LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Polres Karimun bersama DPC
GANN Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan
empat perkara yang berhasil diungkap sepanjang bulan Agustus 2026.
Sebanyak 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja dimusnahkan secara
resmi sebagai wujud komitmen tegas kepolisian dalam memutus mata rantai
peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, 1 September 2026.
Kegiatan pemusnahan berlangsung secara transparan dan
disaksikan langsung oleh berbagai pihak. Acara dipimpin oleh Kaur Bin Ops
Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, S.H. Turut hadir
Kasihumas, Kasipropam Polres Karimun, serta perwakilan dari Kejaksaan
Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan
Karimun, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.
Berasal dari Empat Perkara Terpisah
Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari empat
perkara berbeda dengan empat tersangka berinisial R.S, C.A, S.Z, dan
M.S. Pengungkapan dilakukan dari sejumlah lokasi, termasuk kawasan
pelabuhan dan terminal feri yang merupakan jalur strategis mobilitas masyarakat
di Kabupaten Karimun.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai
berikut:
Dari tersangka R.S: Sabu seberat 183,96 gram
Dari tersangka C.A: Sabu seberat 36,95 gram
Dari tersangka S.Z: Ganja seberat 11,89 gram
Dari tersangka M.S: Sabu seberat 100,92 gram
Sebagian barang bukti telah disisihkan terlebih dahulu
untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pembuktian di
persidangan. Sisa barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku.
Komitmen Tegas: Tidak Beri Ruang Bagi Pengedar Narkoba
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K.,
M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas dan
komitmen serius Polres Karimun. Menurutnya, setiap pengungkapan tidak hanya
berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bertujuan agar
narkotika tersebut tidak beredar dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat luas.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran
narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat
akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses
sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yunita Stevani.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu
dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, khususnya dengan
tidak segan-segan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila
mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran
narkoba.
Dapat Melindungi Hingga 1.288 Jiwa dari Penyalahgunaan
Berdasarkan perhitungan yang termuat dalam rilis resmi,
pemusnahan sabu seberat tersebut diperkirakan dapat mencegah
penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 966 hingga 1.288 jiwa. Angka ini
menggambarkan betapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dari tindakan
pengungkapan dan pemusnahan ini.
Para tersangka dalam keempat perkara tersebut telah
dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait lainnya. Ancaman pidana yang
dikenakan mencapai rentang paling singkat 5 tahun penjara hingga 20 tahun,
seumur hidup, atau bahkan pidana mati, disertai pidana denda sesuai ketentuan
undang-undang.
Polres Karimun menegaskan bahwa upaya pemberantasan
narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengungkapan
jaringan pengedar, penindakan tegas terhadap pelaku, serta penguatan peran
aktif masyarakat sebagai mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan
keselamatan bersama dari bahaya narkoba.
Narasumber, Antoni/Ketua DPC GANN Kabupaten Karimun
