LPKAPNEWS.COM, PALEMBANG — Hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan
penganggaran Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) selama periode 2021–2024
dilakukan secara global sebagai nilai estimasi keseluruhan, belum didasari
rencana alokasi per kabupaten/kota. Pemeriksaan juga menemukan kriteria
pemberian yang tidak terukur dan ketidaksesuaian antara alokasi yang diberikan
dengan kriteria yang telah ditetapkan, Jum’at 10 September 2026.
Anggaran Membesar Tanpa Rincian
Pemeriksaan Tahun 2024 mencatat, Pergub Sumatera
Selatan Nomor 3 Tahun 2022 belum mengatur mekanisme perencanaan pemberian
belanja BKBK, sehingga nilai anggaran dibuat global tanpa rincian dan
berlangsung sejak 2021. Padahal, usulan proposal penggunaan BKBK dari
kabupaten/kota beserta penetapan alokasinya baru dilaksanakan pada tahun
berjalan, padahal APBD sudah ditetapkan tahun sebelumnya.
Alokasi BKBK terus meningkat setiap tahun dengan porsi
signifikan dalam struktur APBD Pemprov Sumsel:
|
Tahun |
Anggaran BKBK (Rp) |
Anggaran Belanja & Transfer (Rp) |
Porsi BKBK |
|
2021 |
1.515,11 miliar |
11.410,18 miliar |
13,28% |
|
2022 |
1.834,66 miliar |
10.426,40 miliar |
17,59% |
|
2023 |
2.070,61 miliar |
11.207,59 miliar |
18,47% |
|
2024 |
2.141,56 miliar |
11.613,88 miliar |
18,43% |
Alokasi Tidak Merata & Tidak Sesuai Kriteria
Dokumen usulan kabupaten/kota, hasil verifikasi SKPD
teknis, hingga penetapan alokasi menunjukkan bahwa tidak semua usulan disetujui
sepenuhnya. Selisih besar antara nilai yang diajukan, diverifikasi, dan yang
akhirnya dialokasikan terlihat di hampir seluruh daerah. Selain itu, besaran
alokasi yang diterima tiap daerah tidak merata dan belum berpedoman pada
indikator yang jelas.
BPK menyoroti SK Gubernur Sumsel Nomor
432/KPTS/BPKAD/2023 yang memang mengatur kriteria prioritas — antara lain
penurunan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan keterbatasan keuangan
daerah — namun tidak memuat indikator terukur maupun bobot penilaian untuk tiap
kriteria tersebut.
Hasil analisis BPK menunjukkan ketidaksesuaian alokasi
dengan kriteria yang telah ditetapkan:
Berdasarkan tingkat kemiskinan: Musi Rawas Utara
memiliki persentase penduduk miskin tertinggi (17,38%, jauh di atas rata-rata
provinsi 10,97%), namun bukan penerima alokasi terbesar.
Berdasarkan kemampuan keuangan daerah: Empat Lawang
memiliki rasio PAD terhadap pendapatan terendah (3,83%, di bawah rata-rata
10,66%), namun tidak mendapat alokasi yang sebanding.
Bantuan lintas provinsi: BKBK senilai Rp1 miliar
justru diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung,
dengan alasan pengembangan sarana prasarana perbatasan dan pemanfaatan bersama
Bandara Gatot Subroto.
Melanggar Aturan Keuangan Negara
BPK menegaskan praktik tersebut tidak sejalan dengan
sejumlah peraturan:
UU No. 17 Tahun 2003 — APBD wajib disusun sesuai
kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah;
PP No. 12 Tahun 2019 — pengelolaan keuangan daerah
harus tertib, transparan, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas;
Permendagri No. 77 Tahun 2020 & No. 15 Tahun 2023
— belanja wajib diuraikan menurut jenis dan rincian, serta disesuaikan dengan
kemampuan keuangan setelah memprioritaskan belanja wajib;
Pergub Sumsel No. 3 Tahun 2022 & SK Gubernur No.
432/KPTS/BPKAD/2023 — pemberian BKBK wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan
dan kriteria yang telah ditetapkan.
Dampak: Beban Menumpuk & Likuiditas Terancam
Ketidakpastian sumber pendanaan menyebabkan kewajiban
sebesar Rp1.163,61 miliar yang seharusnya menjadi beban APBD 2024 belum
tertampung, sehingga bergeser menjadi beban tahun berikutnya. Kondisi ini
mempersulit posisi keuangan Pemprov Sumsel maupun kabupaten/kota dalam menjaga
likuiditas.
BPK menilai penyebab utamanya adalah Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun anggaran belum berdasar kondisi pendapatan
yang nyata, dan Gubernur belum mempertimbangkan kemampuan keuangan saat
menetapkan alokasi. Atas temuan tersebut, Gubernur Sumsel menyatakan memahami
dan menerima hasil pemeriksaan.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel:
Mempertimbangkan pemberian BKBK Tahun 2025 berdasarkan
ketersediaan dana, potensi riil pendapatan, serta memperhitungkan sisa kurang
salur BKBK dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,
Editor Angcelherman
Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumsel/2024.
