Sumber Foto Website Kantor Bupati Empat Lawang

Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Dua SKPD Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang TA 2025 per 31 Oktober 2025 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp63.782.291.755,26 dengan realisasi sebesar Rp30.941.351.854,00 atau 48,51% dari anggaran.

LPKAPNEWS.COM, EMPAT LAWANG – Pemeriksaan BPK menemukan serangkaian ketidakbenaran dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD dan BPKAD Kabupaten Empat Lawang TA 2025. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp1.508.258.200, dengan sebagian telah dikembalikan dan sisanya menjadi tanggung jawab pimpinan kedua satuan kerja untuk diproses penyetorannya ke Kas Daerah, Selasa 13 Oktober 2026.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas TA 2025 sebesar Rp63.782.291.755,26, dengan realisasi per 31 Oktober 2025 sebesar Rp30.941.351.854 atau 48,51%.

Empat Pokok Permasalahan

a. Tiket Travel Dibuat Tidak Sesuai Fakta — Rp410.180.000

Sekretariat DPRD melampirkan 2.262 lembar tiket travel senilai Rp410.180.000 sebagai bukti biaya transport perjalanan dinas anggota DPRD. Faktanya, seluruh anggota DPRD menggunakan kendaraan pribadi, bukan jasa travel. PPTK mengakui membuat dokumen tersebut secara tidak sebenarnya untuk mengalokasikan penggantian biaya BBM kendaraan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

b. Nama Dipinjam — Tidak Berangkat, Dana Dicairkan — Rp1.107.301.500

BPKAD — 74 surat tugas atas nama 8 pegawai yang sebenarnya tidak berangkat, senilai Rp230.666.100. Sebagian pegawai bahkan tidak mengetahui nama mereka digunakan. Rp9.223.300 telah dikembalikan, tersisa Rp221.442.800.

Sekretariat DPRD — 162 perjalanan dinas atas nama 34 orang yang tidak berangkat, senilai Rp876.635.400. Pelaksana yang namanya tercantum tidak mengetahui penggunaan nama mereka. PPTK mengakui pencairan dana untuk menutupi biaya operasional lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

c. Biaya Penginapan Tidak Sesuai Fakta — Rp19.684.300

Empat pelaksana perjalanan dinas di BPKAD memang bertugas, namun tidak menginap di tempat yang ditagihkan. Seluruh Rp19.684.300 telah dikembalikan ke Kas Daerah.

d. Tidak Berangkat Namun Menerima Uang — Rp2.546.377

Satu pegawai BPKAD tidak melaksanakan perjalanan dinas namun tetap menerima uang perjalanan dinas. Nilai ini telah dikembalikan sepenuhnya.

Ringkasan Nilai Kelebihan

SKPD

Jenis Permasalahan

Nilai (Rp)

Status

Sekretariat DPRD

Tiket palsu

410.180.000

Belum disetor

Sekretariat DPRD

Nama dipinjam/tidak berangkat

876.635.400

Belum disetor

BPKAD

Nama dipinjam/tidak berangkat

230.666.100

Disetor 9.223.300, sisa 221.442.800

BPKAD

Penginapan tidak sesuai

19.684.300

Sudah disetor lunas

BPKAD

Tidak berangkat

2.546.377

Sudah disetor lunas

Total

1.508.258.200

Sudah disetor: 31.453.977; Belum: 1.476.804.223

Pelanggaran Aturan dan Sebab Terjadinya

Kondisi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (Pasal 141 ayat 1) yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti lengkap dan sah, serta Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 yang secara tegas menyatakan bahwa pemalsuan dokumen, penandaan harga berlebih, dan perjalanan dinas rangkap yang merugikan negara menjadi tanggung jawab penuh pihak yang bersangkutan.

Permasalahan ini timbul karena kurangnya pengawasan dari Sekretaris DPRD dan Kepala BPKAD, PPTK tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban, serta PPK SKPD kurang cermat memverifikasi keabsahan bukti.

Rekomendasi dan Tindak Lanjut

BPK merekomendasikan agar Bupati Empat Lawang memerintahkan:

Sekretariat DPRD — memproses pengembalian sebesar Rp1.286.815.400 ke Kas Daerah;

Kepala BPKAD — memproses pengembalian sisa sebesar Rp221.442.800 ke Kas Daerah;

Seluruh pimpinan, PPK, dan PPTK untuk memperketat pengawasan dan kepatuhan terhadap prosedur pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Bupati telah menyatakan menyetujui rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui Rencana Aksi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatra Selatan