Sumber Foto Webside Kantor Gubernur Sumbar

LPKAPNES.COM, PADANG — Hasil pemeriksaan kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga menemukan dua permasalahan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan, yang menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar total Rp15.265.251,10, 6 September 2026.

Secara keseluruhan, per 31 Oktober 2024 pengadaan yang dilaksanakan melalui penyedia berjumlah 5.125 paket senilai Rp1.000.284.178.325,72. Khusus pada Dinas Pendidikan, BPK melakukan uji petik atas dua paket pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.153.097.000,00.

1. Pembayaran Ganda Premi Asuransi Bangunan/Gedung — Rp6.951.737,50

Pekerjaan pengadaan asuransi bangunan/gedung untuk 158 gedung Sekolah Menengah Negeri se-Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan melalui e-katalog bersama PT AUBM, dengan nilai kontrak Rp1.062.740.000,00 dan jangka waktu perlindungan 1 April 2024 s.d. 1 April 2025. Pembayaran telah dilakukan sebesar 100% nilai kontrak.

Hasil pemeriksaan menemukan adanya pembayaran ganda premi untuk satu objek pertanggungan, yaitu SMKN 2 Lubuk Basung, yang tercatat dua kali dalam daftar pertanggungan dengan nilai premi masing-masing Rp6.951.737,50. Kelebihan pembayaran akibat kesalahan verifikasi daftar objek tersebut mencapai Rp6.951.737,50.

2. Kekurangan Volume Pekerjaan Penelusuran Bakat — Rp8.313.513,60

Paket pekerjaan penelusuran bakat dan prestasi siswa di SMKN 1 Solok dan SMKN 2 Gunung Talang dilaksanakan oleh PT NEC senilai Rp90.357.500,00 dengan jangka waktu pelaksanaan 5–25 Maret 2024. Pembayaran juga telah dilakukan sebesar 100% nilai kontrak.

Namun pemeriksaan membuktikan adanya kekurangan jumlah siswa yang diteliti dibandingkan volume yang ditetapkan dalam surat pesanan:

SMKN 1 Solok: direncanakan 145 siswa, terealisasi 122 siswa → kekurangan 23 siswa → kerugian Rp7.967.117,20

SMKN 2 Gunung Talang: direncanakan 90 siswa, terealisasi 89 siswa → kekurangan 1 siswa → kerugian Rp346.396,40

Kekurangan volume tersebut terjadi karena sejumlah siswa berhalangan hadir dan tidak ditemukan siswa pengganti dalam batas waktu yang tersedia, sehingga tidak dapat dilaksanakan ujian susulan. Total kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume: Rp8.313.513,60.

Pelanggaran Aturan dan Penyebab Masalah

Kedua permasalahan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 (sebagaimana diubah), yang mewajibkan pengadaan menghasilkan barang/jasa tepat kuantitas serta menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara, serta menegaskan pembayaran harus berdasarkan hasil pengukuran realisasi volume pekerjaan.

BPK menilai permasalahan muncul karena:

Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran kurang melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran;

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak mematuhi ketentuan pengadaan yang berlaku dalam proses verifikasi dan pembayaran.

Rekomendasi: Seluruh Kelebihan Bayar Disetorkan ke Kas Daerah

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan guna:

Meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan serta penggunaan anggaran;

Menginstruksikan Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang PSMK agar mematuhi ketentuan pengadaan;

Memproses dan menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp15.265.251,10 ke Kas Daerah, dengan rincian:

PT AUBM: Rp6.951.737,50

PT NEC: Rp8.313.513,60

Kepala Dinas Pendidikan telah menyatakan setuju dengan temuan BPK dan akan segera menindaklanjuti, dan Gubernur Sumatera Barat juga menyatakan sependapat serta akan memerintahkan pelaksanaan seluruh rekomendasi tersebut.

Sumber, BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar/2024