Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara PT. PLN
UP3 Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kepulauan Riau
tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.LPKAPNEWS,COM TANJUNG PINANG - Kejaksaan Negeri Se-Kepulauan Riau dan PT. PLN (PERSERO) UP3 Tanjungpinang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penerangan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara berlangsung di Wundham Panbil Batam, dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, Senin (11/05/2026).
Penandatanganan PKS yang digelar di Batam tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso beserta jajaran, Didik Wicaksono selaku General Manager PLN UID Riau dan KepulauanRiaubesertajajaran, serta Rully Agus Widanarto selaku Manager PLNUP3Tanjungpinang. Kajati Kepri J.Devy Sudarso menyampaikan bahwa Kejaksaan siap mendukung PLN melalui pendampinganhukumgunamemastikanpelaksanaantugasdanfungsiperusahaanberjalanoptimal. “Kerja sama ini merupakan wujud sinergi antar lembaga negara dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan akan terus mendukung PLN dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkap Kajati. General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Didik Wicaksono menyampaikan bahwa kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (goodcorporate governance) serta mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan proses bisnis perusahaan. “Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan tata kelola perusahaan yang baik serta memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui sinergi ini.
PLN berharap dapat terus menghadirkan layanan kelistrikan yang andal, aman,danberkelanjutanbagimasyarakat,”ujar Didik Wicaksono.Pada kesempatan yang sama, Manager PLN UP3 Tanjungpinang, Rully Agus Widanarto menyampaikan bahwakerja samatersebut diharapkan semakin memperkuatkoordinasi antara PLN dan KejaksaanNegeri di wilayah Kepulauan Riau, khususnya dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum dan perlindungan aset negara. “Dengan adanya PKS ini, koordinasi dan komunikasi antara PLN dan Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riaudiharapkansemakin solidsehingga dapat mendukungkelancaran operasionalperusahaan serta menjagakeandalan pasokanlistrik bagi masyarakat,”ujar Rully.
Kolaborasi antara PLN dan Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat tata kelola perusahaan, menjaga aset negara, serta memastikan keandalan pasokan listrik bagi masyarakat. Sinergi ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas, sekaligus mendorong pembangunan daerahyangberkelanjutandi Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya setelah pelaksanaan PKS, kegiatan ini dilanjutkan Focus Group Discussion (FGD) di hadiri langsung Narasumber dari beberapa Asisten Kejati Kepri dan Manager PLN UP3 Tanjungpinang membahas hal-hal terkait perkembangan hukum khususnyapadaBUMN,
Sumber, Kasi Penkum Kejati Kepri
