Jadi temuan  BPK, Total Rp 10,5 Miliar Aset Pemkab Karimun Salah Dicatat, Belum Ada Aturan Khusus Properti Investasi

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan kesalahan pencatatan aset senilai total Rp 10.588.770.000 atau sekitar Rp 10,5 miliar pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2024. Kesalahan ini terjadi karena pemerintah daerah belum memiliki kebijakan akuntansi yang mengatur klasifikasi Properti Investasi sesuai standar nasional, 18-7-2026

Temuan ini merupakan salah satu dari 15 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan aturan yang diungkap BPK dalam laporannya.

Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Properti Investasi adalah aset yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai aset, dan bukan digunakan untuk kegiatan pemerintahan, pelayanan masyarakat, produksi barang/jasa, maupun tujuan administratif. Aset ini juga bukan ditujukan untuk dijual atau diserahkan dalam rangka pelayanan publik.

Namun hingga akhir tahun 2024, Pemkab Karimun belum menetapkan kebijakan akuntansi khusus terkait hal ini. Akibatnya, aset yang seharusnya masuk kategori Properti Investasi masih tercatat sebagai Aset Tetap di Neraca keuangan daerah.

Dari hasil identifikasi bersama tim BPK dan Bidang Aset BPKAD terhadap tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk operasional pemerintahan, teridentifikasi empat aset yang salah klasifikasi, yaitu:

·   Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut, Kecamatan Moro (Dinas Perikanan) senilai Rp 149.000.000

·   Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut, Kecamatan Moro (Dinas Perikanan) senilai Rp 94.598.000

·   Kawasan Wisata Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral (Dinas Pariwisata) senilai Rp 3.395.172.000

·   Lahan Pertanian Desa Teluk Radang hingga Urung (Dinas Pangan dan Pertanian) senilai Rp 6.950.000.000

Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2021 tentang SAP Berbasis Akrual Nomor 17, yang mewajibkan Properti Investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap maupun aset lainnya. Pengklasifikasian ini tidak didasarkan pada rencana jangka panjang penggunaan aset, melainkan fungsi utamanya saat ini.

Kesalahan pencatatan ini disebabkan karena Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah belum mengusulkan pemutakhiran kebijakan akuntansi yang berlaku di lingkungan Pemkab Karimun. Akibatnya, Laporan Keuangan TA 2024 belum dapat menyajikan informasi nilai Properti Investasi secara akurat.

Menanggapi hal ini, Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai rencana aksi. BPK pun merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Kepala BPKAD untuk menyusun konsep perubahan kebijakan akuntansi, guna selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.

Tanggapan Ketua Tim Investigasi PP-LPKAP

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi PP-LPKAP memberikan tanggapan terkait temuan tersebut. Menurutnya, kesalahan pencatatan aset senilai belasan miliar rupiah ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan cerminan lemahnya pengelolaan aset daerah secara menyeluruh.

"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Padahal aturannya sudah jelas sejak lama, namun Pemkab Karimun baru bergerak setelah ditemukan oleh BPK. Aset sebesar Rp 10,5 miliar jika dikelola dengan benar sebagai Properti Investasi seharusnya bisa menghasilkan pendapatan daerah yang berkelanjutan, bukan hanya diam begitu saja atau tercatat keliru," ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa ketidakjelasan status aset berpotensi membuka celah kerugian maupun penyalahgunaan aset milik masyarakat.

"Kami mendesak Pemkab Karimun tidak hanya sekadar memperbaiki tulisan di laporan keuangan, tapi segera menyusun Peraturan Bupati dan mulai memanfaatkan aset-aset tersebut untuk kemaslahatan daerah. Jangan sampai aset berharga ini terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi APBD maupun warga Karimun," tambahnya.

PP-LPKAP juga berharap proses penyusunan kebijakan ini dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak terkait, sehingga tidak muncul permasalahan serupa di tahun-tahun mendatang.

Sumber: BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau