Keterangan Saksi sejauh ini belum menguatkan Pembuktian atas dakwaan 

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN KEPULAUAN RIAU – Sidang ketiga perkara dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan dengan terdakwa HN dan AH kembali digelar di Ruang Sidang Utama Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu (17/6/2026). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan empat orang saksi, yaitu mantan Ketua RT 3 Zakri, mantan Ketua RW 3 Ilyas, Ketua RT 3/RW 3 saat ini Satar, serta staf Kantor Lurah Sungai Raya Kecamatan Meral, Novi.

Alih-alih memperkuat dakwaan, keterangan keempat saksi dalam persidangan justru melemahkan pembuktian yang diajukan penuntut. Para saksi menyatakan tidak ada unsur pemaksaan saat menandatangani surat-surat terkait lahan yang dikelola warga di kawasan Bukit Cincin RT 3/RW 3. Pada saat dua terdakwa mengajukan permohonan pembuatan surat saksi yang menjabat RT & RW di wilayah bukit cincin belum ada klaim pihak manapun mengenai kepemilikan lahan yang dimohonkan pembuatan surat...

Lebih lanjut, para saksi mengaku tidak mengetahui apakah wilayah RT 2 dan RT 3 merupakan hamparan lahan yang sama. Bahkan saksi dari pihak kelurahan mengaku tidak memahami batas wilayah pasca pemekaran RT 2 dan RT 3, sehingga tidak dapat memastikan perbedaan lokasi yang disengketakan.

Hakim Ketua dalam persidangan pun menegaskan bahwa tanda tangan yang diberikan Zakri dan Ilyas tanpa kejelasan tersebut justru membebani posisi kedua terdakwa.

Ketika ditemui pasca persidangan kuasa hukum Hn dan Ah Basar Noviardi Sitorus, S.H menyatakan: 

"Ini pentingnya saksi yang sudah di periksa pada saat penyidikan dihadirkan langsung dan diperiksa di persidangan, karena nyatanya setelah dikonfrontir keterngan 4 saksi dan 3 saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya berbeda jauh dengan keterangan yang ada di BAP"

“Intinya tidak ada pemaksaan yang dilakukan 2 Terdakwa kepada RT & RW pada saat mengajukan permohonan surat di tahun 2014 seperti yang didakwakan, Ironinya tidak ada saksi yang pernah melihat asli sertifikat atas nama Jono Seng termasuk saksi yang ditugaskan menjaga tanah pelapor, dan tak satu pun yang berani memastikan bahwa tanah dalam sertifikat tersebut sama persis dengan lahan yang dikelola klien kami karena secara surat yang dimiliki Terdakwa lahan yang dikelolanya berada di RT03 RW 03 Bukit cincin kelurahan sungai raya, sementara menurut surat dari si pelapor lokasi tanahnya berada di RT 002 RW 002 kelurahan sungai Raya, mereka mendalihkan bahwa RT 002 RW 002 setelah pemekaran menjadi RT 003 RW 003 namun semua saksi bahkan staff kelurahan mengaku tidak mengetahui kapan dan bagaimana persisnya mengenai pemekaran tersebut, maka menurut kami sampai saat ini dakwaan belum terbukti”.

Di kesempatan lain rekan timnya Hadi Wiyono, S.H mengatakan : 

Pada hari ini kami juga mengapresiasi majelis hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota yang telah kami ajukan untuk Terdakwa Hn karena memiliki riwayat sakit sesuai surat keterangan berobat yang telah kami lampirkan, pada hari itu juga terdakwa kami jemput dan keluar rutan sekitar pukul 19:20 WIB"

Kasus ini menjadi perhatian warga Karimun. Publik berharap majelis hakim memutuskan secara cermat dan hati-hati, sejalan dengan prinsip filsafat hukum yang dikemukakan William Blackstone:

“Lebih baik membebaskan sepuluh orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Sidang akan dilanjutkan pada 30 Juni 2026 dengan agenda pembuktian selanjutnya untuk mendalami lebih lanjut batas wilayah dan keabsahan dokumen yang dipersengketakan dengan menghadirkan ahli,

Sumber, Basar Noviardi Sitorus, S.H.