Sebanyak 321,83 Gram Sabu dan 11,89 Gram Ganja Dimusnahkan, Putus Rantai Peredaran Narkoba

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Polres Karimun bersama DPC GANN Karimun melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat perkara yang berhasil diungkap sepanjang bulan Agustus 2026. Sebanyak 321,83 gram sabu dan 11,89 gram ganja dimusnahkan secara resmi sebagai wujud komitmen tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun, 1 September 2026.

Kegiatan pemusnahan berlangsung secara transparan dan disaksikan langsung oleh berbagai pihak. Acara dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, Ipda Jackson Marpaung, S.H. Turut hadir Kasihumas, Kasipropam Polres Karimun, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum, dan tokoh masyarakat Kabupaten Karimun.

Berasal dari Empat Perkara Terpisah

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari empat perkara berbeda dengan empat tersangka berinisial R.S, C.A, S.Z, dan M.S. Pengungkapan dilakukan dari sejumlah lokasi, termasuk kawasan pelabuhan dan terminal feri yang merupakan jalur strategis mobilitas masyarakat di Kabupaten Karimun.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Dari tersangka R.S: Sabu seberat 183,96 gram

Dari tersangka C.A: Sabu seberat 36,95 gram

Dari tersangka S.Z: Ganja seberat 11,89 gram

Dari tersangka M.S: Sabu seberat 100,92 gram

Sebagian barang bukti telah disisihkan terlebih dahulu untuk keperluan pemeriksaan Laboratorium Forensik dan pembuktian di persidangan. Sisa barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen Tegas: Tidak Beri Ruang Bagi Pengedar Narkoba

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas dan komitmen serius Polres Karimun. Menurutnya, setiap pengungkapan tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bertujuan agar narkotika tersebut tidak beredar dan tidak dikonsumsi oleh masyarakat luas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Yunita Stevani.

Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika, khususnya dengan tidak segan-segan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan peredaran narkoba.

Dapat Melindungi Hingga 1.288 Jiwa dari Penyalahgunaan

Berdasarkan perhitungan yang termuat dalam rilis resmi, pemusnahan sabu seberat tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 966 hingga 1.288 jiwa. Angka ini menggambarkan betapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat dari tindakan pengungkapan dan pemusnahan ini.

Para tersangka dalam keempat perkara tersebut telah dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana terkait lainnya. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai rentang paling singkat 5 tahun penjara hingga 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan pidana mati, disertai pidana denda sesuai ketentuan undang-undang.

Polres Karimun menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui pengungkapan jaringan pengedar, penindakan tegas terhadap pelaku, serta penguatan peran aktif masyarakat sebagai mitra kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan bersama dari bahaya narkoba.

Narasumber, Antoni/Ketua DPC GANN Kabupaten Karimun