Pemkab Karimun
Belum Tetapkan Pajak Listrik Sendiri Tiga Perusahaan, Potensi Penerimaan Belum
DitarikLPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun hingga kini belum
menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik
yang dihasilkan sendiri oleh tiga perusahaan besar yang beroperasi di
wilayahnya. Hal ini disebabkan belum adanya aturan resmi yang mengatur harga
satuan listrik sebagai dasar perhitungan pajak tersebut, 19-7-2026.
Berdasarkan data Tahun Anggaran 2024, Pemkab Karimun menganggarkan
penerimaan PBJT Listrik sebesar Rp 20.800.000.000,00, dengan realisasi mencapai
Rp 20.702.753.318,00 atau setara 99,53% dari target.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, tenaga listrik termasuk dalam objek PBJT. Khusus
untuk listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan, dasar pengenaan pajaknya
adalah nilai jual tenaga listrik yang dihitung berdasarkan kapasitas tersedia,
tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, serta harga satuan listrik yang
berlaku di wilayah Karimun. Tarif yang ditetapkan untuk jenis ini adalah 1,5%.
Dari data yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun dari
tiga perusahaan terkait, selama tahun 2024 ketiganya menghasilkan sendiri
tenaga listrik dengan total mencapai 36.135.996 kWh. Rinciannya:
1. PT OTK: 3.789.489 kWh
2. PT TAK: 3.350.022 kWh
3. PT SIKY: 28.996.485 kWh
Meski data produksi sudah tercatat, Bapenda belum bisa menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas kewajiban ketiga perusahaan tersebut.
Hambatan utamanya adalah belum adanya peraturan turunan yang secara khusus
menetapkan harga satuan listrik yang menjadi acuan perhitungan besarnya pajak
yang harus disetorkan.
Kondisi ini membuat potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut belum
dapat ditarik secara optimal hingga aturan acuan harga satuan tersebut
disahkan,
Sumber, Temuan BPK RI Perwakilan Kepri
