Penyangkalan Tegas atas Replik Penuntut Umum: Dalih BAP Dipertahankan, Sengketa Kepemilikan Harus Didahulukan

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Menyikapi isi Replik yang disampaikan Penuntut Umum (PU) dalam persidangan, pihak pembela menilai Penuntut Umum justru tidak mencermati keseluruhan fakta yang terungkap di persidangan, dan hanya terpaku pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) semata. Padahal, banyak keterangan saksi yang telah mengalami perbaikan dan penegasan di persidangan.

Sebagai contoh, keterangan saksi selaku Ketua RT dan RW yang tertuang dalam BAP menyatakan bahwa pada saat penandatanganan, mereka sudah mengetahui tanah yang dimohonkan terdakwa untuk dibuatkan surat adalah milik pelapor. Namun pada kenyataannya, saat itu belum ada klaim kepemilikan dari pihak manapun atas tanah tersebut. Para saksi pun menegaskan bahwa mereka membubuhkan tanda tangan dengan sukarela dan penuh keikhlasan, tanpa tekanan maupun pengetahuan adanya sengketa hak.

Pihak pembela juga menyoroti kekeliruan mendasar dari Penuntut Umum dalam memahami asas prejudiciel geschil. Sesuai asas hukum, apabila perkara pidana berkaitan erat dengan masalah perdata—khususnya sengketa hak milik—maka status kepemilikan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui jalur perdata. Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan status kepemilikan, maka belum dapat dipastikan secara sah bahwa kedua terdakwa telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) maupun menimbulkan kerugian bagi pihak yang dilaporkan.

Berdasarkan hal tersebut, pihak pembela menolak dengan tegas seluruh dalih yang dikemukakan dalam Replik Penuntut Umum, dan tetap bertahan sepenuhnya pada seluruh dalih yang telah disampaikan secara rinci dalam Pleidoi di persidangan sebelumnya.

Selanjutnya, persidangan ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 02 September 2026, dengan agenda pembacaan Putusan Majelis Hakim.

Narasumber, Basar Pandapotan Noviardi Sitorus, S.H