PT. Telaga Bintan Jaya Laporkan Dugaan Penggunaan Jetty Tanpa Izin dan Loading Bauksit Ilegal ke Polres Lingga

LPKAPNEWS.COM, LINGGA – PT. Telaga Bintan Jaya (TBJ) melalui kuasa hukumnya dari ADL Law Firm & Partners resmi melayangkan laporan pengaduan mendesak kepada Polres Lingga terkait dugaan penggunaan fasilitas jetty tanpa izin, pelanggaran perjanjian kerja sama, serta aktivitas pemuatan (loading) bijih bauksit yang disebut masih berlangsung di Desa Bakong, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga.

Dalam laporan tertanggal 9 Juni 2026 tersebut, PT. Telaga Bintan Jaya menuding CV Samudera Energi Prima dan PT. Hermina Jaya telah menggunakan jetty milik perusahaan tanpa hak serta tetap menjalankan aktivitas operasional meskipun telah mendapat teguran resmi dari pemilik fasilitas.

Direktur Utama PT. Telaga Bintan Jaya, Iskandar Zulkarnain, melalui kuasa hukumnya menyatakan perusahaan memiliki hak atas lahan seluas sekitar 32,68 hektare beserta fasilitas jetty yang berada di Desa Bakong. Aset tersebut disebut diperoleh secara sah sejak tahun 2010 dan telah menjadi bagian penting dari kegiatan operasional perusahaan.

Dalam laporan itu dijelaskan bahwa pada 17 Februari 2025, PT. Telaga Bintan Jaya dan PT Hermina Jaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama Nomor 005/TBJ-HJ/II/2025. Salah satu klausul perjanjian mengatur larangan penggunaan jetty sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi, termasuk izin pemanfaatan ruang laut. Namun, pelapor menilai ketentuan tersebut telah dilanggar karena aktivitas operasional disebut telah berjalan sejak 18 Maret 2025.

PT. Telaga Bintan Jaya mengaku telah mengirimkan surat teguran resmi kepada CV Samudera Energi Prima pada 20 Maret 2025 untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional di lokasi jetty. Akan tetapi, menurut pelapor, aktivitas tersebut tetap berlangsung hingga saat ini.

Selain itu, perusahaan juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah menggugat penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) atas nama CV Samudera Energi Prima di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui perkara Nomor 93/G/2026/PTUN.JKT. Gugatan tersebut masih dalam proses persidangan.

Dalam laporannya, PT. Telaga Bintan Jaya menyebut berdasarkan hasil pemantauan, pada periode 7 hingga 9 Juni 2026 terdapat aktivitas loading bijih bauksit ke tongkang yang diduga dilakukan menggunakan jetty milik perusahaan tanpa izin. Pelapor menilai kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, menghambat operasional perusahaan, serta berisiko menyebabkan kerusakan terhadap infrastruktur jetty yang nilainya disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Kuasa Hukum PT. Telaga Bintan Jaya, Dody Fernando, SH, MH, didampingi Iwan Kadly, SH dan Ahmad Fidyani, SH, MH, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Lingga bukan semata persoalan perdata, melainkan terkait dugaan penggunaan aset milik kliennya tanpa hak yang hingga kini masih berlangsung.

“Klien kami adalah pemilik sah fasilitas jetty dan lahan di Desa Bakong. Namun berdasarkan fakta dan dokumen yang kami miliki, fasilitas tersebut diduga terus digunakan tanpa izin dan tanpa persetujuan dari pemilik. Bahkan aktivitas loading bijih bauksit yang kami laporkan masih berlangsung saat laporan ini kami sampaikan,” ujar Dody Fernando.

Menurut Dody, pihaknya meminta aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan guna mencegah potensi kerugian yang lebih besar.

“Kami meminta Polres Lingga segera bertindak, melakukan pemeriksaan lapangan, mengamankan barang bukti apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan aset milik orang lain tanpa dasar hukum yang sah. Semua pihak tentu harus tunduk pada aturan dan menghormati hak-hak kepemilikan yang dilindungi oleh hukum,” tegasnya.

Dody menambahkan, laporan tersebut juga dilengkapi berbagai dokumen pendukung, mulai dari dokumen kepemilikan lahan dan jetty, perjanjian kerja sama, surat teguran, hingga dokumentasi aktivitas yang dipersoalkan.

“Kami percaya Polres Lingga akan menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi dalam proses hukum nantinya,” tutup Dody.

Atas dasar itu, PT. Telaga Bintan Jaya meminta Polres Lingga segera turun ke lokasi untuk menghentikan aktivitas yang dipersoalkan, mengamankan barang bukti, serta melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan.

Dalam laporan tersebut, pelapor juga menguraikan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang menurut mereka berpotensi terjadi, mulai dari penggunaan fasilitas milik pihak lain tanpa hak, dugaan pelanggaran perjanjian yang dianggap telah berkembang menjadi perbuatan melawan hukum, hingga dugaan pelanggaran ketentuan pemanfaatan ruang laut.

Sumber, Mardy