Jasa Konsultansi Konstruksi — Verifikasi Lemah,
Kelebihan Bayar Rp465 Juta, Sisa Rp378 Juta Belum Dipulihkan
LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kelemahan
pengelolaan anggaran, kali ini menyasar Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi
pada tiga perangkat daerah: DKPPKB, DPUPRPRKP, dan Disdikpora, Rabu 23
September 2026.
Pemeriksaan menemukan kekurangan volume pekerjaan,
kelengkapan dokumen yang tidak memadai, serta pembayaran tenaga ahli yang tidak
memenuhi syarat kehadiran.
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI: DOKUMEN TIDAK LENGKAP
& KEHADIRAN TENAGA AHLI TIDAK DIPANTAU
Pada TA 2025:
Belanja Barang dan Jasa: anggaran
Rp188.914.766.638,48, realisasi Rp157.015.978.106,00 (83,11%)
Belanja Modal: anggaran Rp67.853.674.184,79, realisasi
Rp58.849.393.053,00 (86,73%)
BPK melakukan uji petik pada 120 kontrak yang telah
dibayarkan 100%, bernilai total Rp4.195.304.080,00. Temuan menunjukkan
kelebihan pembayaran sebesar Rp465.838.351,00, yang berasal dari:
|
No |
Perangkat Daerah |
Jumlah Kontrak |
Nilai Kontrak (Rp) |
Kelebihan — Barang & Jasa (Rp) |
Kelebihan — Belanja Modal (Rp) |
Total Kelebihan (Rp) |
|
1 |
DKPPKB |
9 |
647.337.960,00 |
31.931.000,00 |
— |
31.931.000,00 |
|
2 |
DPUPRPRKP |
3 |
141.709.260,00 |
3.667.000,00 |
3.113.440,00 |
6.780.440,00 |
|
3 |
Disdikpora |
108 |
3.406.256.860,00 |
183.681.300,00 |
243.445.611,00 |
427.126.911,00 |
|
Total |
120 |
4.195.304.080,00 |
219.279.300,00 |
246.559.051,00 |
465.838.351,00 |
Pemulihan Kelebihan Pembayaran
Dari total kelebihan:
Telah disetor kembali ke Kas Daerah: Rp87.415.440,00
DKPPKB: Rp5.220.000,00
DPUPRPRKP: Rp6.780.440,00
Disdikpora: Rp75.415.000,00
Sisa belum dipulihkan: Rp378.422.911,00
DKPPKB: Rp26.711.000,00
Disdikpora: Rp351.711.911,00
Kelemahan Pengendalian
PPK belum memadai dalam memverifikasi kelengkapan
produk dan bukti pertanggungjawaban Biaya Langsung Non Personel (BLNP) saat
serah terima;
Pengawasan atas kehadiran Tenaga Ahli di lapangan
belum dilakukan secara memadai sehingga pembayaran Biaya Langsung Personel
(BLP) diberikan meski tidak memenuhi syarat kehadiran;
Kekurangan volume pada laporan perencanaan dan laporan
hasil pengawasan tidak terdeteksi sebelum pembayaran.
Ketentuan yang Dilanggar
Perpres No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah Perpres
No. 46 Tahun 2025): PPK wajib mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil
pekerjaan sebelum penerimaan; penyedia bertanggung jawab atas kualitas,
ketepatan volume, waktu, dan tempat penyerahan;
Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Pasal 32: pembayaran
kontrak lumsum didasarkan pada tahapan keluaran; pembayaran biaya personel dan
nonpersonel sesuai volume aktual;
Syarat kontrak: pemeriksaan hasil pekerjaan wajib
dilakukan sebelum serah terima.
Dampak
Sisa kerugian belum dipulihkan: Rp378.422.911,00;
Laporan Keuangan lebih menyajikan Belanja Barang &
Jasa: Rp219.279.300,00 dan Belanja Modal: Rp246.559.051,00;
Risiko pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak memenuhi
standar yang ditetapkan.
Akar Penyebab
Kepala DKPPKB, DPUPRPRKP, dan Disdikpora selaku
Pengguna Anggaran tidak melaksanakan pengawasan memadai;
PPK tidak memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan
kontrak sebelum pembayaran;
PPTK lemah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kegiatan.
Rekomendasi BPK
Bupati diarahkan untuk:
Memproses dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran
sebesar Rp378.422.911,00 — Rp26.711.000,00 dari DKPPKB dan Rp351.711.911,00
dari Disdikpora;
Memerintahkan Kepala ketiga perangkat daerah untuk:
Mengawasi pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan;
Menginstruksikan PPK memverifikasi kesesuaian hasil,
kelengkapan dokumen, dan kehadiran tenaga ahli sebelum pembayaran;
Menginstruksikan PPTK memperkuat pemantauan dan
evaluasi di lapangan.
Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau
