Penanggungjawab Bidang Hukum :
Prof. Dr. SUTAN NASOMAL SH, MH, Ph.D
Perhatian :
Tetap menjunjung tinggi pada UU
No.40/1999 tentang Pers Republik Indonesia & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Apabila yang bersangkutan melakukan
perbuatan merugikan dan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan hukum yang
berlaku bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Kode Etik Redaksi dan Perusahaan-
PT.
MEDIATAMA INDO KARIMUN
Dalam menjalankan tugas, Wartawan
dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card
Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.Wartawan lpkapnews Dilarang
meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
Bagi Narasumber yang merasa ada
kejanggalan dari identitas Wartawan lpkapnews atau mendapatkan perilaku tidak
berkenan dari Wartawan, bisa menghubungi Redaksi redaksilpkapnews@gmail.com
melalui surat elektronik ke Redaksialpkapnews@gmail.com atau WA Official
0812-7021-1556 Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi
http://www.lpkapnews.com.
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh lpkapnews, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : redaksialpkapnews@gmail.com dengan menggunakan subjek : Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Pemegang Kartu ini harus mentaati hukum dan kobe etik Jurnalistik yang berlaku, Penyalahgunaan Kartu ini di luar Tanggung Jawab Kami/Lpkapnews.
"Catatan Khusus" atas terbitnya media online "LPKAPNEWS.COM" ini, yaitu Kontribusi nyata untuk dipublikasi ke publik kegiatan dan/atau Program Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP), sebagaimana Peran dan Fungsi yaitu Pengawasan, Pemantauan dan Kontrolling terhadap kinerja aparatur Pemerintah Pusat, Daerah, DPR, DPD, DPRD, TNI/POLRI, Penegak Hukum, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Swasta atau Perorangan yang beri tugas menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu serta Masyarakat, Untuk meyebarluaskan ke Publik/Masyrakat hasil Investigasi terkait temuan - temuan positf dan negatif berdasarkan laporan informasi, aduan, fakta dan data serta konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk dijadikan bahan berita/redaksi.
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah resmi berdiri di Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 28 bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat, pikiran dengan lisan dan Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.