LPKAPNEWS.COM,
JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengantongi 9.261 temuan yang
berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp 18,19 triliun pada semester
I-2023.
Potensi kerugian negara itu disampaikan Ketua BPK
Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II 2023-2024. Ia
membacakan penggalan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2023.
Isma mengatakan IHPS I 2023 mencakup 705 laporan
hasil pemeriksaan (LHP), di mana terdiri dari 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja,
dan 22 LHP dengan tujuan tertentu (DTT).
"LHP
tersebut mengungkapkan 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian
intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan
kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan
ketidakefektifan (3E) dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 18,19 triliun,"
ungkap Isma saat Rapat Paripurna di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa
(5/12).
"Dari
nilai temuan tersebut, dua klasifikasi temuan dengan nilai terbesar adalah
potensi kerugian sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 6,01
triliun," sambungnya.
BPK mengatakan sudah ada tindak lanjut dari
entitas terkait selama proses pemeriksaan berlangsung. Setidaknya ada
penyetoran uang dan/atau penyerahan aset sebesar Rp 852,82 miliar untuk
memulihkan potensi kerugian negara.
Isma lantas menekankan pentingnya integrasi antara
BPK dan DPR RI. Menurutnya, sinergi ini turut menjadi salah satu aspek
fundamental.
"Optimalisasi tindak lanjut hasil pemeriksaan
BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak
pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good
governance," tegasnya.
Sementara itu, BPK mengklaim berhasil
menyelamatkan Rp 132,69 triliun potensi kerugian negara sejak 2005 hingga
semester I 2023 ini, (Rls)
