Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun 

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19.A/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Secara umum, laporan keuangan Pemkab Karimun Tahun 2025 menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun dalam pemeriksaan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK menemukan sejumlah kelemahan yang perlu segera ditindaklanjuti.

Tiga Temuan Pokok Pemeriksaan

1. Tekanan Likuiditas dan Menumpuknya Utang Jangka Pendek

Pemkab Karimun dinilai belum mampu membiayai seluruh kegiatan dan melunasi kewajibannya pada tahun 2025. Hal ini disebabkan manajemen kas yang belum sesuai ketentuan, serta pemberian hibah kepada instansi vertikal yang dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun anggaran. Kondisi ini memicu munculnya utang belanja jangka pendek (selain BOK dan BLUD) sebesar Rp108.016.651.523,29 yang belum tertangani dan berpotensi membebani serta mengganggu pelaksanaan program kerja pada tahun-tahun berikutnya.

2. Kebocoran Penerimaan Retribusi Kebersihan

Penetapan dan pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan pada tujuh pasar milik kabupaten belum berjalan sesuai aturan. Dinas Lingkungan Hidup tidak memungut retribusi di ketujuh pasar tersebut, dan tarif yang diberlakukan ternyata lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Daerah. Akibatnya, potensi kehilangan pendapatan mencapai Rp812.331.980,00, yang terdiri dari potensi kehilangan retribusi kios sebesar Rp539.127.000,00 serta selisih tarif sebesar Rp273.204.980,00.

3. Pengamanan Aset Kendaraan Belum Tertib

Pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah pada 27 Perangkat Daerah dinilai belum memadai, baik dari sisi fisik, administrasi, maupun dokumen hukum. Sebanyak 14 unit kendaraan bermotor diketahui hilang dan tidak dapat dilacak keberadaannya, dengan nilai aset mencapai Rp1.738.008.670,00. Masalah ini disertai pula kelengkapan dokumen kepemilikan yang belum lengkap dan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, sehingga membuka risiko sengketa hukum, penyalahgunaan aset, serta timbulnya denda administrasi.

Rekomendasi dan Arahan Tindak Lanjut

Berdasarkan temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar segera memerintahkan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:

Memperketat pengawasan belanja sesuai dengan kemampuan pendapatan dan keuangan daerah, agar tidak kembali menumpuk kewajiban pembayaran yang tertunda.

Menertibkan pemungutan retribusi kebersihan di seluruh pasar kabupaten dan menerapkan tarif sesuai ketentuan Perda, guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah.

Menertibkan pengelolaan aset kendaraan, menelusuri keberadaan 14 unit kendaraan yang belum diketahui posisinya, melengkapi administrasi dan dokumen kepemilikan, serta menyusun jadwal pembayaran pajak kendaraan secara bertahap.

Seluruh perangkat daerah terkait diarahkan untuk meningkatkan pengawasan dan tertib administrasi barang milik daerah, guna menjaga nilai kekayaan daerah dan mencegah kerugian negara di masa mendatang.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026