LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun terbukti melanggar
ketentuan pemberian hibah dengan menyalurkan bantuan kepada instansi vertikal
lebih dari satu kali dalam Tahun Anggaran 2024. Pelanggaran ini berpotensi
memperberat beban keuangan daerah yang sebelumnya sudah terindikasi mengalami
kekurangan dana hingga ratusan miliar rupiah, 18-7-2026.
Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran TA 2024, Pemkab Karimun
menganggarkan total belanja hibah sebesar Rp110.965.196.388,48 dan terealisasi
sebesar Rp101.806.619.944,13 atau setara 91,75 persen. Rincian realisasinya
meliputi hibah kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp45,49 miliar, hibah kepada
badan/lembaga kemasyarakatan Rp48,01 miliar, serta hibah Dana BOSP dan bantuan
keuangan partai politik.
Namun hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pada penyaluran hibah
kepada instansi vertikal (satuan kerja pemerintah pusat yang beroperasi di
wilayah Karimun). Sesuai aturan yang berlaku, hibah jenis ini hanya boleh
diberikan maksimal satu kali dalam satu tahun anggaran. Faktanya, tiga instansi
utama justru menerima hibah berulang kali:
·
Kepolisian: 3 kali penyaluran dengan total Rp3.681.919.000,00
·
Kejaksaan: 6 kali penyaluran dengan total Rp2.759.219.000,00
·
Tentara Nasional Indonesia (TNI): 3 kali penyaluran dengan total
Rp1.071.900.000,00
Secara keseluruhan, penyaluran berulang ini mencapai 12 kali transaksi
dengan total nilai Rp7.513.038.000,00.
Proses Tanpa Pengendalian
Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta perangkat daerah pelaksana mengakui
bahwa seluruh proposal hibah yang diajukan instansi vertikal diterima dan
diproses tanpa memeriksa riwayat penerimaan bantuan di tahun yang sama.
Permohonan yang masuk langsung ditampung dalam rencana kerja dan dianggarkan
tanpa verifikasi kepatuhan terhadap batasan frekuensi pemberian.
Kondisi ini jelas melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
·
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Perbup Karimun Nomor 25 Tahun 2021
yang secara tegas membatasi pemberian hibah kepada pemerintah pusat hanya satu
kali dalam setahun;
·
PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait kesesuaian pengeluaran dengan kemampuan
keuangan daerah;
·
Serta aturan pengelolaan DAK dan DAU SG yang mewajibkan dana digunakan
sesuai peruntukan.
Dampak dan Rekomendasi
Pelanggaran ini memperparah kondisi keuangan daerah yang sebelumnya sudah
terbebani utang belanja jangka pendek sebesar Rp155.099.158.199,60. Penyaluran
dana yang tidak terukur juga menyebabkan terhambatnya pelaksanaan program lain
yang seharusnya didanai dari DAU yang ditentukan penggunaannya.
Bupati Karimun telah menyatakan sependapat dengan temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK). BPK pun merekomendasikan langkah perbaikan segera:
1. Sekretaris Daerah selaku
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta menyusun rencana aksi
penyeimbangan keuangan dan penyelesaian utang;
2. Kepala BPKAD diminta
memperketat pengendalian penerbitan SPD serta memastikan penggunaan dana khusus
sesuai peruntukan dan tidak melampaui kemampuan kas daerah.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri

