LPKAPNES.COM,
PADANG — Hasil pemeriksaan kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun
Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menemukan dua
permasalahan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan, yang
menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar total Rp15.265.251,10,
Secara
keseluruhan, per 31 Oktober 2024 pengadaan yang dilaksanakan melalui penyedia
berjumlah 5.125 paket senilai Rp1.000.284.178.325,72. Khusus pada Dinas
Pendidikan, BPK melakukan uji petik atas dua paket pekerjaan dengan nilai
kontrak sebesar Rp1.153.097.000,00.
1.
Pembayaran Ganda Premi Asuransi Bangunan/Gedung — Rp6.951.737,50
Pekerjaan
pengadaan asuransi bangunan/gedung untuk 158 gedung Sekolah Menengah Negeri
se-Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan melalui e-katalog bersama PT AUBM,
dengan nilai kontrak Rp1.062.740.000,00 dan jangka waktu perlindungan 1 April
2024 s.d. 1 April 2025. Pembayaran telah dilakukan sebesar 100% nilai kontrak.
Hasil
pemeriksaan menemukan adanya pembayaran ganda premi untuk satu objek
pertanggungan, yaitu SMKN 2 Lubuk Basung, yang tercatat dua kali dalam daftar
pertanggungan dengan nilai premi masing-masing Rp6.951.737,50. Kelebihan
pembayaran akibat kesalahan verifikasi daftar objek tersebut mencapai Rp6.951.737,50.
2.
Kekurangan Volume Pekerjaan Penelusuran Bakat — Rp8.313.513,60
Paket
pekerjaan penelusuran bakat dan prestasi siswa di SMKN 1 Solok dan SMKN 2
Gunung Talang dilaksanakan oleh PT NEC senilai Rp90.357.500,00 dengan jangka
waktu pelaksanaan 5–25 Maret 2024. Pembayaran juga telah dilakukan sebesar 100%
nilai kontrak.
Namun
pemeriksaan membuktikan adanya kekurangan jumlah siswa yang diteliti
dibandingkan volume yang ditetapkan dalam surat pesanan:
SMKN
1 Solok: direncanakan 145 siswa, terealisasi 122 siswa → kekurangan 23 siswa →
kerugian Rp7.967.117,20
SMKN
2 Gunung Talang: direncanakan 90 siswa, terealisasi 89 siswa → kekurangan 1
siswa → kerugian Rp346.396,40
Kekurangan
volume tersebut terjadi karena sejumlah siswa berhalangan hadir dan tidak
ditemukan siswa pengganti dalam batas waktu yang tersedia, sehingga tidak dapat
dilaksanakan ujian susulan. Total kelebihan pembayaran akibat kekurangan
volume: Rp8.313.513,60.
Pelanggaran
Aturan dan Penyebab Masalah
Kedua
permasalahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16
Tahun 2018 (sebagaimana diubah), yang mewajibkan pengadaan menghasilkan
barang/jasa tepat kuantitas serta menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan
negara, serta menegaskan pembayaran harus berdasarkan hasil pengukuran
realisasi volume pekerjaan.
BPK
menilai permasalahan muncul karena:
Kepala
Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan
pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran;
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) tidak mematuhi ketentuan pengadaan yang berlaku dalam
proses verifikasi dan pembayaran.
Rekomendasi:
Seluruh Kelebihan Bayar Disetorkan ke Kas Daerah
BPK
merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat untuk memerintahkan Kepala Dinas
Pendidikan guna:
Meningkatkan
pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran;
Menginstruksikan
Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang PSMK agar mematuhi ketentuan pengadaan;
Memproses
dan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp15.265.251,10 ke Kas
Daerah, dengan rincian:
PT
AUBM: Rp6.951.737,50
PT
NEC: Rp8.313.513,60
Kepala
Dinas Pendidikan telah menyatakan setuju dengan temuan BPK dan akan segera
menindaklanjuti, dan Gubernur Sumatera Barat juga menyatakan sependapat serta
akan memerintahkan pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut.
Sumber,
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2024
