LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Karimun Tahun 2023 menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan, dengan total 12 temuan
pemeriksaan. Salah satu sorotan utama menyasar pengelolaan Pajak Restoran yang
belum tertib dan belum dikelola secara memadai oleh Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda).
Realisasi Pajak
Daerah Secara Umum
Pemkab Karimun
menganggarkan Pendapatan Pajak Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp294,83
miliar, terealisasi Rp314,76 miliar atau 106,76%. Secara nilai, realisasi
tersebut naik signifikan dibandingkan Tahun 2022, namun pemeriksaan mendapati
masih banyak kelemahan pada pengelolaan jenis pajak tertentu yang berpotensi
menghambat optimalisasi pendapatan.
Khusus untuk Pajak
Restoran, anggaran TA 2023 ditetapkan sebesar Rp7,10 miliar, terealisasi Rp7,57
miliar atau 106,73%. Di balik angka tersebut, BPK menemukan dua permasalahan
serius: kekurangan setor pajak dari wajib pajak yang sudah terdaftar, serta objek
pajak baru yang belum pernah didata sama sekali.
Temuan Pertama: Dua
Restoran Melaporkan Omzet Lebih Rendah dari Sebenarnya
Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018, tarif Pajak Restoran di Karimun adalah 10%
dari jumlah pembayaran. Namun, hasil uji petik dokumen dan pemeriksaan langsung
ke lapangan terhadap empat wajib pajak menunjukkan dua restoran melaporkan
omzet tidak sesuai kenyataan, sehingga terjadi kekurangan pembayaran pajak.
Rumah Makan S
Dilaporkan dan
disetor: Rp94.895.000
Seharusnya
terutang: Rp154.676.963,95
Kurang bayar pokok
pajak: Rp59.781.963,95
Restoran ATT
Dilaporkan dan
disetor: Rp4.445.850
Seharusnya
terutang: Rp37.557.700
Kurang bayar pokok
pajak: Rp33.111.850,00
Total kekurangan
pokok pajak: Rp92.893.813,95
Sesuai Peraturan
Bupati Nomor 91 Tahun 2023, atas kekurangan tersebut dikenakan denda
administratif sebesar 1,8% per bulan. Sampai Maret 2024, dendanya berjumlah:
Rumah Makan S: Rp7.062.573,60
Restoran ATT: Rp4.685.856,12
Total denda:
Rp11.748.429,72
Bapenda telah
menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT) atas
kedua restoran. Restoran ATT telah melunasi seluruh kewajibannya (pokok +
denda) sebesar Rp37.797.706,12 pada 2 April 2024. Sementara itu, kekurangan
dari Rumah Makan S yang belum disetor sebesar Rp66.844.537,55 kini tercatat
sebagai Piutang Pajak dan Piutang Denda di Neraca Pemkab Karimun per akhir
2023.
Temuan Kedua: Jasa
Katering Belum Didaftarkan sebagai Objek Pajak
BPK juga
mengonfirmasi kerjasama penyediaan jasa makan karyawan pada enam perusahaan
swasta di Karimun. Dua di antaranya diketahui menggunakan jasa katering
eksternal — yaitu Katering TJ dan KKT — dengan nilai transaksi yang sangat
besar, namun keduanya belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak Restoran oleh
Bapenda.
|
Penyedia Jasa
Katering |
Periode |
Nilai Omzet |
Potensi Pajak
(10%) |
|
TJ |
Jan–Des 2023 |
Rp354.559.090,91 |
Rp35.455.909,09 |
|
KKT |
Mar–Jul 2023 |
Rp825.221.390,91 |
Rp82.522.139,09 |
|
JUMLAH |
Rp1.179.780.481,82 |
Rp117.978.048,18 |
Potensi pajak yang
belum ditagihkan: Rp117.978.048,18
Karena belum didata
dan ditetapkan sebagai wajib pajak, Pemkab Karimun sama sekali tidak menerima
pendapatan pajak dari kedua usaha katering tersebut selama Tahun 2023. Angka
itu sendiri merupakan perkiraan minimal — nilai sebenarnya bisa lebih besar apabila
seluruh transaksi sepanjang tahun diperiksa secara menyeluruh.
Catatan Penting
Secara keseluruhan,
pengelolaan Pajak Restoran di Kabupaten Karimun belum berjalan tertib dan
optimal. Kelemahan terlihat dari dua sisi sekaligus:
Wajib pajak yang
sudah terdaftar masih ada yang melaporkan omzet lebih rendah dari kenyataan,
sehingga pajak yang disetor tidak memadai; dan
Usaha katering yang
seharusnya dikenai pajak belum didaftarkan sama sekali, sehingga potensi
pendapatan yang mencapai ratusan juta rupiah belum tertagih.
Kedua temuan ini
menegaskan perlunya peningkatan kualitas pendataan, pemeriksaan lapangan, dan
penegakan aturan perpajakan daerah agar setiap rupiah potensi pendapatan dapat
dikumpulkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan daerah.
Sumber, BPK RI
Perwakilan Kepri
