Tim Kuasa Hukum Warga Poros Basar Noviardi Sitorus, S.H & Ahmad Muhajir , S.H dari BSP Law Office dan Estu Raharjo, S.H.,M.H dari LBH PEPABRI KEPRI 

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN, 21 Agustus 2026 — Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan dalam perkara dengan nomor putusan 3426 K/PDT/2026. Keputusan ini dibacakan pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, berdasarkan berkas yang dikirimkan sebelumnya pada Selasa, 31 Maret 2026 melalui surat nomor 993/KPN/W32.U3.HK2.1/III/2026, 22 Agustus 2026.

Putusan tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Kasasi yang diketuai oleh Pri Pambudi Teguh, dengan Hakim Anggota Ennid Hasanuddin dan Lucas Prakoso. Sedangkan Panitera Pengganti dalam perkara ini adalah Prayogi Widodo, S.H., M.H.

Amar putusan secara tegas menyatakan "Tolak", yang berarti permohonan kasasi tidak dapat diterima dan putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi sebelumnya tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan hukum bahwa alasan-alasan yang diajukan pemohon dalam memori kasasi tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya yang berkaitan dengan alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permohonan kasasi.

Dengan diputusnya perkara ini oleh Mahkamah Agung, maka jalur hukum kasasi telah selesai dan putusan Pengadilan Tinggi menjadi berkekuatan hukum tetap. Para pihak yang tidak menerima putusan ini tetap memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Tingkat pertama PT. KSP dimenangkan dengan perintah warga untuk mengosongkan lahan, lalu warga mengajukan banding permohonan banding kami diterima keberatan kami yang sebelumnya ditolak di PN Karimun diterima oleh PT Kepri mengenai gugatan kurang pihak, lalu PT. KSP ajukan kasasi dan Alhamdulillah MA sepakat dgn kontra memori kasasi yang kami ajukan dan tanggal 18 Agustus 2026 dapat dilihat amar putusan kasasi yang diajukan PT. KSP "ditolak" namun salinan lengkap putusan kasasi masih menunggu.

Bahwa kuasa hukum menyoroti gugatan yang banyak mengandung cacat formil yang telah disampaikan sejak peradilan tingkat pertama seperti gugatan error in persona, gugatan error in objecto, gugatan kurang pihak yang sempat diloloskan di tingkat pertama, namun keberatan kami dikabulkan di tingkat banding dan kini dikuatkan oleh majelis kasasi, amar putusan menyatakan "tolak" telah kami konfirmasi melalui Akun Ecourt, SIPP PN Karimun, dan sistem informasi perkara Mahkamah Agung, hanya saja untuk salinan putusan lengkapnya masih proses pengiriman, yang jelas untuk saat ini klien kami bahkan ratusan warga poros dapat bernafas lega karena berhasil mempertahankan lahan mereka.

Informasi ini menjadi bagian dari transparansi proses peradilan yang dapat diakses oleh masyarakat umum, guna menjamin prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel,

Sumber, Mahkamah Agung RI.