LPKAPNEWS.COM, BATAM - Ketua satu hati Indonesia Mas pinjam mengapresiasi langkah cepat imigrasi Tanjung Uban menetapkan warga negara asal RRC sebagai tersangka karena ajur bukan takut Republik Indonesia dengan data palsu. Ini bukan kasus biasa ini merupakan penyederhanaan identitas warga negara asing menjadi warga negara Indonesia pakai dokumentasi tujuannya apa ? Buka Jodi online ? Tambang ilegal ? Narkoba sikat sampai akar tegas Mas Icang Senin 11 / 5 / 2026.
Fakta kasus yang wajib diikuti fakta ancaman hukum sikap Satu Hati
1. Ajukan paspor RI pakai data palsu undang-undang imigrasi pasal 126 huruf C 5 tahun penjara tambah denda 500 juta pidana dulu jangan langsung diusir.
2. WNA RRT eks scammer Filipina undang-undang imigrasi atau 122 5 tahun danau masuk ilegal melampaui izin berlapis total bisa sampai 10 tahun.
3. Motif keseluru di Kepri undang-undang tppu pasal 3 kalau ada dana judi online narkoba sita Asep miskinkan sebelum dideportasi. Tuntutan Mas ijang satu hati ke imigrasi Tanjung Uban dan APH, tegas pro justice jangan di ada upaya 86 tersangka sudah ada barang bukti KTP palsu kakak palsu masih ada P2 kan sidang vonis 5 tahun deportasi itu nomor 10 penjarakan dulu di lapas Tanjungpinang.
Bongkar sedikit pembuatan dokumen palsu warga negara asing nggak mungkin bikin KTP KK sendiri ada dokumen di disdukcapil ada calo ada baking terapkan KUHAP pasal 55 dan pasal 263 pemalsuan surat 6 tahun tangkap semua tegas Mas Icang Satu Hati Indonesia. Yang lebih baik tegas Vita AC dan uang terapkan pppu cek rekening cek via bayar berapa undang-undang tppu pasal 3 20 tahun tambah denda 10 miliar negara jangan mau dirugikan lugasnya.
Lebih lanjut mas Icang menegaskan blacklist seumur hidup tambah red notice interpol sesuai hukuman 5 tahun baru deportasi atau 75 undang-undang Republik Indonesia pasal 1 2 kirim data ke interpol biar nggak bisa masuk ke negara lain. Naikkan status KANIM Tanjung Uban Brebes berhasil gagalkan kejahatan kedaulatan satu hati minta dirjen imigrasi kasih liwet dan naikkan kelas kantor biar jadi contoh Kanim SE Indonesia.
Pesan ke seluruh warga negara yang nakal tapi bukan tanah bebas untuk kalian seperti identitas, mau jadi warga negara Indonesia pakai data palsu ? Kami penjarakan 5 tahun dulu baru kami tendang keluar masuk penjara Indonesia keluar jadi tak akan berani berbuat nakal di Indonesia tutup Mas Icang. " Judi online kita Gulung, Narkoba kita tenggelamkan, TKA Ilegal kita usir,, WNA maaf gue nitip kita bicarakan itulah hukuman Satu Hati mengigit ke penjahat, menghormat ke pahlawan tutup Mas Icang salam satu beda kamar satu rumah satu komando jaga kedaulatan, yang berprestasi kita angkat yang mau maling identitas NKRI kita tanam... Hukum Satu Hati mengigit sampai ke pembuatan KTP Palsu.
Sumber, Mardy
