LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
RI menyoroti pelanggaran nyata terhadap aturan pemberian hibah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Karimun. Sesuai peraturan pusat maupun daerah, hibah
kepada instansi vertikal hanya boleh diberikan SATU KALI dalam satu tahun
anggaran. Namun pada tahun 2025, Pemkab Karimun justru memberikan EMPAT PAKET
HIBAH kepada Kepolisian Resor Karimun saja — senilai Rp12.353.000.000,00 — yang
secara langsung membebani keuangan daerah dan memicu menumpuknya utang belanja
hingga lebih dari Rp108 miliar.
Anggaran Hibah Capai Rp63 Miliar — Aturan Tetap Diabaikan
Pada Tahun Anggaran 2025, Pemkab Karimun menganggarkan
belanja hibah secara keseluruhan sebesar Rp63.662.296.157,60, dengan realisasi Rp51.141.715.158,00
atau 80,33%. Hibah tersebut disalurkan kepada Pemerintah Pusat, lembaga
kemasyarakatan, dana BOS/BOSP, serta partai politik.
Namun yang paling mencolok dan melanggar aturan secara
nyata adalah pemberian hibah kepada instansi vertikal — dalam hal ini
Kepolisian Resor Karimun — yang diberikan sebanyak 4 kali dalam satu tahun
anggaran. Keempat paket tersebut mencakup: peningkatan sarana prasarana kantor,
revitalisasi asrama polisi, pengadaan mesin kapal, serta peningkatan ketahanan
pangan — dengan total senilai Rp12.353.000.000,00.
Aturan Yang Dilanggar Secara Jelas
Pemberian hibah berulang ini sama sekali tidak sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, antara lain:
✅ Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
— secara tegas menyatakan hibah kepada Pemerintah Pusat hanya dapat diberikan 1
(satu) kali dalam tahun berkenaan.
✅ Peraturan Bupati Karimun Nomor
25 Tahun 2021 (sebagaimana telah diubah) — Pasal 6 Ayat (1) huruf d juga
menetapkan hal yang sama: hibah kepada Pemerintah Pusat hanya satu kali per
tahun.
✅ PP Nomor 39 Tahun 2007 & PP
Nomor 12 Tahun 2019 — mewajibkan setiap pengeluaran daerah didasari kepastian
tersedianya dana dan kemampuan kas daerah.
Artinya — aturan sudah sangat jelas dan tertulis hitam di
atas putih, namun tetap saja diabaikan. Setiap kali proposal masuk, diterima
dan diproses semuanya, tanpa pernah mengecek apakah instansi tersebut sudah
menerima hibah di tahun yang sama.
Akibatnya: Utang Belanja Melonjak Rp108 Miliar Lebih
Akibat pola pemberian hibah yang tidak terkendali ini —
disertai manajemen kas yang buruk dan penerbitan dana melebihi kemampuan
pendapatan — Pemkab Karimun kehilangan kemampuan membayar kewajibannya sendiri.
Kegiatan yang sudah berjalan tidak dapat dibayarkan tepat waktu, sehingga
melonjak menjadi utang belanja jangka pendek:
Utang belanja (selain BOK dan BLUD) per akhir 2025:
Rp108.016.651.523,29
Utang sebesar ini membebani dan mengganggu seluruh
program kegiatan tahun berikutnya. Lebih dari itu, kas yang tersedia hanya
mampu menutup sekitar 32% dari kewajiban yang ada — artinya dua pertiga utang
belum memiliki sumber pembiayaan yang pasti.
Siapa Yang Bertanggung Jawab?
BPK menegaskan akar masalahnya:
Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD — gagal menyesuaikan
belanja dengan kemampuan pendapatan daerah; mengizinkan pengeluaran melebihi
kemampuan kas.
Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah — menerbitkan
dana tanpa mengecek ketersediaan kas; tidak membatasi penggunaan dana yang
sudah ditetapkan peruntukannya.
Bupati Karimun sendiri telah menyatakan sepakat atas
temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti. Namun BPK telah merekomendasikan
langkah tegas: memperketat pengawasan setiap pengeluaran agar sesuai kemampuan
keuangan daerah, serta menyusun prosedur manajemen kas yang benar-benar
dijalankan — bukan sekadar tertulis di atas kertas.
Inti Pesannya:
Aturan sudah jelas — hibah instansi vertikal CUKUP SATU
KALI per tahun. Tapi di Karimun diberikan EMPAT KALI. Akibatnya? Rakyat yang
menanggung utang Rp108 miliar lebih. Sudah saatnya pengelolaan keuangan diatur
sesuai kemampuan, bukan sesuai keinginan!
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri/2026
