Kemenag Karimun Nyatakan Data Penerima TPG Informasi Dikecualikan, LPKAP Siap Kawal ke Komisi Informasi

LPKAPNEWS.COM,  KARIMUN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun resmi menjawab surat permohonan keterbukaan informasi yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah. Kemenag menyatakan bahwa rincian nama guru, asal sekolah, dan nominal penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan data yang dikecualikan oleh undang-undang.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi nomor B-1038/Kk.32.02/1/KP.00/06/2026. Kepala Kantor Kemenag Karimun, Riadul Afkar, menegaskan bahwa penolakan pemberian data detail individu tersebut didasarkan pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Bab V Pasal 17 huruf (h) poin 3 dan 5.

Kendati detail personal tidak dibuka, Kemenag Karimun melampirkan dasar regulasi penyaluran dana TPG tahun 2025. Penyaluran disebut tetap berjalan akuntabel berdasarkan Perdirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025 untuk TPG Madrasah, serta Perdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 untuk TPG Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah umum.

Respon dan Sikap Tegas LPKAP

Merespons jawaban tersebut, Pimpinan Pusat LPKAP menyatakan menghormati jawaban administratif yang diberikan oleh Kemenag Karimun. Namun, demi menjaga transparansi penggunaan uang negara, LPKAP menegaskan tidak akan berhenti melakukan pengawasan.

"Kami menghargai jawaban dari Kemenag Karimun yang menggunakan dasar UU KIP. Namun, sebagai lembaga pengawas independen, kami akan mengkaji lebih dalam argumen pengecualian tersebut bersama tim hukum kami," tegas Ketua Umum LPKAP dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, LPKAP membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke ranah sengketa informasi jika dirasa ada hak publik yang belum terpenuhi. "Jika diperlukan, kami siap berkoordinasi dan meneruskan persoalan keterbukaan anggaran ini ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang, guna mendapatkan kejelasan konstitusional yang utuh," tambahnya.

Sebelumnya, LPKAP menyoroti fluktuasi pagu anggaran Kemenag Karimun yang menyentuh angka puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Secara khusus, LPKAP mempertanyakan transparansi realisasi dana TPG Januari–Februari 2025 senilai Rp 1.962.246.005 untuk 270 tenaga pendidik, serta dana Bantuan Operasional RA/Madrasah yang mencapai ±Rp 1,8 Miliar.

Surat permohonan dan balasan ini juga telah ditembuskan ke Jakarta serta didokumentasikan oleh internal LPKAP sebagai bahan laporan pengawasan berkala.

Sumber, LPKAP