Assalamu'alaikum, Wr, Wb
BOX REDAKSI
Lpkapnews.com Diterbitkan :
PT. Mediatama Indo Karimun
Akta Notaris :
N0. 06 Tanggal 17 - Maret 2022
Kemenkumham RI :
N0. AHU - 0020007. AH. 01. 01 Tahun 2022, Tgl 17 Maret 2022
Nomor Induk Berusaha (NIB) :
040422003294700001
NPWP :
63.811.312.6 - 223.000
SPT :
31126606532253610010
NPWPD :
100308932
No. Reg : 00432/BP-PD/IV/2026
Bank Syariah Indonesia :
No. Rekening 8488888310
Bank Riau Kepri Syariah :
No. Rekening 111 - 43 - 01734
Penanggungjawab Redaksi Lpkapnews.com :
Prof. Dr. SUTAN NASOMAL SH, MH, Ph.D
Dewan Redaksi :
PP-LPKAP
Pimpinan Umum :
Herman Indo
Pimpinan Redaksi :
Arifin Marbun
Wartawan Utama :
13227 - UPNVY/WU/DP/IV/2021/21/06/56
Wartawan Madya :
13227LPDS/WDYA/DP/IV/2018/21/06/56
Editor & Graphic Design :
Hanjoko
Surport & Web Development :
Narno
Bendahara :
Muhammad Iqball Pramuja
Editor :
Angcel
Office -
Jalan Raja Ishak Paya Rengas RT 01/02 NO. 54
Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 29666
Email : mediatamaindokarimun@gmail.com
www. lpkapnews.com WhatasApp : 0812-7021-1556
Kontributor yang Tersebar di Kabupaten Karimun
dan Daerah lain di Indonesia
Wartawan Lpkapnews.com Kabupaten Karimun :
1. Rudi Erwandi
2. Markam
Koorwil Lpkapnews.com Propinsi Kepulauan Riau :
Jumarfiady
Kabiro Lpkapnews.com Kabupaten Bintan:
Mardy
Kabiro Lpkapnews.com Kabupaten Lingga :
Herman
Lpkapnews.com Kabupaten Natuna :
Sudirmanto
Kabiro Lpkapnews.com Kota Madya Batam :
Kabiro Lpkapnews.com Kabupaten Indragiri Hulu :
Joni Ardi Saputra
Jurnalist/Wartawan Media Online
lpkapnews.com dalam menjalankan tugas sebagai Media sosial kontrol mendapat
perlindungan hukum sesuai dengan Amanah UU PERS No. 40 Tahun 1999 Pasal 8
dikatakan, "Dalam melaksanakan Profesi tugas wartawan mendapat perlindungan
hukum, Wartawan Media lpkapnews selalu dilengkapi Identitas diri (KTA) Kartu
Tanda Anggota & Surat Tugas Liputan. Terima kasih kepada semua pihak yang
sudah membantu kelancaran tugasnya dan apresiasi kami kepada mereka yang penuh
kesadaran tidak memberikan uang dan/atau apapun barang yang mempengaruhi
independensi pemberitaan.
Tetap menjunjung tinggi pada UU
No.40/1999 tentang Pers Republik Indonesia & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Apabila yang bersangkutan melakukan
perbuatan merugikan dan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan hukum yang
berlaku bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Kode Etik Redaksi dan Perusahaan-
PT.
MEDIATAMA INDO KARIMUN
Dalam menjalankan tugas, Wartawan
dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card
Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.Wartawan lpkapnews Dilarang
meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
Bagi Narasumber yang merasa ada
kejanggalan dari identitas Wartawan lpkapnews atau mendapatkan perilaku tidak
berkenan dari Wartawan, bisa menghubungi Redaksi redaksilpkapnews@gmail.com
melalui surat elektronik ke Redaksialpkapnews@gmail.com atau WA Official
0812-7021-1556 Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi
http://www.lpkapnews.com.
Permintaan untuk ralat, koreksi,
revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh lpkapnews,
berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. Ralat dilakukan
melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : redaksialpkapnews@gmail.com
dengan menggunakan subjek : Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut,
disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta
pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Pemegang Kartu ini harus mentaati
hukum dan kobe etik Jurnalistik yang berlaku, Penyalahgunaan Kartu ini di luar
Tanggung Jawab Kami/Lpkapnews.
"Catatan Khusus" atas terbitnya media
online "LPKAPNEWS.COM" ini, yaitu Kontribusi nyata untuk dipublikasi ke publik kegiatan dan/atau Program Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP), sebagaimana Peran dan Fungsi yaitu Pengawasan, Pemantauan dan
Kontrolling terhadap kinerja aparatur Pemerintah Pusat, Daerah, DPR, DPD, DPRD,
TNI/POLRI, Penegak Hukum, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, serta Badan Swasta atau Perorangan yang beri tugas menyelenggarakan
Pelayanan Publik tertentu serta Masyarakat, Untuk meyebarluaskan ke Publik/Masyrakat hasil Investigasi terkait temuan - temuan positf dan negatif berdasarkan laporan informasi, aduan, fakta dan data serta konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk dijadikan bahan berita/redaksi.
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah resmi berdiri di Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 28 bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat, pikiran dengan lisan dan Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
"SURAT KEPUTUSAN "
Menkumham RI :
Nomor - AHU-0068475.AH.01.07/2019
SKAWK Kabupaten Karimun :
Nomor - 0I - 00 - 00/BAKESBANGPOL/0008/2024
Tentang :
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah :
periode 2024 - 2029
Struktur Kepengurusan LPKAP
Ketua Umum :
Herman Indo
Pengurus Harian
Ketua :
Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, Ph.D
Ketua Bidang Investigasi :Sugianto
Ketua Bidang Agraria :
Ahmad Soleh
Ketua Bidang Informasi Publik :
Edi Rianto
Sekretaris Umum :
Suripto, SH
Bendahara :
Muliadi
Kantor Pusat
Kabupaten Karimun
Alamat :
Jl. Jend. A. Yani, Komplek Ruko Telaga Mas No. 05 RT 02/01
Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 29666
Email : lpkaprepublikindonesia@gmail.com
Telp/HP : 0812-7021-1556
LPKAP SAAT BERKUNJUNG KE BPK RI PERWAKILAN KEPRI