LPKAPNEWS.COM, PALEMBANG — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkap kelemahan serius dalam
penganggaran dan pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK)
pada Tahun Anggaran 2024. Anggaran disusun belum berpedoman pada kemampuan
pendapatan yang nyata, sehingga menimbulkan kewajiban miliaran rupiah tanpa
sumber pendanaan dan memicu kesulitan likuiditas di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota, Jum’at 10 September 2026.
Anggaran Melebihi Kemampuan, Realisasi Tak Optimal
Pemprov Sumsel menganggarkan pendapatan daerah TA 2024
sebesar Rp11.429,57 miliar, namun realisasi hanya Rp10.965,29 miliar (95,94%).
Sementara itu, belanja dianggarkan Rp11.613,88 miliar, terealisasi Rp10.908,42
miliar (93,93%).
Di antaranya, BKBK dianggarkan Rp2.141,56 miliar,
terealisasi Rp1.896,98 miliar (88,58%). Angka ini menunjukkan beban BKBK tetap
besar meskipun pendapatan tidak mencapai target — pola yang ternyata telah
berulang dari temuan pemeriksaan sebelumnya, baik pada LHP 2023 maupun LHP
Kinerja Januari 2025 yang juga mencatat penganggaran pendapatan tidak berbasis
potensi riil serta anggaran BKBK yang membebani keuangan daerah.
Masalah Berulang, Rekomendasi Belum Penuh Dipenuhi
BPK telah merekomendasikan agar Gubernur memerintahkan
TAPD menyusun rencana aksi mengatasi defisit, menyelesaikan utang, membatasi
dana terikat, serta menyusun anggaran PAD berdasarkan potensi riil. Pemprov
Sumsel telah menyampaikan dokumen perencanaan anggaran, namun dinilai belum
sepenuhnya sesuai dengan rekomendasi rencana aksi.
Melanggar Aturan Berlapis
Praktik penganggaran BKBK dinilai tidak sejalan dengan
sejumlah peraturan:
UU No. 17 Tahun 2003 — APBD wajib disusun sesuai
kebutuhan dan kemampuan pendapatan daerah;
PP No. 12 Tahun 2019 — pengelolaan keuangan harus
tertib, transparan, terukur, dan setiap pengeluaran wajib memiliki dasar hukum
yang jelas;
Permendagri No. 77 Tahun 2020 & No. 15 Tahun 2023
— belanja transfer wajib diuraikan menurut jenis dan rincian; bantuan keuangan
baru dapat dianggarkan setelah memprioritaskan belanja wajib;
Pergub Sumsel No. 3 Tahun 2022 — pemberian BKBK harus
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah setelah memenuhi belanja wajib;
SK Gubernur No. 432/KPTS/BPKAD/2023 — kriteria
pemberian mencakup kemampuan keuangan, penurunan kemiskinan, infrastruktur,
prioritas daerah, dan aspirasi masyarakat.
Dampak: Kewajiban Rp1,16 Triliun Tanpa Sumber Dana
& Likuiditas Terancam
Kelemahan penganggaran menimbulkan dampak nyata:
Kewajiban sebesar Rp1.163.608.734.979,05 yang
seharusnya menjadi beban APBD 2024 belum memiliki sumber pendanaan, sehingga
bergeser menjadi beban tahun berikutnya;
Kesulitan likuiditas melanda keuangan Pemprov Sumsel
maupun pemerintah kabupaten/kota.
BPK menilai penyebab utamanya adalah:
TAPD menyusun anggaran tidak berdasarkan kondisi
pendapatan senyatanya;
Gubernur menetapkan alokasi BKBK belum
mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah.
Atas temuan tersebut, Gubernur Sumsel menyatakan
memahami hasil pemeriksaan.
Rekomendasi BPK
BPK merekomendasikan agar Gubernur Sumsel:
Mempertimbangkan pemberian BKBK pada Tahun 2025
berdasarkan ketersediaan dana, potensi riil pendapatan, serta memperhitungkan
sisa utang kurang salur BKBK dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,
Editor Angcelherman
Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumsel/2024.
