“Jika surat dasar tidak tercatat dalam buku register resmi desa, maka keabsahannya patut dipertanyakan. Kami berharap seluruh proses dapat dibuka secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.”

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Keabsahan 59 surat keterangan tanah (sporadik) atas nama Jeni alias Law Bun Hian dengan total luas sekitar 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, kini dipertanyakan. Hasil penelusuran resmi ke kantor desa menemukan bahwa surat-surat yang disebut diterbitkan pada tahun 2010 itu sama sekali tidak tercatat dalam buku registrasi maupun arsip penerbitan desa.

Penelusuran dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2026, oleh Ilpan Rambe, S.H., kuasa hukum ahli waris almarhum Jap Neng Meng alias Ameng, didampingi langsung oleh Kepala Desa Penarah Abdul Rahman, S.Pd.Jas., beserta seluruh perangkat desa. Setelah membongkar keseluruhan arsip yang tersimpan, tim tidak menemukan buku registrasi pertanahan maupun salinan surat keterangan tanah yang diterbitkan pada tahun 2010. Arsip administrasi pertanahan yang tersedia di kantor desa baru tercatat mulai tahun 2013 hingga saat ini.

“Kepala Desa beserta seluruh staf turut mencari dan membongkar seluruh arsip yang ada. Namun, buku registrasi maupun salinan surat sporadik tahun 2010 tidak ditemukan. Padahal setiap surat keterangan tanah yang diterbitkan semestinya dicatat dalam buku registrasi dan salinannya diarsipkan,” ujar Ilpan Rambe.

Kondisi serupa juga terjadi ketika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau meminta buku registrasi tahun 2010 dalam rangka penyelidikan atas laporan yang diajukan Jeni alias Law Bun Hian pada Mei 2026. Pihak desa saat itu hanya dapat menyerahkan buku registrasi mulai tahun 2013, karena dokumen tahun 2010 dinilai tidak tersedia.

Keabsahan Administrasi Diragukan

Berdasarkan fakta tersebut, Ilpan Rambe menilai tidak ditemukannya arsip maupun buku registrasi resmi menjadi indikasi kuat adanya kejanggalan administratif terhadap penerbitan 59 surat sporadik itu. Tanpa pencatatan dalam register resmi desa, keabsahan surat-surat tersebut patut dipertanyakan.

“Jika surat dasar tidak tercatat dalam buku register resmi desa, maka keabsahannya patut dipertanyakan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh proses penerbitan surat-surat tersebut agar semuanya menjadi terang,” tegas Ilpan.

Ia juga mempertanyakan bagaimana proses penerbitan surat-surat tersebut berlangsung pada tahun 2010, saat Desa Penarah masih dipimpin oleh Kepala Desa Saharudin.

Mengacu pada Ketentuan Hukum Berlaku

Kuasa hukum kemudian merujuk sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penilaian dalam perkara ini, antara lain:

Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), yang mengatur perbuatan melawan hukum terkait penguasaan atau pengalihan hak atas tanah milik orang lain;

Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai tindak pidana pemalsuan surat atau penggunaan surat yang diketahui diduga palsu;

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan hak atas tanah, di mana dokumen administrasi pertanahan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku dalam proses pembuktian hak.

Ilpan menegaskan, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus dibuktikan melalui jalur penyelidikan serta penyidikan.

Penguasaan Lahan Selama 58 Tahun Diklaim

Di sisi lain, pihak keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan yang diperdebatkan selama kurang lebih 58 tahun. Penguasaan tersebut disebut memiliki dasar hukum yang merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1979, yang memberikan prioritas pemberian hak atas tanah negara kepada masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkannya secara nyata.

“Fakta yang kami temukan menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen yang diklaim sebagai dasar kepemilikan dengan data administrasi yang tersedia di kantor desa. Kami berharap seluruh proses dapat dibuka secara transparan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Ilpan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Jeni alias Law Bun Hian maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Narasumber, Ilpan Rambe, SH. Kuasa Hukum Ahli Waris Jap Neng Meng alias Ameng.