“Jika surat dasar tidak tercatat dalam
buku register resmi desa, maka keabsahannya patut dipertanyakan. Kami berharap
seluruh proses dapat dibuka secara transparan agar memberikan kepastian hukum
bagi semua pihak.”
LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Keabsahan 59 surat keterangan tanah (sporadik) atas nama Jeni alias Law Bun
Hian dengan total luas sekitar 112 hektare di Desa Penarah, Kecamatan Kundur
Utara, Kabupaten Karimun, kini dipertanyakan. Hasil penelusuran resmi ke kantor
desa menemukan bahwa surat-surat yang disebut diterbitkan pada tahun 2010 itu
sama sekali tidak tercatat dalam buku registrasi maupun arsip penerbitan desa.
Penelusuran
dilakukan pada Senin, 7 Agustus 2026, oleh Ilpan Rambe, S.H., kuasa hukum ahli
waris almarhum Jap Neng Meng alias Ameng, didampingi langsung oleh Kepala Desa
Penarah Abdul Rahman, S.Pd.Jas., beserta seluruh perangkat desa. Setelah
membongkar keseluruhan arsip yang tersimpan, tim tidak menemukan buku
registrasi pertanahan maupun salinan surat keterangan tanah yang diterbitkan
pada tahun 2010. Arsip administrasi pertanahan yang tersedia di kantor desa
baru tercatat mulai tahun 2013 hingga saat ini.
“Kepala Desa
beserta seluruh staf turut mencari dan membongkar seluruh arsip yang ada.
Namun, buku registrasi maupun salinan surat sporadik tahun 2010 tidak
ditemukan. Padahal setiap surat keterangan tanah yang diterbitkan semestinya
dicatat dalam buku registrasi dan salinannya diarsipkan,” ujar Ilpan Rambe.
Kondisi serupa juga
terjadi ketika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau
meminta buku registrasi tahun 2010 dalam rangka penyelidikan atas laporan yang
diajukan Jeni alias Law Bun Hian pada Mei 2026. Pihak desa saat itu hanya dapat
menyerahkan buku registrasi mulai tahun 2013, karena dokumen tahun 2010 dinilai
tidak tersedia.
Keabsahan
Administrasi Diragukan
Berdasarkan fakta
tersebut, Ilpan Rambe menilai tidak ditemukannya arsip maupun buku registrasi
resmi menjadi indikasi kuat adanya kejanggalan administratif terhadap
penerbitan 59 surat sporadik itu. Tanpa pencatatan dalam register resmi desa,
keabsahan surat-surat tersebut patut dipertanyakan.
“Jika surat dasar
tidak tercatat dalam buku register resmi desa, maka keabsahannya patut
dipertanyakan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut secara
menyeluruh proses penerbitan surat-surat tersebut agar semuanya menjadi
terang,” tegas Ilpan.
Ia juga
mempertanyakan bagaimana proses penerbitan surat-surat tersebut berlangsung
pada tahun 2010, saat Desa Penarah masih dipimpin oleh Kepala Desa Saharudin.
Mengacu pada
Ketentuan Hukum Berlaku
Kuasa hukum
kemudian merujuk sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penilaian dalam perkara
ini, antara lain:
Pasal 502
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), yang mengatur perbuatan melawan hukum
terkait penguasaan atau pengalihan hak atas tanah milik orang lain;
Pasal 391
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai tindak pidana pemalsuan surat atau
penggunaan surat yang diketahui diduga palsu;
Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan hak atas tanah,
di mana dokumen administrasi pertanahan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku
dalam proses pembuktian hak.
Ilpan menegaskan,
penerapan ketentuan pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak
hukum dan harus dibuktikan melalui jalur penyelidikan serta penyidikan.
Penguasaan Lahan
Selama 58 Tahun Diklaim
Di sisi lain, pihak
keluarga almarhum Jap Neng Meng alias Ameng menyatakan telah menguasai dan
mengelola lahan yang diperdebatkan selama kurang lebih 58 tahun. Penguasaan
tersebut disebut memiliki dasar hukum yang merujuk pada Keputusan Presiden
Nomor 32 Tahun 1979, yang memberikan prioritas pemberian hak atas tanah negara
kepada masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkannya secara nyata.
“Fakta yang kami
temukan menunjukkan adanya perbedaan antara dokumen yang diklaim sebagai dasar
kepemilikan dengan data administrasi yang tersedia di kantor desa. Kami
berharap seluruh proses dapat dibuka secara transparan agar memberikan
kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Ilpan.
Hingga berita ini
diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Jeni alias Law Bun
Hian maupun pihak lain yang disebut dalam perkara ini. Redaksi membuka ruang
hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Narasumber, Ilpan Rambe, SH. Kuasa Hukum Ahli Waris Jap Neng Meng alias Ameng.