Jadi temuan BPK, Total Rp 10,5 Miliar Aset Pemkab Karimun
Salah Dicatat, Belum Ada Aturan Khusus Properti InvestasiLPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan
Kepulauan Riau menemukan kesalahan pencatatan aset senilai total Rp 10.588.770.000
atau sekitar Rp 10,5 miliar pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun
Tahun Anggaran 2024. Kesalahan ini terjadi karena pemerintah daerah belum
memiliki kebijakan akuntansi yang mengatur klasifikasi Properti Investasi
sesuai standar nasional, 18-7-2026
Temuan ini merupakan salah satu dari 15 permasalahan terkait kelemahan
sistem pengendalian intern dan kepatuhan aturan yang diungkap BPK dalam
laporannya.
Berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Properti Investasi adalah
aset yang dimiliki untuk menghasilkan pendapatan sewa atau meningkatkan nilai
aset, dan bukan digunakan untuk kegiatan pemerintahan, pelayanan masyarakat,
produksi barang/jasa, maupun tujuan administratif. Aset ini juga bukan
ditujukan untuk dijual atau diserahkan dalam rangka pelayanan publik.
Namun hingga akhir tahun 2024, Pemkab Karimun belum menetapkan kebijakan
akuntansi khusus terkait hal ini. Akibatnya, aset yang seharusnya masuk kategori
Properti Investasi masih tercatat sebagai Aset Tetap di Neraca keuangan daerah.
Dari hasil identifikasi bersama tim BPK dan Bidang Aset BPKAD terhadap
tanah dan bangunan yang tidak digunakan untuk operasional pemerintahan,
teridentifikasi empat aset yang salah klasifikasi, yaitu:
· Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut, Kecamatan Moro (Dinas
Perikanan) senilai Rp 149.000.000
· Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut, Kecamatan Moro (Dinas
Perikanan) senilai Rp 94.598.000
· Kawasan Wisata Pantai Pelawan, Desa Pangke, Kecamatan Meral (Dinas
Pariwisata) senilai Rp 3.395.172.000
· Lahan Pertanian Desa Teluk Radang hingga Urung (Dinas Pangan dan Pertanian)
senilai Rp 6.950.000.000
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
85/PMK.05/2021 tentang SAP Berbasis Akrual Nomor 17, yang mewajibkan Properti
Investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap maupun aset lainnya.
Pengklasifikasian ini tidak didasarkan pada rencana jangka panjang penggunaan
aset, melainkan fungsi utamanya saat ini.
Kesalahan pencatatan ini disebabkan karena Kepala Bidang Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Daerah belum mengusulkan pemutakhiran kebijakan akuntansi
yang berlaku di lingkungan Pemkab Karimun. Akibatnya, Laporan Keuangan TA 2024
belum dapat menyajikan informasi nilai Properti Investasi secara akurat.
Menanggapi hal ini, Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti sesuai rencana aksi. BPK pun merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Kepala BPKAD untuk menyusun konsep perubahan kebijakan akuntansi, guna selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
Tanggapan Ketua Tim Investigasi PP-LPKAP
Sementara itu, Ketua Tim Investigasi PP-LPKAP memberikan tanggapan terkait
temuan tersebut. Menurutnya, kesalahan pencatatan aset senilai belasan miliar
rupiah ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan cerminan lemahnya
pengelolaan aset daerah secara menyeluruh.
"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Padahal aturannya sudah
jelas sejak lama, namun Pemkab Karimun baru bergerak setelah ditemukan oleh
BPK. Aset sebesar Rp 10,5 miliar jika dikelola dengan benar sebagai Properti
Investasi seharusnya bisa menghasilkan pendapatan daerah yang berkelanjutan,
bukan hanya diam begitu saja atau tercatat keliru," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa ketidakjelasan status aset berpotensi membuka
celah kerugian maupun penyalahgunaan aset milik masyarakat.
"Kami mendesak Pemkab Karimun tidak hanya sekadar memperbaiki tulisan
di laporan keuangan, tapi segera menyusun Peraturan Bupati dan mulai
memanfaatkan aset-aset tersebut untuk kemaslahatan daerah. Jangan sampai aset
berharga ini terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi APBD maupun warga
Karimun," tambahnya.
PP-LPKAP juga berharap proses penyusunan kebijakan ini dilakukan secara
transparan dan melibatkan pihak terkait, sehingga tidak muncul permasalahan
serupa di tahun-tahun mendatang.
Sumber: BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau
