Dibebankan ke Belanja Barang dan Jasa, padahal menurut
aturan harus dialokasikan sebagai Honorarium Penyuluhan atau HibahLPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun
mengalokasikan dana insentif bagi guru TPQ, Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA),
dan Pondok Pesantren sebesar Rp15,741 miliar pada Tahun Anggaran 2021. Namun
hasil pemeriksaan menemukan bahwa penganggaran dana tersebut ditempatkan pada
pos yang tidak sesuai ketentuan peraturan keuangan negara, sehingga realisasi
belanja tidak mencerminkan jenis transaksi yang sebenarnya, 5 September 2026.
📈 Anggaran Kegiatan Kesra dan Insentif Guru
Secara keseluruhan, Bagian Kesejahteraan Rakyat
Sekretariat Daerah menganggarkan dana untuk Program Pelaksanaan Kebijakan
Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp21,34 miliar dan terealisasi Rp21,00 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp15,741 miliar dipergunakan untuk pembayaran insentif
guru dengan rincian:
|
Penerima Insentif |
Jumlah Penerima |
Realisasi (Rp) |
|
Guru TPQ Bersertifikasi |
1.221 orang |
8.158.000.000 |
|
Guru TPQ Non Sertifikasi |
400 orang |
2.301.800.000 |
|
Guru DTA |
426 orang |
2.469.600.000 |
|
Guru Pondok Pesantren |
197 orang |
2.811.600.000 |
|
TOTAL |
2.244 orang |
15.741.000.000 |
Pembayaran insentif telah ditetapkan melalui SK Bupati
Nomor 139 Tahun 2021 dan SK Bupati Nomor 172 Tahun 2021, dengan besaran yang
sudah sesuai tarif dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020. Pembayaran
dilakukan secara non-tunai langsung ke rekening pribadi guru.
⚠️ Masalah Utama: Pos Anggaran Tidak Tepat
Meskipun jumlah yang diterima guru sudah sesuai tarif,
penempatan anggaran pada pos Belanja Barang dan Jasa dinyatakan tidak sah.
Sesuai ketentuan:
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 — pemberian uang kepada
masyarakat melalui pos Belanja Barang dan Jasa hanya dibolehkan untuk hadiah
perlombaan, penghargaan prestasi, beasiswa, penanganan dampak sosial
pembangunan, transfer/dana desa, premi asuransi pertanian, dan pemberian uang
yang khusus diamanatkan undang-undang. Insentif guru agama tidak termasuk dalam
daftar tersebut.
PP Nomor 12 Tahun 2019 — Belanja Barang dan Jasa
diperuntukkan bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12
bulan, bukan untuk pemberian honorarium rutin kepada masyarakat.
Perpres Nomor 33 Tahun 2020 — Insentif kepada
guru/penyuluh agama seharusnya dimasukkan ke pos Honorarium Penyuluhan atau
Pendampingan sebagai pengganti upah kerja bagi non-ASN, atau dapat pula
disalurkan melalui Belanja Hibah kepada Kementerian Agama yang memiliki daftar
resmi guru dan da'i.
❌ Akibat yang Timbul
Penyalahgunaan pos anggaran menimbulkan dua dampak:
Tujuan alokasi anggaran berisiko tidak tercapai —
karena pengelompokan tidak sesuai fungsinya.
Laporan Realisasi Anggaran tidak jujur — angka
Rp15,741 miliar dalam pos Belanja Barang dan Jasa tidak menggambarkan jenis
transaksi yang sebenarnya, melainkan honorarium penyuluhan/pendampingan.
🔍 Penyebab Terjadinya Kesalahan
Temuan pemeriksaan menunjuk tiga pihak yang kurang
mempedomani aturan:
Kepala Bagian Kesra — Mengusulkan anggaran pada pos
yang keliru tanpa memeriksa kode rekening yang benar.
Sekretaris Daerah — Tidak mempedomani ketentuan saat
mengusulkan anggaran kegiatan.
TAPD Kabupaten Karimun — Tidak teliti dalam
memverifikasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum
disahkan.
✅ Tanggapan Pemerintah Daerah & Rekomendasi BPK
Kepala Bagian Kesra dan Kepala BPKAD telah menyatakan
sependapat dengan temuan dan berjanji menindaklanjuti.
BPK merekomendasikan agar Bupati Karimun
memerintahkan:
TAPD untuk senantiasa mempedomani aturan saat
memverifikasi rancangan anggaran.
Sekretaris Daerah untuk mengubah penganggaran kegiatan
tersebut ke kode rekening yang tepat — yaitu Honorarium Penyuluhan atau Hibah,
bukan Belanja Barang dan Jasa.
Kepala Bagian Kesra agar mempedomani ketentuan
peraturan dalam setiap usulan anggaran ke depan.
Inti berita: Insentif guru TPQ, DTA, dan pesantren
sebesar Rp15,74 miliar pada tahun 2021 memang telah dibayarkan kepada 2.244
guru sesuai tarif yang berlaku. Namun, penempatannya dalam pos Belanja Barang
dan Jasa melanggar aturan keuangan daerah. Dana tersebut seharusnya dianggarkan
sebagai Honorarium Penyuluhan atau melalui Hibah kepada Kemenag. Kesalahan ini
membuat laporan keuangan tidak jujur dan berisiko tidak tercapainya tujuan
anggaran. Pemerintah Kabupaten Karimun berjanji memperbaiki penganggaran pada
tahun-tahun mendatang.
Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021