LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN
ANAMBAS
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan
kesalahan penganggaran belanja barang/jasa dan belanja modal pada tujuh
Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada
Tahun Anggaran 2025. Total nilai kesalahan penganggaran tersebut mencapai Rp2.835.546.157,53 yang meliputi 37 kontrak
pekerjaan pada berbagai jenis belanja, Rabu 9 September 2026.
Dalam
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, Pemkab
Kepulauan Anambas menganggarkan Belanja Barang/Jasa sebesar
Rp188.914.766.638,48 dengan realisasi Rp157.015.978.106,00 atau 83,11 persen.
Sementara Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp67.853.674.184,79 dengan
realisasi Rp58.849.393.053,00 atau 86,73 persen.
Kesalahan
penganggaran terjadi pada pengelompokan 37 kontrak pekerjaan yang seharusnya
tidak ditempatkan pada pos belanja yang digunakan, melainkan pada pos belanja
lain yang sesuai. Secara rinci, anggaran lebih saji pada beberapa pos belanja mencapai
total Rp2.835.546.157,53, terdiri dari Belanja Jasa Rp1.524.775.742,00, Belanja
Barang Rp393.656.825,00, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp206.290.000,00,
Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp198.332.416,00, serta Belanja Modal Jalan,
Irigasi, dan Jaringan Rp512.491.174,53. Sebaliknya, pos belanja lain justru kurang saji dengan nilai yang setara, yaitu
Belanja Barang Rp769.171.946,00, Belanja Pemeliharaan Rp552.917.374,53, Belanja
Hibah Rp393.656.825,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp779.290.862,00,
serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp340.509.150,00.
Sebagai
contoh konkret, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), belanja jasa
konsultansi perencanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Rehabilitasi
dan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung Objek Wisata Batu Lepe Kecamatan
Siantan senilai Rp25.663.200,00 dianggarkan pada Belanja Jasa. Padahal,
pekerjaan konsultansi perencanaan tersebut berkontribusi langsung pada
peningkatan aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu tahun dan memenuhi
batas minimal kapitalisasi, sehingga seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Kesalahan
pengelompokan ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Buletin Teknis Nomor 04
tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Daerah. Selain itu, hal
ini juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025,
yang secara tegas membedakan kriteria Belanja Barang dan Jasa (manfaat kurang
dari 12 bulan) dengan Belanja Modal (perolehan aset tetap dengan masa manfaat
lebih dari 12 bulan dan memenuhi kriteria kapitalisasi).
BPK
menilai kesalahan ini terjadi karena Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memadai dalam memedomani ketentuan dan
melakukan verifikasi anggaran sesuai klasifikasinya, baik pada APBD maupun APBD
Perubahan. Demikian pula, para Pengguna Anggaran pada tujuh Perangkat Daerah
terkait — yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas
Komunikasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup,
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman, Dinas
Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,
serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan — belum memedomani ketentuan yang berlaku
dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran.
Bupati
Kepulauan Anambas telah menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK. BPK
kemudian merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Sekretaris Daerah
selaku Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan dan memperketat verifikasi anggaran,
serta memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar
menyusun anggaran secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan klasifikasi belanja
yang berlaku. Bupati telah menerima rekomendasi tersebut dan menyatakan akan
segera menindaklanjutinya.
Sumber BPK
RI Perwakilan Propinsi Kepri/2025.
