LPKAPNEWS.CO,
KARIMUN— Pemerintah Kabupaten Karimun merealisasikan Belanja Barang dan Jasa
pada Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp456.839.543.336,00 (Audited), atau mencapai 86,25%
dari total anggaran yang ditetapkan sebesar Rp529.638.845.268,00. Nilai
realisasi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp1.312.404.702,96 atau sekitar
0,29% dibandingkan realisasi Tahun Anggaran 2022 yang tercatat sebesar
Rp458.150.860.533,96.
Secara rinci,
realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut dipergunakan antara lain untuk
Belanja Barang Pakai Habis sebesar Rp45.136.088.707,00, Belanja Jasa
Konsultansi Konstruksi sebesar Rp9.906.267.644,00, serta Belanja Perjalanan
Dinas sebesar Rp41.667.643.769,00.
Meski secara umum
realisasi berjalan sesuai kerangka anggaran, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan atas dokumen pertanggungjawaban belanja dan kontrak menemukan
ketidakpatuhan yang perlu mendapat perhatian.
Temuan: Belanja
Tanpa Bukti Pendukung yang Memadai
Dari total Belanja
Barang Pakai Habis senilai Rp45,14 miliar, sebesar Rp1.276.679.572,00 dialokasikan
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hasil uji petik dokumen
pertanggungjawaban pada Bidang Cipta Karya menunjukkan kelemahan serius dalam
kelengkapan bukti pengeluaran.
BPK menemukan enam
kuitansi Belanja Alat dan Bahan Kantor (ATK) dengan nilai total Rp5.181.000,00
yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga tidak dapat menunjukkan bukti sah
berupa dokumen pengeluaran dari pihak penjual atau penyedia barang atas
transaksi tersebut.
Ketidaklengkapan
dokumen ini melanggar prinsip pertanggungjawaban keuangan negara yang
mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang sah, lengkap, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Tindak Lanjut:
Nilai Temuan Sudah Disetor ke Kas Daerah
Atas temuan
tersebut, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Cipta Karya telah
menindaklanjuti dengan menyetorkan seluruh nilai yang tidak didukung bukti
pertanggungjawaban, yaitu sebesar Rp5.181.000,00 ke Rekening Kas Umum Daerah
(RKUD) Kabupaten Karimun pada tanggal 26 Maret 2024.
Penyetoran ini
merupakan langkah pemulihan kerugian keuangan daerah sekaligus menunjukkan
adanya komitmen untuk segera menertibkan administrasi belanja. Meski demikian,
BPK mengingatkan agar pengelolaan administrasi pertanggungjawaban belanja
diperketat sejak awal, guna mencegah terulangnya permasalahan serupa pada masa
mendatang.
Sumber, BPK RI
Perwakilan Kepri
