LPKAPNEWS.COM, KARIMUN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten
Karimun resmi menjawab surat permohonan keterbukaan informasi yang diajukan
oleh Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah. Kemenag menyatakan bahwa
rincian nama guru, asal sekolah, dan nominal penerima Tunjangan Profesi Guru
(TPG) merupakan data yang dikecualikan oleh undang-undang.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi nomor B-1038/Kk.32.02/1/KP.00/06/2026. Kepala Kantor Kemenag Karimun,
Riadul Afkar, menegaskan bahwa penolakan pemberian data detail individu
tersebut didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor
14 Tahun 2008, Bab V Pasal 17 huruf (h) poin 3 dan 5.
Kendati detail personal tidak dibuka, Kemenag Karimun
melampirkan dasar regulasi penyaluran dana TPG tahun 2025. Penyaluran disebut
tetap berjalan akuntabel berdasarkan Perdirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025
untuk TPG Madrasah, serta Perdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 untuk TPG Guru
Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum.
Respon dan Sikap Tegas LPKAP
Merespons jawaban tersebut, Pimpinan Pusat LPKAP
menyatakan menghormati jawaban administratif yang diberikan oleh Kemenag Karimun.
Namun, demi menjaga transparansi penggunaan uang negara, LPKAP menegaskan tidak
akan berhenti melakukan pengawasan.
"Kami menghargai jawaban dari Kemenag Karimun
yang menggunakan dasar UU KIP. Namun, sebagai lembaga pengawas independen, kami
akan mengkaji lebih dalam argumen pengecualian tersebut bersama tim hukum
kami," tegas Ketua Umum LPKAP dalam pernyataan resminya.
Lebih lanjut, LPKAP membuka peluang untuk membawa
persoalan ini ke ranah sengketa informasi jika dirasa ada hak publik yang belum
terpenuhi. "Jika diperlukan, kami siap berkoordinasi dan meneruskan
persoalan keterbukaan anggaran ini ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan
Riau di Tanjung Pinang, guna mendapatkan kejelasan konstitusional yang
utuh," tambahnya.
Sebelumnya, LPKAP menyoroti fluktuasi pagu anggaran
Kemenag Karimun yang menyentuh angka puluhan miliar rupiah setiap tahunnya.
Secara khusus, LPKAP mempertanyakan transparansi realisasi dana TPG
Januari–Februari 2025 senilai Rp 1.962.246.005 untuk 270 tenaga pendidik, serta
dana Bantuan Operasional RA/Madrasah yang mencapai ±Rp 1,8 Miliar.
Surat permohonan dan balasan ini juga telah ditembuskan
ke Jakarta serta didokumentasikan oleh internal LPKAP sebagai bahan laporan
pengawasan berkala.
Sumber, LPKAP