Sumber Foto Website Kantor Gubernur Sumsel

LPKAPNEWS.COM, PALEMBANG — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan penganggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) selama periode 2021–2024 dilakukan secara global sebagai nilai estimasi keseluruhan, belum didasari rencana alokasi per kabupaten/kota. Pemeriksaan juga menemukan kriteria pemberian yang tidak terukur dan ketidaksesuaian antara alokasi yang diberikan dengan kriteria yang telah ditetapkan, Jum’at 10 September 2026.

Anggaran Membesar Tanpa Rincian

Pemeriksaan Tahun 2024 mencatat, Pergub Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian belanja BKBK, sehingga nilai anggaran dibuat global tanpa rincian dan berlangsung sejak 2021. Padahal, usulan proposal penggunaan BKBK dari kabupaten/kota beserta penetapan alokasinya baru dilaksanakan pada tahun berjalan, padahal APBD sudah ditetapkan tahun sebelumnya.

Alokasi BKBK terus meningkat setiap tahun dengan porsi signifikan dalam struktur APBD Pemprov Sumsel:

Tahun

Anggaran BKBK (Rp)

Anggaran Belanja & Transfer (Rp)

Porsi BKBK

2021

1.515,11 miliar

11.410,18 miliar

13,28%

2022

1.834,66 miliar

10.426,40 miliar

17,59%

2023

2.070,61 miliar

11.207,59 miliar

18,47%

2024

2.141,56 miliar

11.613,88 miliar

18,43%

Alokasi Tidak Merata & Tidak Sesuai Kriteria

Dokumen usulan kabupaten/kota, hasil verifikasi SKPD teknis, hingga penetapan alokasi menunjukkan bahwa tidak semua usulan disetujui sepenuhnya. Selisih besar antara nilai yang diajukan, diverifikasi, dan yang akhirnya dialokasikan terlihat di hampir seluruh daerah. Selain itu, besaran alokasi yang diterima tiap daerah tidak merata dan belum berpedoman pada indikator yang jelas.

BPK menyoroti SK Gubernur Sumsel Nomor 432/KPTS/BPKAD/2023 yang memang mengatur kriteria prioritas — antara lain penurunan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan keterbatasan keuangan daerah — namun tidak memuat indikator terukur maupun bobot penilaian untuk tiap kriteria tersebut.

Hasil analisis BPK menunjukkan ketidaksesuaian alokasi dengan kriteria yang telah ditetapkan:

Berdasarkan tingkat kemiskinan: Musi Rawas Utara memiliki persentase penduduk miskin tertinggi (17,38%, jauh di atas rata-rata provinsi 10,97%), namun bukan penerima alokasi terbesar.

Berdasarkan kemampuan keuangan daerah: Empat Lawang memiliki rasio PAD terhadap pendapatan terendah (3,83%, di bawah rata-rata 10,66%), namun tidak mendapat alokasi yang sebanding.

Bantuan lintas provinsi: BKBK senilai Rp1 miliar justru diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, dengan alasan pengembangan sarana prasarana perbatasan dan pemanfaatan bersama Bandara Gatot Subroto.

Melanggar Aturan Keuangan Negara

BPK menegaskan praktik tersebut tidak sejalan dengan sejumlah peraturan:

UU No. 17 Tahun 2003 — APBD wajib disusun sesuai kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah;

PP No. 12 Tahun 2019 — pengelolaan keuangan daerah harus tertib, transparan, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas;

Permendagri No. 77 Tahun 2020 & No. 15 Tahun 2023 — belanja wajib diuraikan menurut jenis dan rincian, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan setelah memprioritaskan belanja wajib;

Pergub Sumsel No. 3 Tahun 2022 & SK Gubernur No. 432/KPTS/BPKAD/2023 — pemberian BKBK wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan dan kriteria yang telah ditetapkan.

Dampak: Beban Menumpuk & Likuiditas Terancam

Ketidakpastian sumber pendanaan menyebabkan kewajiban sebesar Rp1.163,61 miliar yang seharusnya menjadi beban APBD 2024 belum tertampung, sehingga bergeser menjadi beban tahun berikutnya. Kondisi ini mempersulit posisi keuangan Pemprov Sumsel maupun kabupaten/kota dalam menjaga likuiditas.

BPK menilai penyebab utamanya adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun anggaran belum berdasar kondisi pendapatan yang nyata, dan Gubernur belum mempertimbangkan kemampuan keuangan saat menetapkan alokasi. Atas temuan tersebut, Gubernur Sumsel menyatakan memahami dan menerima hasil pemeriksaan.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel:

Mempertimbangkan pemberian BKBK Tahun 2025 berdasarkan ketersediaan dana, potensi riil pendapatan, serta memperhitungkan sisa kurang salur BKBK dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,

Editor Angcelherman

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumsel/2024.