Sumber Foto Website Kantor Gubernur Sumsel

LPKAPNEWS.COM, PALEMBANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap kelemahan serius dalam penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) pada Tahun Anggaran 2024. Anggaran disusun belum berpedoman pada kemampuan pendapatan yang nyata, sehingga menimbulkan kewajiban miliaran rupiah tanpa sumber pendanaan dan memicu kesulitan likuiditas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Jum’at 10 September 2026.

Anggaran Melebihi Kemampuan, Realisasi Tak Optimal

Pemprov Sumsel menganggarkan pendapatan daerah TA 2024 sebesar Rp11.429,57 miliar, namun realisasi hanya Rp10.965,29 miliar (95,94%). Sementara itu, belanja dianggarkan Rp11.613,88 miliar, terealisasi Rp10.908,42 miliar (93,93%).

Di antaranya, BKBK dianggarkan Rp2.141,56 miliar, terealisasi Rp1.896,98 miliar (88,58%). Angka ini menunjukkan beban BKBK tetap besar meskipun pendapatan tidak mencapai target — pola yang ternyata telah berulang dari temuan pemeriksaan sebelumnya, baik pada LHP 2023 maupun LHP Kinerja Januari 2025 yang juga mencatat penganggaran pendapatan tidak berbasis potensi riil serta anggaran BKBK yang membebani keuangan daerah.

Masalah Berulang, Rekomendasi Belum Penuh Dipenuhi

BPK telah merekomendasikan agar Gubernur memerintahkan TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit, menyelesaikan utang, membatasi dana terikat, serta menyusun anggaran PAD berdasarkan potensi riil. Pemprov Sumsel telah menyampaikan dokumen perencanaan anggaran, namun dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi rencana aksi.

Melanggar Aturan Berlapis

Praktik penganggaran BKBK dinilai tidak sejalan dengan sejumlah peraturan:

UU No. 17 Tahun 2003 — APBD wajib disusun sesuai kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah;

PP No. 12 Tahun 2019 — pengelolaan keuangan harus tertib, transparan, terukur, dan setiap pengeluaran wajib memiliki dasar hukum yang jelas;

Permendagri No. 77 Tahun 2020 & No. 15 Tahun 2023 — belanja transfer wajib diuraikan menurut jenis dan rincian; bantuan keuangan baru dapat dianggarkan setelah memprioritaskan belanja wajib;

Pergub Sumsel No. 3 Tahun 2022 — pemberian BKBK harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah memenuhi belanja wajib;

SK Gubernur No. 432/KPTS/BPKAD/2023 — kriteria pemberian mencakup kemampuan keuangan, penurunan kemiskinan, infrastruktur, prioritas daerah, dan aspirasi masyarakat.

Dampak: Kewajiban Rp1,16 Triliun Tanpa Sumber Dana & Likuiditas Terancam

Kelemahan penganggaran menimbulkan dampak nyata:

Kewajiban sebesar Rp1.163.608.734.979,05 yang seharusnya menjadi beban APBD 2024 belum memiliki sumber pendanaan, sehingga bergeser menjadi beban tahun berikutnya;

Kesulitan likuiditas melanda keuangan Pemprov Sumsel maupun pemerintah kabupaten/kota.

BPK menilai penyebab utamanya adalah:

TAPD menyusun anggaran tidak berdasarkan kondisi pendapatan senyatanya;

Gubernur menetapkan alokasi BKBK belum mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.

Atas temuan tersebut, Gubernur Sumsel menyatakan memahami hasil pemeriksaan.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel:

Mempertimbangkan pemberian BKBK pada Tahun 2025 berdasarkan ketersediaan dana, potensi riil pendapatan, serta memperhitungkan sisa utang kurang salur BKBK dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,

Editor Angcelherman

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumsel/2024.