Sumber Foto Webside Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti pelanggaran nyata terhadap aturan pemberian hibah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun. Sesuai peraturan pusat maupun daerah, hibah kepada instansi vertikal hanya boleh diberikan SATU KALI dalam satu tahun anggaran. Namun pada tahun 2025, Pemkab Karimun justru memberikan EMPAT PAKET HIBAH kepada Kepolisian Resor Karimun saja — senilai Rp12.353.000.000,00 — yang secara langsung membebani keuangan daerah dan memicu menumpuknya utang belanja hingga lebih dari Rp108 miliar.

Anggaran Hibah Capai Rp63 Miliar — Aturan Tetap Diabaikan

Pada Tahun Anggaran 2025, Pemkab Karimun menganggarkan belanja hibah secara keseluruhan sebesar Rp63.662.296.157,60, dengan realisasi Rp51.141.715.158,00 atau 80,33%. Hibah tersebut disalurkan kepada Pemerintah Pusat, lembaga kemasyarakatan, dana BOS/BOSP, serta partai politik.

Namun yang paling mencolok dan melanggar aturan secara nyata adalah pemberian hibah kepada instansi vertikal — dalam hal ini Kepolisian Resor Karimun — yang diberikan sebanyak 4 kali dalam satu tahun anggaran. Keempat paket tersebut mencakup: peningkatan sarana prasarana kantor, revitalisasi asrama polisi, pengadaan mesin kapal, serta peningkatan ketahanan pangan — dengan total senilai Rp12.353.000.000,00.

Aturan Yang Dilanggar Secara Jelas

Pemberian hibah berulang ini sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:

Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 — secara tegas menyatakan hibah kepada Pemerintah Pusat hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan.

Peraturan Bupati Karimun Nomor 25 Tahun 2021 (sebagaimana telah diubah) — Pasal 6 Ayat (1) huruf d juga menetapkan hal yang sama: hibah kepada Pemerintah Pusat hanya satu kali per tahun.

PP Nomor 39 Tahun 2007 & PP Nomor 12 Tahun 2019 — mewajibkan setiap pengeluaran daerah didasari kepastian tersedianya dana dan kemampuan kas daerah.

Artinya — aturan sudah sangat jelas dan tertulis hitam di atas putih, namun tetap saja diabaikan. Setiap kali proposal masuk, diterima dan diproses semuanya, tanpa pernah mengecek apakah instansi tersebut sudah menerima hibah di tahun yang sama.

Akibatnya: Utang Belanja Melonjak Rp108 Miliar Lebih

Akibat pola pemberian hibah yang tidak terkendali ini — disertai manajemen kas yang buruk dan penerbitan dana melebihi kemampuan pendapatan — Pemkab Karimun kehilangan kemampuan membayar kewajibannya sendiri. Kegiatan yang sudah berjalan tidak dapat dibayarkan tepat waktu, sehingga melonjak menjadi utang belanja jangka pendek:

Utang belanja (selain BOK dan BLUD) per akhir 2025: Rp108.016.651.523,29

Utang sebesar ini membebani dan mengganggu seluruh program kegiatan tahun berikutnya. Lebih dari itu, kas yang tersedia hanya mampu menutup sekitar 32% dari kewajiban yang ada — artinya dua pertiga utang belum memiliki sumber pembiayaan yang pasti.

Siapa Yang Bertanggung Jawab?

BPK menegaskan akar masalahnya:

Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD — gagal menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan daerah; mengizinkan pengeluaran melebihi kemampuan kas.

Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah — menerbitkan dana tanpa mengecek ketersediaan kas; tidak membatasi penggunaan dana yang sudah ditetapkan peruntukannya.

Bupati Karimun sendiri telah menyatakan sepakat atas temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun BPK telah merekomendasikan langkah tegas: memperketat pengawasan setiap pengeluaran agar sesuai kemampuan keuangan daerah, serta menyusun prosedur manajemen kas yang benar-benar dijalankan — bukan sekadar tertulis di atas kertas.

Inti Pesannya:

Aturan sudah jelas — hibah instansi vertikal CUKUP SATU KALI per tahun. Tapi di Karimun diberikan EMPAT KALI. Akibatnya? Rakyat yang menanggung utang Rp108 miliar lebih. Sudah saatnya pengelolaan keuangan diatur sesuai kemampuan, bukan sesuai keinginan!

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026