Sumber Foto Website Kantor Bupati Anambas

LPKAPNEWS.COM, KEPULAUAN ANAMBAS — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan kesalahan penganggaran belanja barang/jasa dan belanja modal pada tujuh Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada Tahun Anggaran 2025. Total nilai kesalahan penganggaran tersebut mencapai Rp2.835.546.157,53 yang meliputi 37 kontrak pekerjaan pada berbagai jenis belanja, Rabu 9 September 2026.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, Pemkab Kepulauan Anambas menganggarkan Belanja Barang/Jasa sebesar Rp188.914.766.638,48 dengan realisasi Rp157.015.978.106,00 atau 83,11 persen. Sementara Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp67.853.674.184,79 dengan realisasi Rp58.849.393.053,00 atau 86,73 persen.

Kesalahan penganggaran terjadi pada pengelompokan 37 kontrak pekerjaan yang seharusnya tidak ditempatkan pada pos belanja yang digunakan, melainkan pada pos belanja lain yang sesuai. Secara rinci, anggaran lebih saji pada beberapa pos belanja mencapai total Rp2.835.546.157,53, terdiri dari Belanja Jasa Rp1.524.775.742,00, Belanja Barang Rp393.656.825,00, Belanja Modal Peralatan dan Mesin Rp206.290.000,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp198.332.416,00, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp512.491.174,53. Sebaliknya, pos belanja lain justru kurang saji dengan nilai yang setara, yaitu Belanja Barang Rp769.171.946,00, Belanja Pemeliharaan Rp552.917.374,53, Belanja Hibah Rp393.656.825,00, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp779.290.862,00, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Rp340.509.150,00.

Sebagai contoh konkret, pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Rehabilitasi dan Pembangunan Sarana Prasarana Pendukung Objek Wisata Batu Lepe Kecamatan Siantan senilai Rp25.663.200,00 dianggarkan pada Belanja Jasa. Padahal, pekerjaan konsultansi perencanaan tersebut berkontribusi langsung pada peningkatan aset tetap yang memberi manfaat lebih dari satu tahun dan memenuhi batas minimal kapitalisasi, sehingga seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan.

Kesalahan pengelompokan ini tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan serta Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Daerah. Selain itu, hal ini juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang secara tegas membedakan kriteria Belanja Barang dan Jasa (manfaat kurang dari 12 bulan) dengan Belanja Modal (perolehan aset tetap dengan masa manfaat lebih dari 12 bulan dan memenuhi kriteria kapitalisasi).

BPK menilai kesalahan ini terjadi karena Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum memadai dalam memedomani ketentuan dan melakukan verifikasi anggaran sesuai klasifikasinya, baik pada APBD maupun APBD Perubahan. Demikian pula, para Pengguna Anggaran pada tujuh Perangkat Daerah terkait — yaitu Sekretariat Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Komunikasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman, Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan — belum memedomani ketentuan yang berlaku dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran.

Bupati Kepulauan Anambas telah menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK. BPK kemudian merekomendasikan agar Bupati segera memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mematuhi ketentuan dan memperketat verifikasi anggaran, serta memerintahkan para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar menyusun anggaran secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan klasifikasi belanja yang berlaku. Bupati telah menerima rekomendasi tersebut dan menyatakan akan segera menindaklanjutinya.

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri/2025.