LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkapkan sejumlah
kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Batam
Tahun 2021. Meskipun laporan keuangan tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian, temuan pemeriksaan menunjukkan adanya masalah nyata yang berpotensi
merugikan keuangan daerah, Rabu 9 September 2026.
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor
75.A/LHP/XVIII.TJP/05/2022.
Tiga Temuan Utama yang Menonjol
Pertama, pengelolaan pendapatan
retribusi pelayanan persampahan/kebersihan belum sesuai ketentuan. Masalah
mencakup tarif yang tidak sesuai aturan, pemungutan tidak selaras dengan Surat
Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), pungutan yang tidak disetorkan ke Kas
Daerah, belum dimutakhirkan secara berkala data objek retribusi, serta belum
diterbitkannya surat tagihan. Hal ini menyebabkan Pemerintah Kota Batam
kehilangan potensi penerimaan retribusi yang seharusnya masuk ke Kas Daerah.
Kedua, terdapat kekurangan volume
pekerjaan pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pendidikan,
Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan, serta Dinas
Bina Marga dan Sumber Daya Air. Ketidaktepatan dalam pelaksanaan pekerjaan
tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.083.795.620,94. Terkait
hal ini, seluruh kelebihan pembayaran telah disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Ketiga, penatausahaan aset tetap belum
tertib. Informasi aset tetap dalam Kartu Inventarisasi Barang (KIB) tidak
sesuai kondisi sebenarnya; aset tanah berupa fasilitas umum dan fasilitas
sosial dimanfaatkan pihak lain tanpa dokumen perjanjian; serta pencatatan aset
jalan belum selaras dengan surat keputusan penetapan status jalan. Kekacauan
pencatatan ini berisiko menyebabkan hilangnya manfaat aset tetap dan kehilangan
barang milik daerah karena data yang tidak lengkap dan tidak akurat.
Rekomendasi BPK untuk Perbaikan
Berdasarkan temuan tersebut, BPK
merekomendasikan kepada Walikota Batam agar segera memerintahkan
langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:
Kepala Dinas Lingkungan Hidup diminta
menginstruksikan jajaran terkait untuk memutakhirkan data objek retribusi
secara berkala dan menyelaraskannya dengan penerbitan SKRD agar pendapatan
retribusi dapat tertib dan optimal.
Empat Kepala Dinas terkait agar
meningkatkan ketelitian dan pengendalian dalam pelaksanaan pekerjaan maupun
pengelolaan anggaran yang menjadi tanggung jawabnya guna mencegah kelebihan
pembayaran.
Kepala BPKAD, Satpol PP, Dinas
Pendidikan, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar segera menginstruksikan
pengurus barang melakukan perbaikan pencatatan dalam Kartu Inventarisasi Barang
sehingga data aset dapat dipertanggungjawabkan dengan benar.
Pemeriksaan ini tidak dirancang khusus
untuk menyatakan pendapat secara terpisah atas efektivitas sistem pengendalian
intern dan tingkat kepatuhan, namun temuan dan rekomendasi yang disampaikan
menjadi bahan penting bagi Pemerintah Kota Batam untuk menata kembali
pengelolaan keuangan dan aset agar lebih tertib, taat aturan, dan bebas dari
kerugian daerah.
Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2021
