BOX REDAKSI
Lpkapnews.com Diterbitkan : PT. Mediatama Indo Karimun
Akta Notaris : N0. 06 Tanggal 17- Maret 2022
Kemenkumham RI :
N0. AHU - 0020007. AH. 01. 01 Tahun 2022, 17 Maret 2022
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 040422003294700001
NPWP : 63.811.312.6-223.000
SPT : 31126606532253610010
NPWPD : P. 2. 0001584. 10. 3, Tanggal 25 - 03 - 2026
Bank Syariah Indonesia : Nomor Rekening 8488888310
Bank Riau Kepri Syariah : Nomor Rekening 111-43-01734
Dewan Pengarah : Pimpinan Pusat
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah
(PP-LPKAP)
Pemimpin Umum -
Pimpinan Redaksi : Arifin Marbun
Wartawan Utama : 13227-UPNVY/WU/DP/IV/2021/21/06/56
Wartawan Madya : 13227LPDS/WDYA/DP/IV/2018/21/06/56
Fhotografer & Vedio Editor : Hanjoko
It Support/Web Development : Narno
Editor : Angcel Herman
Office -
Jalan Raja Ishak Paya Rengas RT 01/02 NO. 54
Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 29666
Email : mediatamaindokarimun@gmail.com
www. lpkapnews.com WhatasApp : 0812-7021-1556
Kontributor yang Tersebar di Kabupaten Karimun
dan Daerah lain di Indonesia
Wartawan Karimun :
1. Afrizal
2. Zulfikar
Kabiro Kabupaten Bintan : Mardy
Kabiro Kabupaten Natuna : Sudirmanto
Jurnalist/Wartawan Media Online
lpkapnews.com dalam menjalankan tugas sebagai Media sosial kontrol mendapat
perlindungan hukum sesuai dengan Amanah UU PERS No. 40 Tahun 1999 Pasal 8
dikatakan, "Dalam melaksanakan Profesi tugas wartawan mendapat perlindungan
hukum, Wartawan Media lpkapnews selalu dilengkapi Identitas diri (KTA) Kartu
Tanda Anggota & Surat Tugas Liputan. Terima kasih kepada semua pihak yang
sudah membantu kelancaran tugasnya dan apresiasi kami kepada mereka yang penuh
kesadaran tidak memberikan uang dan/atau apapun barang yang mempengaruhi
independensi pemberitaan.
Tetap menjunjung tinggi pada UU
No.40/1999 tentang Pers Republik Indonesia & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
Apabila yang bersangkutan melakukan
perbuatan merugikan dan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan hukum yang
berlaku bukan menjadi tanggung jawab redaksi.
Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT.
MEDIATAMA INDO KARIMUN
Dalam menjalankan tugas, Wartawan
dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card
Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.Wartawan lpkapnews Dilarang
meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
Bagi Narasumber yang merasa ada
kejanggalan dari identitas Wartawan lpkapnews atau mendapatkan perilaku tidak
berkenan dari Wartawan, bisa menghubungi Redaksi redaksilpkapnews@gmail.com
melalui surat elektronik ke Redaksialpkapnews@gmail.com atau WA Official
0812-7021-1556 Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi
http://www.lpkapnews.com.
Permintaan untuk ralat, koreksi,
revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh lpkapnews,
berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. Ralat dilakukan
melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : redaksialpkapnews@gmail.com
dengan menggunakan subjek : Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut,
disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta
pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Pemegang Kartu ini harus mentaati
hukum dan kobe etik Jurnalistik yang berlaku, Penyalahgunaan Kartu ini di luar
Tanggung Jawab Kami/Lpkapnews.
Catatan Khusus atas terbitnya media
online "LPKAPNEWS.COM" yaitu Kontribusi nyata untuk dipublikasi kegiatan Lembaga Pemantau Kinerja
Aparatur Pemerintah (LPKAP), sebagaimana Peran dan Fungsi yaitu Pengawasan, Pemantauan dan
Kontrolling terhadap kinerja aparatur Pemerintah Pusat, Daerah, DPR, DPD, DPRD,
TNI/POLRI, Penegak Hukum, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, serta Badan Swasta atau Perorangan yang beri tugas menyelenggarakan
Pelayanan Publik tertentu serta Masyarakat, Untuk meyebarluaskan ke Publik/Masyrakat hasil Investigasi terkait temuan - temuan positf dan negatif berdasarkan laporan informasi, aduan, fakta dan data serta konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk dijadikan bahan berita/redaksi.
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah resmi berdiri di Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 28 bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
"SURAT KEPUTUSAN "
(SK)
Menteri Hukum Dan Hak Azazi Manusia (Menkumham)
Republik Indonesia
Nomor - AHU-0068475.AH.01.07/2019
Dan
Surat Keterangan Administrasi Wilayah Kerja (SKAWK)
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulau Riau
Nomor - 0I-00-00/BAKESBANGPOL/0008/2024
Tentang :
Perkumpulan
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah
periode 2024 - 2029
Struktur Kepengeurusan
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah
(LPKAP)
KETUA UMUM - HERMAN INDO
BIDANG KEPEMERINTAHAN DAN KEWIRASWASTAAN - KETUA : SUGENG WIDODO
BIDANG SOSIAL DAN ANTAR ORMAS - KETUA : MULIADI
BIDANG EKONOMI DAN UMKM - KETUA : AHMAD FAHRUR ROZI
TIM INVESTIGASI DAN MONITORING - KETUA - YUDI
ANGGOTA - SYAFRIZAL
ANGGOTA - MUHAMMAD RAPI
ANGGOTA : ZULFITRI
SEKRETARIS UMUM : SUGIANTO
BENDAHARA UMUM : NORISMAN, SH
PENGAWAS - KEUA : AHMAD SOLEH
ANGGOTA - EDIRIANTO
KABID HUKUM - ILPAN RAMBE, SH
Kantor Pusat
Kabupaten Karimun
Alamat :
Jl. Jend. A. Yani, Komplek Telaga Mas No. 05 RT 01/02
Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 29666
Email : lpkaprepublikindonesia@gmail.com
Telp/HP : 0812-7021-1556
LPKAP SAAT BERKUNJUNG KE BPK RI PERWAKILAN KEPRI