Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Batam

LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan sejumlah kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun 2021. Meskipun laporan keuangan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, temuan pemeriksaan menunjukkan adanya masalah nyata yang berpotensi merugikan keuangan daerah, Rabu 9 September 2026.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 75.A/LHP/XVIII.TJP/05/2022.

Tiga Temuan Utama yang Menonjol

Pertama, pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum sesuai ketentuan. Masalah mencakup tarif yang tidak sesuai aturan, pemungutan tidak selaras dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), pungutan yang tidak disetorkan ke Kas Daerah, belum dimutakhirkan secara berkala data objek retribusi, serta belum diterbitkannya surat tagihan. Hal ini menyebabkan Pemerintah Kota Batam kehilangan potensi penerimaan retribusi yang seharusnya masuk ke Kas Daerah.

Kedua, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, serta Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. Ketidaktepatan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.083.795.620,94. Terkait hal ini, seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Ketiga, penatausahaan aset tetap belum tertib. Informasi aset tetap dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) tidak sesuai kondisi sebenarnya; aset tanah berupa fasilitas umum dan fasilitas sosial dimanfaatkan pihak lain tanpa dokumen perjanjian; serta pencatatan aset jalan belum selaras dengan surat keputusan penetapan status jalan. Kekacauan pencatatan ini berisiko menyebabkan hilangnya manfaat aset tetap dan kehilangan barang milik daerah karena data yang tidak lengkap dan tidak akurat.

Rekomendasi BPK untuk Perbaikan

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Batam agar segera memerintahkan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:

Kepala Dinas Lingkungan Hidup diminta menginstruksikan jajaran terkait untuk memutakhirkan data objek retribusi secara berkala dan menyelaraskannya dengan penerbitan SKRD agar pendapatan retribusi dapat tertib dan optimal.

Empat Kepala Dinas terkait agar meningkatkan ketelitian dan pengendalian dalam pelaksanaan pekerjaan maupun pengelolaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya guna mencegah kelebihan pembayaran.

Kepala BPKAD, Satpol PP, Dinas Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar segera menginstruksikan pengurus barang melakukan perbaikan pencatatan dalam Kartu Inventarisasi Barang sehingga data aset dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.

Pemeriksaan ini tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat secara terpisah atas efektivitas sistem pengendalian intern dan tingkat kepatuhan, namun temuan dan rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kota Batam untuk menata kembali pengelolaan keuangan dan aset agar lebih tertib, taat aturan, dan bebas dari kerugian daerah.

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021