Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 per 31
Oktober 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp63.782.291.755,26
dengan realisasi sebesar Rp30.941.351.854,00 atau 48,51% dari anggaran.
LPKAPNEWS.COM, EMPAT
LAWANG – Pemeriksaan BPK menemukan serangkaian ketidakbenaran dalam
pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan BPKAD
Kabupaten Empat Lawang TA 2025. Total kelebihan pembayaran mencapai
Rp1.508.258.200, dengan sebagian telah dikembalikan dan sisanya menjadi
tanggung jawab pimpinan kedua satuan kerja untuk diproses penyetorannya ke Kas
Daerah, Selasa 13 Oktober 2026.
Pemerintah
Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas TA 2025 sebesar
Rp63.782.291.755,26, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar
Rp30.941.351.854 atau 48,51%.
Empat Pokok
Permasalahan
a. Tiket Travel
Dibuat Tidak Sesuai Fakta — Rp410.180.000
Sekretariat
DPRD melampirkan 2.262 lembar tiket travel senilai Rp410.180.000 sebagai bukti
biaya transport perjalanan dinas anggota DPRD. Faktanya, seluruh anggota DPRD
menggunakan kendaraan pribadi, bukan jasa travel. PPTK mengakui membuat dokumen
tersebut secara tidak sebenarnya untuk mengalokasikan penggantian biaya BBM
kendaraan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang
berlaku.
b. Nama
Dipinjam — Tidak Berangkat, Dana Dicairkan — Rp1.107.301.500
BPKAD — 74
surat tugas atas nama 8 pegawai yang sebenarnya tidak berangkat, senilai
Rp230.666.100. Sebagian pegawai bahkan tidak mengetahui nama mereka digunakan.
Rp9.223.300 telah dikembalikan, tersisa Rp221.442.800.
Sekretariat
DPRD — 162 perjalanan dinas atas nama 34 orang yang tidak berangkat, senilai
Rp876.635.400. Pelaksana yang namanya tercantum tidak mengetahui penggunaan
nama mereka. PPTK mengakui pencairan dana untuk menutupi biaya operasional lain
yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
c. Biaya
Penginapan Tidak Sesuai Fakta — Rp19.684.300
Empat pelaksana
perjalanan dinas di BPKAD memang bertugas, namun tidak menginap di tempat yang
ditagihkan. Seluruh Rp19.684.300 telah dikembalikan ke Kas Daerah.
d. Tidak
Berangkat Namun Menerima Uang — Rp2.546.377
Satu pegawai
BPKAD tidak melaksanakan perjalanan dinas namun tetap menerima uang perjalanan
dinas. Nilai ini telah dikembalikan sepenuhnya.
Ringkasan Nilai
Kelebihan
|
SKPD |
Jenis Permasalahan |
Nilai (Rp) |
Status |
|
Sekretariat
DPRD |
Tiket palsu |
410.180.000 |
Belum disetor |
|
Sekretariat
DPRD |
Nama
dipinjam/tidak berangkat |
876.635.400 |
Belum disetor |
|
BPKAD |
Nama
dipinjam/tidak berangkat |
230.666.100 |
Disetor
9.223.300, sisa 221.442.800 |
|
BPKAD |
Penginapan
tidak sesuai |
19.684.300 |
Sudah disetor
lunas |
|
BPKAD |
Tidak
berangkat |
2.546.377 |
Sudah disetor
lunas |
|
Total |
1.508.258.200 |
Sudah
disetor: 31.453.977; Belum: 1.476.804.223 |
Pelanggaran
Aturan dan Sebab Terjadinya
Kondisi
tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (Pasal 141 ayat 1)
yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah, serta
Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 yang secara tegas menyatakan bahwa
pemalsuan dokumen, penandaan harga berlebih, dan perjalanan dinas rangkap yang
merugikan negara menjadi tanggung jawab penuh pihak yang bersangkutan.
Permasalahan
ini timbul karena kurangnya pengawasan dari Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD,
PPTK tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban, serta PPK SKPD kurang cermat
memverifikasi keabsahan bukti.
Rekomendasi dan
Tindak Lanjut
BPK
merekomendasikan agar Bupati Empat Lawang memerintahkan:
Sekretariat
DPRD — memproses pengembalian sebesar Rp1.286.815.400 ke Kas Daerah;
Kepala BPKAD —
memproses pengembalian sisa sebesar Rp221.442.800 ke Kas Daerah;
Seluruh
pimpinan, PPK, dan PPTK untuk memperketat pengawasan dan kepatuhan terhadap
prosedur pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Bupati telah
menyatakan menyetujui rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui
Rencana Aksi.
Editor Angcelherman
