Sumber Foto Website Kantor Bupati Anambas

Jasa Konsultansi Konstruksi — Verifikasi Lemah, Kelebihan Bayar Rp465 Juta, Sisa Rp378 Juta Belum Dipulihkan

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau kembali mengungkap kelemahan pengelolaan anggaran, kali ini menyasar Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada tiga perangkat daerah: DKPPKB, DPUPRPRKP, dan Disdikpora, Rabu 23 September 2026.

Pemeriksaan menemukan kekurangan volume pekerjaan, kelengkapan dokumen yang tidak memadai, serta pembayaran tenaga ahli yang tidak memenuhi syarat kehadiran.

JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI: DOKUMEN TIDAK LENGKAP & KEHADIRAN TENAGA AHLI TIDAK DIPANTAU

Pada TA 2025:

Belanja Barang dan Jasa: anggaran Rp188.914.766.638,48, realisasi Rp157.015.978.106,00 (83,11%)

Belanja Modal: anggaran Rp67.853.674.184,79, realisasi Rp58.849.393.053,00 (86,73%)

BPK melakukan uji petik pada 120 kontrak yang telah dibayarkan 100%, bernilai total Rp4.195.304.080,00. Temuan menunjukkan kelebihan pembayaran sebesar Rp465.838.351,00, yang berasal dari:

No

Perangkat Daerah

Jumlah Kontrak

Nilai Kontrak (Rp)

Kelebihan — Barang & Jasa (Rp)

Kelebihan — Belanja Modal (Rp)

Total Kelebihan (Rp)

1

DKPPKB

9

647.337.960,00

31.931.000,00

—

31.931.000,00

2

DPUPRPRKP

3

141.709.260,00

3.667.000,00

3.113.440,00

6.780.440,00

3

Disdikpora

108

3.406.256.860,00

183.681.300,00

243.445.611,00

427.126.911,00

Total

120

4.195.304.080,00

219.279.300,00

246.559.051,00

465.838.351,00

Pemulihan Kelebihan Pembayaran

Dari total kelebihan:

Telah disetor kembali ke Kas Daerah: Rp87.415.440,00

DKPPKB: Rp5.220.000,00

DPUPRPRKP: Rp6.780.440,00

Disdikpora: Rp75.415.000,00

Sisa belum dipulihkan: Rp378.422.911,00

DKPPKB: Rp26.711.000,00

Disdikpora: Rp351.711.911,00

Kelemahan Pengendalian

PPK belum memadai dalam memverifikasi kelengkapan produk dan bukti pertanggungjawaban Biaya Langsung Non Personel (BLNP) saat serah terima;

Pengawasan atas kehadiran Tenaga Ahli di lapangan belum dilakukan secara memadai sehingga pembayaran Biaya Langsung Personel (BLP) diberikan meski tidak memenuhi syarat kehadiran;

Kekurangan volume pada laporan perencanaan dan laporan hasil pengawasan tidak terdeteksi sebelum pembayaran.

Ketentuan yang Dilanggar

Perpres No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah Perpres No. 46 Tahun 2025): PPK wajib mengendalikan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan sebelum penerimaan; penyedia bertanggung jawab atas kualitas, ketepatan volume, waktu, dan tempat penyerahan;

Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 Pasal 32: pembayaran kontrak lumsum didasarkan pada tahapan keluaran; pembayaran biaya personel dan nonpersonel sesuai volume aktual;

Syarat kontrak: pemeriksaan hasil pekerjaan wajib dilakukan sebelum serah terima.

Dampak

Sisa kerugian belum dipulihkan: Rp378.422.911,00;

Laporan Keuangan lebih menyajikan Belanja Barang & Jasa: Rp219.279.300,00 dan Belanja Modal: Rp246.559.051,00;

Risiko pelaksanaan pekerjaan konstruksi tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Akar Penyebab

Kepala DKPPKB, DPUPRPRKP, dan Disdikpora selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan pengawasan memadai;

PPK tidak memastikan kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak sebelum pembayaran;

PPTK lemah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan.

Rekomendasi BPK

Bupati diarahkan untuk:

Memproses dan menyetorkan sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp378.422.911,00 — Rp26.711.000,00 dari DKPPKB dan Rp351.711.911,00 dari Disdikpora;

Memerintahkan Kepala ketiga perangkat daerah untuk:

Mengawasi pelaksanaan anggaran sesuai ketentuan;

Menginstruksikan PPK memverifikasi kesesuaian hasil, kelengkapan dokumen, dan kehadiran tenaga ahli sebelum pembayaran;

Menginstruksikan PPTK memperkuat pemantauan dan evaluasi di lapangan.

Bupati Kepulauan Anambas menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau