Pemkab Karimun Belum Tetapkan Pajak Listrik Sendiri Tiga Perusahaan, Potensi Penerimaan Belum Ditarik

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun hingga kini belum menetapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri oleh tiga perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya. Hal ini disebabkan belum adanya aturan resmi yang mengatur harga satuan listrik sebagai dasar perhitungan pajak tersebut, 19-7-2026.

Berdasarkan data Tahun Anggaran 2024, Pemkab Karimun menganggarkan penerimaan PBJT Listrik sebesar Rp 20.800.000.000,00, dengan realisasi mencapai Rp 20.702.753.318,00 atau setara 99,53% dari target.

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tenaga listrik termasuk dalam objek PBJT. Khusus untuk listrik yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan, dasar pengenaan pajaknya adalah nilai jual tenaga listrik yang dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan, jangka waktu pemakaian, serta harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Karimun. Tarif yang ditetapkan untuk jenis ini adalah 1,5%.

Dari data yang diperoleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun dari tiga perusahaan terkait, selama tahun 2024 ketiganya menghasilkan sendiri tenaga listrik dengan total mencapai 36.135.996 kWh. Rinciannya:


1.  PT OTK: 3.789.489 kWh

2.  PT TAK: 3.350.022 kWh

3.  PT SIKY: 28.996.485 kWh

Meski data produksi sudah tercatat, Bapenda belum bisa menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atas kewajiban ketiga perusahaan tersebut. Hambatan utamanya adalah belum adanya peraturan turunan yang secara khusus menetapkan harga satuan listrik yang menjadi acuan perhitungan besarnya pajak yang harus disetorkan.

Kondisi ini membuat potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut belum dapat ditarik secara optimal hingga aturan acuan harga satuan tersebut disahkan,

Sumber, Temuan BPK RI Perwakilan Kepri