BOX REDAKSI

Lpkapnews.com Diterbitkan PT. Mediatama Indo Karimun 

Akta Notaris : N0. 06 Tanggal 17- Maret 2022 

Kemenkumham RI : 
N0.  AHU - 0020007. AH. 01. 01 Tahun 2022, 17 Maret 2022
                                                     
Nomor Induk Berusaha (NIB) 040422003294700001

NPWP : 63.811.312.6-223.000 

SPT : 31126606532253610010

NPWPD : P. 2. 0001584. 10. 3, Tanggal 25 - 03 - 2026

Bank Syariah Indonesia : Nomor Rekening 8488888310

Bank Riau Kepri Syariah : Nomor Rekening 111-43-01734 

Dewan Pengarah : Pimpinan Pusat 
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah 
(PP-LPKAP)

Pemimpin Umum -

Pimpinan Redaksi  : Arifin Marbun
Wartawan Utama : 13227-UPNVY/WU/DP/IV/2021/21/06/56 
Wartawan Madya : 13227LPDS/WDYA/DP/IV/2018/21/06/56 


Fhotografer & Vedio Editor  : Hanjoko

It Support/Web Development : Narno



Editor : Angcel Herman


Office - 
Jalan Raja Ishak Paya Rengas RT 01/02 NO. 54 
Kelurahan Parit Benut Kecamatan Meral 
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 29666 
Email : mediatamaindokarimun@gmail.com
www. lpkapnews.com WhatasApp : 0812-7021-1556

    Kontributor yang Tersebar di Kabupaten Karimun 
dan Daerah lain di Indonesia


Wartawan Karimun : 

1. Afrizal


2. Zulfikar


Kabiro Kabupaten Bintan : Mardy


Kabiro Kabupaten Natuna : Sudirmanto


Perhatian : 

Jurnalist/Wartawan Media Online lpkapnews.com dalam menjalankan tugas sebagai Media sosial kontrol mendapat perlindungan hukum sesuai dengan Amanah UU PERS No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 dikatakan, "Dalam melaksanakan Profesi tugas wartawan mendapat perlindungan hukum, Wartawan Media lpkapnews selalu dilengkapi Identitas diri (KTA) Kartu Tanda Anggota & Surat Tugas Liputan. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu kelancaran tugasnya dan apresiasi kami kepada mereka yang penuh kesadaran tidak memberikan uang dan/atau apapun barang yang mempengaruhi independensi pemberitaan.

Tetap menjunjung tinggi pada UU No.40/1999 tentang Pers Republik Indonesia & Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

Apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan merugikan dan melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) dan hukum yang berlaku bukan menjadi tanggung jawab redaksi.

Kode Etik Redaksi dan Perusahaan PT. MEDIATAMA INDO KARIMUN

Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.Wartawan lpkapnews Dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber. 

Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan lpkapnews atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari Wartawan, bisa menghubungi Redaksi redaksilpkapnews@gmail.com melalui surat elektronik ke Redaksialpkapnews@gmail.com atau WA Official 0812-7021-1556 Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan Redaksi http://www.lpkapnews.com.

Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh lpkapnews, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke : redaksialpkapnews@gmail.com dengan menggunakan subjek : Hak Jawab. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

Pemegang Kartu ini harus mentaati hukum dan kobe etik Jurnalistik yang berlaku, Penyalahgunaan Kartu ini di luar Tanggung Jawab Kami/Lpkapnews.

Catatan Khusus atas terbitnya media online "LPKAPNEWS.COM" yaitu Kontribusi nyata untuk dipublikasi kegiatan Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP), sebagaimana Peran dan Fungsi yaitu Pengawasan, Pemantauan dan Kontrolling terhadap kinerja aparatur Pemerintah Pusat, Daerah, DPR, DPD, DPRD, TNI/POLRI, Penegak Hukum, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, serta Badan Swasta atau Perorangan yang beri tugas menyelenggarakan Pelayanan Publik tertentu serta Masyarakat, Untuk meyebarluaskan ke Publik/Masyrakat hasil Investigasi terkait temuan - temuan positf dan negatif berdasarkan laporan informasi, aduan, fakta dan data serta konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk dijadikan bahan berita/redaksi.

Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah resmi berdiri di Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang - Undang Dasar 1945 Pasal 28 bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan Pasal 30 ayat (1) hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.



   

"SURAT KEPUTUSAN "
(SK)
Menteri Hukum Dan Hak Azazi Manusia (Menkumham) 
Republik Indonesia
Nomor - AHU-0068475.AH.01.07/2019

Dan 

Surat Keterangan Administrasi Wilayah Kerja (SKAWK) 
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulau Riau 
Nomor - 0I-00-00/BAKESBANGPOL/0008/2024

Tentang :

Perkumpulan 
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah 
periode 2024 - 2029

Struktur Kepengeurusan 
Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah
(LPKAP)

  KETUA UMUM - HERMAN INDO



BIDANG KEPEMERINTAHAN DAN KEWIRASWASTAAN - KETUA : SUGENG WIDODO 




BIDANG SOSIAL DAN ANTAR ORMAS - KETUA : MULIADI 





BIDANG EKONOMI DAN UMKM - KETUA : AHMAD FAHRUR ROZI



TIM INVESTIGASI DAN MONITORING - KETUA - YUDI




ANGGOTA - SYAFRIZAL




ANGGOTA - MUHAMMAD RAPI




ANGGOTA : ZULFITRI




SEKRETARIS UMUM : SUGIANTO 



BENDAHARA UMUMNORISMAN, SH 




PENGAWAS - KEUA  : AHMAD SOLEH 




  ANGGOTA - EDIRIANTO  




KABID HUKUM - ILPAN RAMBE, SH 


Kantor Pusat 
Kabupaten Karimun 

Alamat :
Jl. Jend. A. Yani, Komplek Telaga Mas No. 05 RT 01/02 
Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun 
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia 29666

Email : lpkaprepublikindonesia@gmail.com
Telp/HP : 0812-7021-1556


LPKAP SAAT BERKUNJUNG KE BPK RI PERWAKILAN KEPRI