Gugatan Penggugat Monalisa Tidak di terima Majelis Hakim PTUN Tanjungpinang

Putusan Hakim PTUN Tidak Diterima

- Gugatan SK KPID Kepri

LPKAPNEWS.COM, BATAM - Sesuai putusan Sidang PTUN Tanjungpinang di Batam dengan Nomer 26/G/PTUN/2026.TPI yang diputuskan pada 3 Juni 2026 di Batam, Tidak Diterima.

Gugatan SK KPID Kepri yang ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau (GubKepri) Ansar Ahmad, yang digugat oleh Pihak Penggugat (salah satu peserta tidak terpilih atas nama Monalisa No. Urut 15.

Gugatan Pengugat Monalisa Terkait SK KPID Kepri, Majelis Hakim PTUN Tidak Terima

Yang bersangkutan adalah salah satu peserta seleksi KPID Kepri Tahun 2025-2028 yang tidak terpilih. Padahal sesuai ketentuan komisioner KPID Kepri terpilih hanya menduduki Nomer Urut 1 sampai Nomor Urut 7.

Pada dasarnya meski ada peserta tidak terpilih yang menggugat ke PTUN itu haknya. "Tp kita tetap bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai amanah UU," ucap Bambang Sumitro, Komisioner KPID Kepri 2025-2028.

Secara konstitusi sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) silakan saja peserta yg menggugat, itu hak warga negara. Yang penting Kita Komisioner komitmen kerja maksimal sesuai 

ketentuan konstitusi. Uniknya setelah ada putusan PTUN Tanjungpinang, infonya Pihak Penggugat Banding. (RILIS)