LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Sekretariat DPRD Kabupaten Karimun menolak memberikan rincian penggunaan dana APBD lingkup Sekretariat DPRD periode 2021–2026 yang diminta oleh Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah RI (LPKAP RI). Dalam surat balasan bernomor P/400.14.4/245/SETWAN/2026 tertanggal 2 Agustus 2026, Sekretariat DPRD justru mengarahkan pemohon untuk mengajukan permintaan tersebut ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab Karimun serta berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah.

Dalam surat itu, Sekretariat DPRD juga menyebutkan bahwa penggunaan dana APBD tahun 2021–2025 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, dan hasil pemeriksaan telah disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Namun, arahan yang diberikan Sekretariat DPRD tersebut dinilai tidak sesuai aturan perundang-undangan dan justru mengalihkan tanggung jawab yang seharusnya menjadi kewenangannya sendiri.

Dua Lembaga Berbeda, Tanggung Jawab Juga Berbeda

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, DPRD dan Pemerintah Kabupaten adalah dua lembaga yang terpisah, masing-masing memiliki fungsi, kewenangan, serta pengelolaan keuangan dan administrasi sendiri. Sekretariat DPRD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersendiri yang secara mandiri mengelola anggaran dan keuangannya, termasuk menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana APBD lingkup DPRD.

Sementara itu, PPID Pemkab Karimun hanya berwenang melayani informasi publik yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten — bukan data dan informasi yang dikelola oleh Sekretariat DPRD.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap Badan Publik wajib menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasainya. DPRD Kabupaten Karimun jelas merupakan Badan Publik, sehingga wajib memiliki dan melayani permintaan informasi yang berada di bawah penguasaannya sendiri, tidak boleh dialihkan kepada lembaga lain.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Sekretariat DPRD memiliki fungsi administrasi keuangan DPRD — artinya seluruh data rincian penggunaan anggaran DPRD memang disimpan dan dikelola langsung oleh Sekretariat DPRD, bukan oleh Pemkab.

LPKAP: Tidak Boleh Mengalihkan Tanggung Jawab

"Sekretariat DPRD seharusnya langsung memberikan data tersebut, karena memang itu yang mereka kelola. Menyuruh ke PPID Pemkab sama saja mengalihkan tanggung jawab yang jelas-jelas menjadi kewajibannya sendiri menurut UU KIP," ungkap pengamat kebijakan publik.

"Kalau setiap lembaga publik saling melempar permintaan informasi ke lembaga lain, untuk apa ada UU KIP? Apalagi disebutkan sudah ada hasil pemeriksaan BPK — justru seharusnya semakin mudah dan transparan untuk dibagikan kepada publik," tambahnya.

Pertanyaan yang Muncul

Keputusan Sekretariat DPRD Karimun ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar:

Apakah Sekretariat DPRD Karimun belum memahami pembagian kewenangan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah?

Mengapa data anggaran yang dikelola sendiri justru diarahkan ke Pemkab, padahal PPID Pemkab tidak memiliki data tersebut?

Apakah ada hal-hal yang tidak ingin diketahui publik dari rincian penggunaan dana APBD DPRD periode 2021–2026?

Hingga berita ini diturunkan, LPKAP RI belum menerima data yang diminta dari Sekretariat DPRD maupun dari PPID Pemkab Karimun. LPKAP RI berencana menindaklanjuti tanggapan tersebut dengan surat penjelasan agar Sekretariat DPRD Karimun memahami aturan dan bersedia menyerahkan data sesuai ketentuan UU KIP.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen tanggapan Sekretariat DPRD Karimun nomor P/400.14.4/245/SETWAN/2026, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.