Ahli pertanahan JPU "dinilai" belum perkuat dakwaan dalam perkara pemalsuan & penyerobotan lahan di Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Agenda sidang hari Selasa tgl 30 Juni 2026 Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Ahli Agraria Sdr. JUMALIANTO, A.Ptnh, M.M.

Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah kanwil BPN provinsi Kepulauan Riau.

Ahli menjelaskan teknis kepemilikan hak atas tanah yang mana adalah produk dari keputusannya sendiri tentu akan membenarkan apa yang menjadi keputusan menerbitkan sertifikat yang dimohon kan oleh pelapor yaitu Sdr. JS. 

Tetapi kalau ditanya mengenai aturan pembatasan kepemilikan perorangan atas HGB yang jelas di atur dalam Permen ATR/KBPN RI Nomor 16 tahun 2022 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan pendaftaran tanah pada pasal 7 ayat (1) kepala kantor wilayah menetapkan keputusan mengenai: a) HGB untuk orang perseorangan diatas tanah negara atau di atas tanah hak pengelolaan yang luasnya lebih dari 10.00 M2 sampai dengan 20.000 M2. Dijawabnya itu hanya pembatasan kewenangan. 

Dalam fakta  Sdr. JS (pelapor) mendapatkan hak atas tanah berupa surat HGB dalam satu hamparan berjumlah 36.070 M2 dipecah menjadi dua sertifikat HGB no 01317 Seluas 16.520 M2 dan sertifikat HGB 01318 Seluas 19.550 M2. Jelas melebihi ketentuan (permen ATR/KBPN no.16 tahun 2022.

Saksi ahli juga tidak menjawab (tidak tahu) dasar hukum bahwa kepemilikan sertifikat HGB perorangan berapa batas luas yang sebenarnya. Padahal jelas diatur dalam permen tersebut.

Dasar hukum pembatasan kepemilikan hak atas tanah sudah jelas dalam pasal 7 UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria bahwa "untuk tidak merugikan kepentingan umum maka kepemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan"

Tetapi kami percaya majelis hakim netral 

Hakim tidak terikat dan memiliki kewenangan untuk menolak, mengabaikan atau tidak memakai keterangan ahli dalam putusan nya.

Menurut prinsip hukum, hakim wajib menguji dan menilai keterangan ahli berdasarkan keyakinannya.

Sidang ditunda sampai tanggal 7 juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa.

Narasumber, Avd. Hadi W