LPKAPNEWS.CO, KARIMUN— Pemerintah Kabupaten Karimun merealisasikan Belanja Barang dan Jasa pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp456.839.543.336,00 (Audited), atau mencapai 86,25% dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp529.638.845.268,00. Nilai realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp1.312.404.702,96 atau sekitar 0,29% dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2022 yang tercatat sebesar Rp458.150.860.533,96.

Secara rinci, realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut dipergunakan antara lain untuk Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp45.136.088.707,00, Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi sebesar Rp9.906.267.644,00, serta Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp41.667.643.769,00.

Meski secara umum realisasi berjalan sesuai kerangka anggaran, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas dokumen pertanggungjawaban belanja dan kontrak menemukan ketidakpatuhan yang perlu mendapat perhatian.

Temuan: Belanja Tanpa Bukti Pendukung yang Memadai

Dari total Belanja Barang Pakai Habis senilai Rp45,14 miliar, sebesar Rp1.276.679.572,00 dialokasikan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hasil uji petik dokumen pertanggungjawaban pada Bidang Cipta Karya menunjukkan kelemahan serius dalam kelengkapan bukti pengeluaran.

BPK menemukan enam kuitansi Belanja Alat dan Bahan Kantor (ATK) dengan nilai total Rp5.181.000,00 yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga tidak dapat menunjukkan bukti sah berupa dokumen pengeluaran dari pihak penjual atau penyedia barang atas transaksi tersebut.

Ketidaklengkapan dokumen ini melanggar prinsip pertanggungjawaban keuangan negara yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang sah, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tindak Lanjut: Nilai Temuan Sudah Disetor ke Kas Daerah

Atas temuan tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Cipta Karya telah menindaklanjuti dengan menyetorkan seluruh nilai yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, yaitu sebesar Rp5.181.000,00 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karimun pada tanggal 26 Maret 2024.

Penyetoran ini merupakan langkah pemulihan kerugian keuangan daerah sekaligus menunjukkan adanya komitmen untuk segera menertibkan administrasi belanja. Meski demikian, BPK mengingatkan agar pengelolaan administrasi pertanggungjawaban belanja diperketat sejak awal, guna mencegah terulangnya permasalahan serupa pada masa mendatang.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri