LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun menolak memberikan rincian penggunaan dana
APBD lingkup Sekretariat DPRD periode 2021–2026 yang diminta oleh Lembaga
Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah RI (LPKAP RI). Dalam surat balasan
bernomor P/400.14.4/245/SETWAN/2026 tertanggal 2 Agustus 2026, Sekretariat DPRD
justru mengarahkan pemohon untuk mengajukan permintaan tersebut ke Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Karimun serta berkoordinasi
dengan Inspektorat Daerah.
Dalam surat itu,
Sekretariat DPRD juga menyebutkan bahwa penggunaan dana APBD tahun 2021–2025
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi
Kepulauan Riau, dan hasil pemeriksaan telah disampaikan melalui Laporan Hasil
Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Namun, arahan yang
diberikan Sekretariat DPRD tersebut dinilai tidak sesuai aturan
perundang-undangan dan justru mengalihkan tanggung jawab yang seharusnya menjadi
kewenangannya sendiri.
Dua Lembaga
Berbeda, Tanggung Jawab Juga Berbeda
Berdasarkan
ketentuan yang berlaku, DPRD dan Pemerintah Kabupaten adalah dua lembaga yang
terpisah, masing-masing memiliki fungsi, kewenangan, serta pengelolaan keuangan
dan administrasi sendiri. Sekretariat DPRD merupakan Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) tersendiri yang secara mandiri mengelola anggaran dan
keuangannya, termasuk menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan
penggunaan dana APBD lingkup DPRD.
Sementara itu, PPID
Pemkab Karimun hanya berwenang melayani informasi publik yang dikuasai oleh
Pemerintah Kabupaten — bukan data dan informasi yang dikelola oleh Sekretariat
DPRD.
Dasar Hukum yang
Dilanggar
Pasal 8 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan
bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik
yang dikuasainya. DPRD Kabupaten Karimun jelas merupakan Badan Publik, sehingga
wajib memiliki dan melayani permintaan informasi yang berada di bawah
penguasaannya sendiri, tidak boleh dialihkan kepada lembaga lain.
Selain itu,
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Sekretariat DPRD memiliki
fungsi administrasi keuangan DPRD — artinya seluruh data rincian penggunaan
anggaran DPRD memang disimpan dan dikelola langsung oleh Sekretariat DPRD,
bukan oleh Pemkab.
LPKAP: Tidak Boleh
Mengalihkan Tanggung Jawab
"Sekretariat
DPRD seharusnya langsung memberikan data tersebut, karena memang itu yang
mereka kelola. Menyuruh ke PPID Pemkab sama saja mengalihkan tanggung jawab
yang jelas-jelas menjadi kewajibannya sendiri menurut UU KIP," ungkap
pengamat kebijakan publik.
"Kalau setiap
lembaga publik saling melempar permintaan informasi ke lembaga lain, untuk apa
ada UU KIP? Apalagi disebutkan sudah ada hasil pemeriksaan BPK — justru
seharusnya semakin mudah dan transparan untuk dibagikan kepada publik,"
tambahnya.
Pertanyaan yang
Muncul
Keputusan
Sekretariat DPRD Karimun ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah Sekretariat
DPRD Karimun belum memahami pembagian kewenangan antara lembaga legislatif dan
eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah?
Mengapa data
anggaran yang dikelola sendiri justru diarahkan ke Pemkab, padahal PPID Pemkab
tidak memiliki data tersebut?
Apakah ada hal-hal
yang tidak ingin diketahui publik dari rincian penggunaan dana APBD DPRD
periode 2021–2026?
Hingga berita ini
diturunkan, LPKAP RI belum menerima data yang diminta dari Sekretariat DPRD
maupun dari PPID Pemkab Karimun. LPKAP RI berencana menindaklanjuti tanggapan
tersebut dengan surat penjelasan agar Sekretariat DPRD Karimun memahami aturan
dan bersedia menyerahkan data sesuai ketentuan UU KIP.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen tanggapan Sekretariat DPRD Karimun nomor
P/400.14.4/245/SETWAN/2026, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
