LPKAPNEWS.COM, SERAPUNG KUALA KAMPAR - Desa Serapung mendapat
kucuran dana Tahun 2023 antara lain sebagai berikut :
a. Dana
Desa Rp 1.070.098.000,-
b. Alokasi
Dana Desa Rp 889.168.000,-
c. Bagi
Hasil Pajak dan Retribusi Rp 57.985.000,-
d. Bantuan
Keuangan Propinsi Rp 137.000.000,-
e. Bantuan
Keuangan Kabupaten Rp 128.000.000,-
Total Rp
2.282.251.000,-
Berdasarkan Info Grafik yang telah disusun oleh Sekdes dan
Prangkatnya. Dari Grafik tersebut menjadi pertanyaan besar buat Lembaga
Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) dan Masyarakat sebagaimana hasil
investigasi di lapangan beberapa waktu yang lalu,
Jadi renungan kita bersama, jika Desa Serapung menghabiskan
dana sebesar Rp 267.089.000,- atas belanja di Sub. Keadaan Mendesak Tahun 2023.
Untuk di ketahui, ada beberapa warga Desa mengatakan kepada LPKAP, bahwa keadan
mendesak/emergensi/musibah yang terjadi pada Bulan Januari S/D Desember 2023
jika tida salah hanya satu 1 X saja yaitu kebakaran rumah warga di Dusun 2
Parit Kota, bantuan yang di berikan.
Sudahlah penerangan listrik hanya hidup dari Jam 17.00 Wib Sore s/
Jam 12.00 Wib Malam, Listrik yang dikelola oleh Bun Des Desa, dengan tarif
beban listrik Rp 100.000.-, baik dipergunakan atau tidak oleh masyarakat tetap
diminta pembayaran, dengan rata-rata pembayaran Listrik perbulan yang harus
dibayar warga antara Rp 150 Ribu s/d Rp 300 Ribu, anehnya lagi penerangan di
Desa Serapung saat ini, jika warga jatuh tempo untuk membayar di setiap tanggal
10, jaringan Listrik kerumah masyarakat akan diputus.
Sungguh ironesnya, dengan anggaran yang besar tapi dampaknya buat
Masyarakat hanya tidak seberapa, dalam waktu dekat LPKAP akan merekomendasikan
ke Ombudsman Kepri untuk di audit.
Sumber, LPKAP

