LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Dalam perkara pidana dengan nomor register 50/Pid.B/2026/PN.TBK yang diperiksa di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, tim penasihat hukum atas nama Terdakwa I HASNAN Bin MAHMUD dan Terdakwa II AHMAD Bin ENTAN telah menyampaikan Nota Pembelaan pada tanggal 18 Agustus 2026. Perkara ini didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dua alternatif pasal hukum terkait dugaan penggunaan surat tidak benar dan penjualan tanah yang tidak berhak.

Menurut uraian penasihat hukum, perkara ini berawal dari penguasaan lahan di Kampung Bukit Cincin, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, masyarakat setempat mulai menggarap lahan terlantar sejak tahun 1999 yang dulunya merupakan wilayah RT 02 RW 09, kemudian berubah status menjadi RT 03 RW 03 seiring pemekaran wilayah.

Terdakwa I HASNAN menerima pengalihan lahan seluas 26 meter x 46 meter dari penggarap pertama KARIM pada tahun 2004 dengan membayar ganti rugi sebesar Rp13,5 juta, kemudian mengalihkannya kepada MARYANI pada tahun 2014 seharga Rp17 juta. Sementara itu, Terdakwa II AHMAD menerima lahan seluas 20 meter x 46 meter dari penggarap pertama NURSAED pada tahun 2014, dan kemudian mengalihkannya kepada A ROMADI pada tahun 2016 seharga Rp25 juta untuk melunasi utang pribadi.

Dalam pembelaannya, tim hukum menyampaikan bahwa surat-surat keterangan penguasaan dan ganti rugi yang dibuat oleh para terdakwa sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan, bukan surat palsu atau rekayasa. Ketua RT dan RW pada saat itu, yaitu Saksi ZAKRI dan Saksi ILJAS, mengakui di depan persidangan bahwa tanda tangan mereka pada dokumen tersebut asli dan tidak ada unsur pemaksaan. Bahkan, saksi-saksi lain juga membuktikan bahwa lahan tersebut memang merupakan tanah terlantar yang telah digarap oleh warga selama puluhan tahun.

Selain itu, penasihat hukum menegaskan terdapat perbedaan lokasi yang jelas antara klaim kepemilikan atas nama JONO SENG dengan lahan yang dikuasai dan digarap oleh para terdakwa. Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama JONO SENG terbit pada tanggal 14 Juni 2023 dan berlokasi di Gang H Embar, sedangkan surat penguasaan tanah milik terdakwa telah ada sejak tahun 2004 dan 2014 di wilayah Kampung Bukit Cincin. Tidak ada bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa kedua lokasi tersebut saling bertumpang tindih.

Menurut analisis hukum, unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa belum terpenuhi, terutama mengenai unsur penggunaan surat tidak benar dan adanya kerugian bagi pihak lain. Tim hukum juga mengajukan prinsip Prejudicieel Geschil, yaitu bahwa masalah kepemilikan tanah seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata terlebih dahulu, bukan melalui jalur pidana yang dianggap prematur.

Oleh karena itu, penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah, membebaskan mereka dari segala tuntutan hukum, serta mengembalikan semua barang bukti berupa dokumen penguasaan tanah yang disita.

Hingga berita ini ditulis, persidangan perkara ini masih berlangsung menunggu putusan hakim yang akan datang.

Narasumber, Basar Pandapotan Noviardi Sitorus, S.H