LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2023 menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan, dengan total 12 temuan pemeriksaan. Salah satu sorotan utama menyasar pengelolaan Pajak Restoran yang belum tertib dan belum dikelola secara memadai oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Realisasi Pajak Daerah Secara Umum

Pemkab Karimun menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp294,83 miliar, terealisasi Rp314,76 miliar atau 106,76%. Secara nilai, realisasi tersebut naik signifikan dibandingkan Tahun 2022, namun pemeriksaan mendapati masih banyak kelemahan pada pengelolaan jenis pajak tertentu yang berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan.

Khusus untuk Pajak Restoran, anggaran TA 2023 ditetapkan sebesar Rp7,10 miliar, terealisasi Rp7,57 miliar atau 106,73%. Di balik angka tersebut, BPK menemukan dua permasalahan serius: kekurangan setor pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar, serta objek pajak baru yang belum pernah didata sama sekali.

Temuan Pertama: Dua Restoran Melaporkan Omzet Lebih Rendah dari Sebenarnya

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, tarif Pajak Restoran di Karimun adalah 10% dari jumlah pembayaran. Namun, hasil uji petik dokumen dan pemeriksaan langsung ke lapangan terhadap empat wajib pajak menunjukkan dua restoran melaporkan omzet tidak sesuai kenyataan, sehingga terjadi kekurangan pembayaran pajak.

Rumah Makan S

Dilaporkan dan disetor: Rp94.895.000

Seharusnya terutang: Rp154.676.963,95

Kurang bayar pokok pajak: Rp59.781.963,95

Restoran ATT

Dilaporkan dan disetor: Rp4.445.850

Seharusnya terutang: Rp37.557.700

Kurang bayar pokok pajak: Rp33.111.850,00

Total kekurangan pokok pajak: Rp92.893.813,95

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 91 Tahun 2023, atas kekurangan tersebut dikenakan denda administratif sebesar 1,8% per bulan. Sampai Maret 2024, dendanya berjumlah:

Rumah Makan S: Rp7.062.573,60

Restoran ATT: Rp4.685.856,12

Total denda: Rp11.748.429,72

Bapenda telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) atas kedua restoran. Restoran ATT telah melunasi seluruh kewajibannya (pokok + denda) sebesar Rp37.797.706,12 pada 2 April 2024. Sementara itu, kekurangan dari Rumah Makan S yang belum disetor sebesar Rp66.844.537,55 kini tercatat sebagai Piutang Pajak dan Piutang Denda di Neraca Pemkab Karimun per akhir 2023.

Temuan Kedua: Jasa Katering Belum Didaftarkan sebagai Objek Pajak

BPK juga mengonfirmasi kerjasama penyediaan jasa makan karyawan pada enam perusahaan swasta di Karimun. Dua di antaranya diketahui menggunakan jasa katering eksternal — yaitu Katering TJ dan KKT — dengan nilai transaksi yang sangat besar, namun keduanya belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Restoran oleh Bapenda.

Penyedia Jasa Katering

    Periode

    Nilai Omzet

    Potensi Pajak (10%)

TJ

    Jan–Des 2023

    Rp354.559.090,91

    Rp35.455.909,09

KKT

    Mar–Jul 2023

    Rp825.221.390,91

    Rp82.522.139,09

JUMLAH

    Rp1.179.780.481,82

    Rp117.978.048,18

Potensi pajak yang belum ditagihkan: Rp117.978.048,18

Karena belum didata dan ditetapkan sebagai wajib pajak, Pemkab Karimun sama sekali tidak menerima pendapatan pajak dari kedua usaha katering tersebut selama Tahun 2023. Angka itu sendiri merupakan perkiraan minimal — nilai sebenarnya bisa lebih besar apabila seluruh transaksi sepanjang tahun diperiksa secara menyeluruh.

Catatan Penting

Secara keseluruhan, pengelolaan Pajak Restoran di Kabupaten Karimun belum berjalan tertib dan optimal. Kelemahan terlihat dari dua sisi sekaligus:

Wajib pajak yang sudah terdaftar masih ada yang melaporkan omzet lebih rendah dari kenyataan, sehingga pajak yang disetor tidak memadai; dan

Usaha katering yang seharusnya dikenai pajak belum didaftarkan sama sekali, sehingga potensi pendapatan yang mencapai ratusan juta rupiah belum tertagih.

Kedua temuan ini menegaskan perlunya peningkatan kualitas pendataan, pemeriksaan lapangan, dan penegakan aturan perpajakan daerah agar setiap rupiah potensi pendapatan dapat dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri