LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan
dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan Nomor 19.A/T/LHP/DJPKN-V.TJP/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Secara umum, laporan keuangan Pemkab Karimun Tahun 2025
menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun dalam pemeriksaan sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK
menemukan sejumlah kelemahan yang perlu segera ditindaklanjuti.
Tiga Temuan Pokok Pemeriksaan
1. Tekanan Likuiditas dan Menumpuknya Utang Jangka Pendek
Pemkab Karimun dinilai belum mampu membiayai seluruh
kegiatan dan melunasi kewajibannya pada tahun 2025. Hal ini disebabkan
manajemen kas yang belum sesuai ketentuan, serta pemberian hibah kepada
instansi vertikal yang dilakukan lebih dari satu kali dalam satu tahun
anggaran. Kondisi ini memicu munculnya utang belanja jangka pendek (selain BOK
dan BLUD) sebesar Rp108.016.651.523,29 yang belum tertangani dan berpotensi
membebani serta mengganggu pelaksanaan program kerja pada tahun-tahun
berikutnya.
2. Kebocoran Penerimaan Retribusi Kebersihan
Penetapan dan pemungutan Retribusi Pelayanan Kebersihan
pada tujuh pasar milik kabupaten belum berjalan sesuai aturan. Dinas Lingkungan
Hidup tidak memungut retribusi di ketujuh pasar tersebut, dan tarif yang diberlakukan
ternyata lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Daerah. Akibatnya, potensi
kehilangan pendapatan mencapai Rp812.331.980,00, yang terdiri dari potensi
kehilangan retribusi kios sebesar Rp539.127.000,00 serta selisih tarif sebesar
Rp273.204.980,00.
3. Pengamanan Aset Kendaraan Belum Tertib
Pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah pada 27
Perangkat Daerah dinilai belum memadai, baik dari sisi fisik, administrasi,
maupun dokumen hukum. Sebanyak 14 unit kendaraan bermotor diketahui hilang dan
tidak dapat dilacak keberadaannya, dengan nilai aset mencapai Rp1.738.008.670,00.
Masalah ini disertai pula kelengkapan dokumen kepemilikan yang belum lengkap
dan keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, sehingga membuka risiko sengketa
hukum, penyalahgunaan aset, serta timbulnya denda administrasi.
Rekomendasi dan Arahan Tindak Lanjut
Berdasarkan temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan
kepada Bupati Karimun agar segera memerintahkan langkah-langkah perbaikan
sebagai berikut:
Memperketat pengawasan belanja sesuai dengan kemampuan
pendapatan dan keuangan daerah, agar tidak kembali menumpuk kewajiban
pembayaran yang tertunda.
Menertibkan pemungutan retribusi kebersihan di seluruh
pasar kabupaten dan menerapkan tarif sesuai ketentuan Perda, guna
mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Menertibkan pengelolaan aset kendaraan, menelusuri
keberadaan 14 unit kendaraan yang belum diketahui posisinya, melengkapi
administrasi dan dokumen kepemilikan, serta menyusun jadwal pembayaran pajak
kendaraan secara bertahap.
Seluruh perangkat daerah terkait diarahkan untuk
meningkatkan pengawasan dan tertib administrasi barang milik daerah, guna
menjaga nilai kekayaan daerah dan mencegah kerugian negara di masa mendatang.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026
