Dibebankan ke Belanja Barang dan Jasa, padahal menurut aturan harus dialokasikan sebagai Honorarium Penyuluhan atau Hibah

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemerintah Kabupaten Karimun mengalokasikan dana insentif bagi guru TPQ, Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), dan Pondok Pesantren sebesar Rp15,741 miliar pada Tahun Anggaran 2021. Namun hasil pemeriksaan menemukan bahwa penganggaran dana tersebut ditempatkan pada pos yang tidak sesuai ketentuan peraturan keuangan negara, sehingga realisasi belanja tidak mencerminkan jenis transaksi yang sebenarnya, 5 September 2026.

📈 Anggaran Kegiatan Kesra dan Insentif Guru

Secara keseluruhan, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah menganggarkan dana untuk Program Pelaksanaan Kebijakan Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp21,34 miliar dan terealisasi Rp21,00 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp15,741 miliar dipergunakan untuk pembayaran insentif guru dengan rincian:

Penerima Insentif

    Jumlah Penerima

    Realisasi (Rp)

Guru TPQ Bersertifikasi

    1.221 orang

    8.158.000.000

Guru TPQ Non Sertifikasi

    400 orang

    2.301.800.000

Guru DTA

    426 orang

    2.469.600.000

Guru Pondok Pesantren

    197 orang

    2.811.600.000

TOTAL

    2.244 orang

    15.741.000.000

Pembayaran insentif telah ditetapkan melalui SK Bupati Nomor 139 Tahun 2021 dan SK Bupati Nomor 172 Tahun 2021, dengan besaran yang sudah sesuai tarif dalam Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020. Pembayaran dilakukan secara non-tunai langsung ke rekening pribadi guru.

⚠️ Masalah Utama: Pos Anggaran Tidak Tepat

Meskipun jumlah yang diterima guru sudah sesuai tarif, penempatan anggaran pada pos Belanja Barang dan Jasa dinyatakan tidak sah. Sesuai ketentuan:

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 — pemberian uang kepada masyarakat melalui pos Belanja Barang dan Jasa hanya dibolehkan untuk hadiah perlombaan, penghargaan prestasi, beasiswa, penanganan dampak sosial pembangunan, transfer/dana desa, premi asuransi pertanian, dan pemberian uang yang khusus diamanatkan undang-undang. Insentif guru agama tidak termasuk dalam daftar tersebut.

PP Nomor 12 Tahun 2019 — Belanja Barang dan Jasa diperuntukkan bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, bukan untuk pemberian honorarium rutin kepada masyarakat.

Perpres Nomor 33 Tahun 2020 — Insentif kepada guru/penyuluh agama seharusnya dimasukkan ke pos Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan sebagai pengganti upah kerja bagi non-ASN, atau dapat pula disalurkan melalui Belanja Hibah kepada Kementerian Agama yang memiliki daftar resmi guru dan da'i.

Akibat yang Timbul

Penyalahgunaan pos anggaran menimbulkan dua dampak:

Tujuan alokasi anggaran berisiko tidak tercapai — karena pengelompokan tidak sesuai fungsinya.

Laporan Realisasi Anggaran tidak jujur — angka Rp15,741 miliar dalam pos Belanja Barang dan Jasa tidak menggambarkan jenis transaksi yang sebenarnya, melainkan honorarium penyuluhan/pendampingan.

🔍 Penyebab Terjadinya Kesalahan

Temuan pemeriksaan menunjuk tiga pihak yang kurang mempedomani aturan:

Kepala Bagian Kesra — Mengusulkan anggaran pada pos yang keliru tanpa memeriksa kode rekening yang benar.

Sekretaris Daerah — Tidak mempedomani ketentuan saat mengusulkan anggaran kegiatan.

TAPD Kabupaten Karimun — Tidak teliti dalam memverifikasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum disahkan.

Tanggapan Pemerintah Daerah & Rekomendasi BPK

Kepala Bagian Kesra dan Kepala BPKAD telah menyatakan sependapat dengan temuan dan berjanji menindaklanjuti.

BPK merekomendasikan agar Bupati Karimun memerintahkan:

TAPD untuk senantiasa mempedomani aturan saat memverifikasi rancangan anggaran.

Sekretaris Daerah untuk mengubah penganggaran kegiatan tersebut ke kode rekening yang tepat — yaitu Honorarium Penyuluhan atau Hibah, bukan Belanja Barang dan Jasa.

Kepala Bagian Kesra agar mempedomani ketentuan peraturan dalam setiap usulan anggaran ke depan.

Inti berita: Insentif guru TPQ, DTA, dan pesantren sebesar Rp15,74 miliar pada tahun 2021 memang telah dibayarkan kepada 2.244 guru sesuai tarif yang berlaku. Namun, penempatannya dalam pos Belanja Barang dan Jasa melanggar aturan keuangan daerah. Dana tersebut seharusnya dianggarkan sebagai Honorarium Penyuluhan atau melalui Hibah kepada Kemenag. Kesalahan ini membuat laporan keuangan tidak jujur dan berisiko tidak tercapainya tujuan anggaran. Pemerintah Kabupaten Karimun berjanji memperbaiki penganggaran pada tahun-tahun mendatang.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021