Langgar Aturan, Hibah ke Instansi Vertikal Diberikan Lebih dari Sekali dalam Satu Tahun Anggaran

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun terbukti melanggar ketentuan pemberian hibah dengan menyalurkan bantuan kepada instansi vertikal lebih dari satu kali dalam Tahun Anggaran 2024. Pelanggaran ini berpotensi memperberat beban keuangan daerah yang sebelumnya sudah terindikasi mengalami kekurangan dana hingga ratusan miliar rupiah, 18-7-2026.

Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran TA 2024, Pemkab Karimun menganggarkan total belanja hibah sebesar Rp110.965.196.388,48 dan terealisasi sebesar Rp101.806.619.944,13 atau setara 91,75 persen. Rincian realisasinya meliputi hibah kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp45,49 miliar, hibah kepada badan/lembaga kemasyarakatan Rp48,01 miliar, serta hibah Dana BOSP dan bantuan keuangan partai politik.

Namun hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian pada penyaluran hibah kepada instansi vertikal (satuan kerja pemerintah pusat yang beroperasi di wilayah Karimun). Sesuai aturan yang berlaku, hibah jenis ini hanya boleh diberikan maksimal satu kali dalam satu tahun anggaran. Faktanya, tiga instansi utama justru menerima hibah berulang kali:

·       Kepolisian: 3 kali penyaluran dengan total Rp3.681.919.000,00

·       Kejaksaan: 6 kali penyaluran dengan total Rp2.759.219.000,00

·       Tentara Nasional Indonesia (TNI): 3 kali penyaluran dengan total Rp1.071.900.000,00

Secara keseluruhan, penyaluran berulang ini mencapai 12 kali transaksi dengan total nilai Rp7.513.038.000,00.

Proses Tanpa Pengendalian

Kepala Bidang Anggaran BPKAD serta perangkat daerah pelaksana mengakui bahwa seluruh proposal hibah yang diajukan instansi vertikal diterima dan diproses tanpa memeriksa riwayat penerimaan bantuan di tahun yang sama. Permohonan yang masuk langsung ditampung dalam rencana kerja dan dianggarkan tanpa verifikasi kepatuhan terhadap batasan frekuensi pemberian.

Kondisi ini jelas melanggar sejumlah peraturan, antara lain:

·       Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Perbup Karimun Nomor 25 Tahun 2021 yang secara tegas membatasi pemberian hibah kepada pemerintah pusat hanya satu kali dalam setahun;

·       PP Nomor 12 Tahun 2019 terkait kesesuaian pengeluaran dengan kemampuan keuangan daerah;

·       Serta aturan pengelolaan DAK dan DAU SG yang mewajibkan dana digunakan sesuai peruntukan.


Dampak dan Rekomendasi

Pelanggaran ini memperparah kondisi keuangan daerah yang sebelumnya sudah terbebani utang belanja jangka pendek sebesar Rp155.099.158.199,60. Penyaluran dana yang tidak terukur juga menyebabkan terhambatnya pelaksanaan program lain yang seharusnya didanai dari DAU yang ditentukan penggunaannya.

Bupati Karimun telah menyatakan sependapat dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK pun merekomendasikan langkah perbaikan segera:

1.  Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta menyusun rencana aksi penyeimbangan keuangan dan penyelesaian utang;

2.  Kepala BPKAD diminta memperketat pengendalian penerbitan SPD serta memastikan penggunaan dana khusus sesuai peruntukan dan tidak melampaui kemampuan kas daerah.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri