LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Karimun dinilai tidak menjalankan fungsi dan tugas pokoknya dalam menjaga kawasan hutan lindung. Hal ini terungkap setelah ditemukan adanya pembangunan yang diduga berupa kolam renang di kawasan hutan lindung salah satu desa di wilayah Karimun.
Berdasarkan hasil peninjauan langsung ke lokasi yang
dilakukan oleh LPKAP, terlihat jelas aktivitas penggarapan tanah, pemindahan
material, dan pembangunan struktur di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Pekerjaan terlihat berlangsung aktif dengan penggarapan tanah merah dan
penumpukan bahan bangunan di lokasi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak LPKAP langsung melakukan konfirmasi melalui telepon kepada Ibu Linda dari Dinas Kehutanan Propinsi Kepualau Riau. Dalam percakapan tersebut, Ibu Linda menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan pembangunan di kawasan hutan lindung tersebut dan menegaskan tidak pernah menerima laporan apapun dari KPHP Karimun terkait aktivitas yang terjadi. Ibu Linda juga mengucapkan terima kasih kepada LPKAP atas laporan dan perhatian yang diberikan, serta menyatakan komitmen untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan langkah-langkah yang diperlukan.
Kasus ini menegaskan dugaan pengabaian tugas pengawasan
dan pengelolaan hutan oleh KPHP Karimun, di mana seharusnya kegiatan pengawasan
dan pelaporan pelanggaran di kawasan hutan menjadi tanggung jawab utama unit
tersebut. LPKAP akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini hingga
ada kepastian tindak lanjut, Bersambung.
Editor Angcelherman
Sumber Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah

