LPKAPNEWS.COM, KARIMUN— Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) melalui Ketua KPK Setyo Budiyanto baru-baru ini memperingatkan seluruh
Kepala Daerah di Indonesia agar tidak lagi memberikan dana hibah kepada
instansi vertikal penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Larangan
tegas ini disampaikan guna mencegah potensi benturan kepentingan antara
Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, Rabu 9 September 2026.
Namun, di tengah himbauan dan peringatan keras tersebut, Pemerintah
Kabupaten Karimun justru terbukti melanggar aturan yang sama — dan hal itu
bukan sekadar dugaan, melainkan temuan resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau.
📌 Fakta Temuan BPK
Dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan
daerah Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat bahwa Pemkab Karimun memberikan hibah
kepada instansi vertikal — dalam hal ini Kepolisian Resor Karimun — sebanyak 4
kali dalam satu tahun anggaran, padahal aturan dengan tegas membatasi pemberian
hibah kepada Pemerintah Pusat hanya 1 kali dalam satu tahun.
Keempat paket hibah tersebut bernilai Rp12.353.000.000,00
(lebih dari 12 miliar rupiah), dengan rincian untuk:
Peningkatan sarana dan prasarana kantor;
Revitalisasi asrama polisi;
Pengadaan mesin kapal;
Peningkatan ketahanan pangan.
⚖️ Jelas Melanggar Aturan
BPK menegaskan praktik ini sangat menyimpang dari
sejumlah peraturan, antara lain:
Permendagri No. 77 Tahun 2020 — menyatakan hibah kepada
Pemerintah Pusat hanya dapat diberikan 1 kali dalam setahun;
Peraturan Bupati Karimun No. 25 Tahun 2021 (sebagaimana
diubah) — memuat ketentuan yang sama persis: maksimal 1 kali per tahun;
Serta prinsip pengelolaan kas dan keseimbangan anggaran
dalam PP No. 39/2007 dan PP No. 12/2019.
💸 Dampak: Beban Utang
Membeludak
Akibat pola pemberian hibah yang tidak terkendali
tersebut — tanpa memeriksa apakah penerima sudah pernah menerima hibah di tahun
yang sama — Pemkab Karimun menghadapi ketidakkemampuan menyelesaikan seluruh
kewajiban pembayaran, dan menimbulkan utang jangka pendek sebesar
Rp108.016.651.523,29 (lebih dari 108 miliar rupiah) yang membebani anggaran dan
program kerja tahun berikutnya.
BPK menilai kejanggalan ini terjadi karena TAPD tidak
menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan daerah, serta BPKAD kurang
ketat dalam menjaga ketersediaan kas.
📊 Gambaran Besar Hibah
Pemkab Karimun TA 2025
Secara keseluruhan, Pemkab Karimun menganggarkan belanja
hibah Tahun 2025 sebesar Rp63,66 miliar, dengan realisasi Rp51,14 miliar
(80,33%). Dari jumlah tersebut, hibah kepada Pemerintah Pusat/instansi vertikal
saja menyerap Rp16,32 miliar.
✅ Sikap Bupati & Rekomendasi
BPK
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Karimun menyatakan
sependapat dengan seluruh temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh
rekomendasi yang diberikan. BPK meminta agar:
Sekda selaku Ketua TAPD memperketat pengawasan belanja
sesuai kemampuan keuangan daerah;
Kepala BPKAD memperketat pengendalian penerbitan SPD
dengan memperhatikan ketersediaan kas;
Disusun SOP yang jelas dan rinci terkait manajemen kas
dan pemberian hibah agar pelanggaran serupa tidak terulang.
📢 Penutup
Di saat Pemkot Tanjungpinang juga dikabarkan akan
menggelontorkan hibah sebesar Rp7,794 miliar kepada instansi vertikal,
peringatan KPK seakan menjadi lampu merah yang terus diabaikan oleh sejumlah
Pemerintah Daerah di Kepulauan Riau.
Kini mata publik tertuju pada langkah nyata Bupati
Karimun: apakah kesimpulan atas temuan BPK sekadar "sependapat di atas
kertas", atau benar-benar menjadi titik balik agar aturan dijunjung
tinggi, kas daerah dijaga, dan peringatan KPK tidak sekadar dibaca lalu
dilupakan.
💡 Catatan untuk Bupati:
Narasi ini disusun agar Bapak dapat merenungkan kembali — peringatan KPK itu
demi menjaga Bapak sendiri dan menjaga keuangan daerah. Lebih baik memperbaiki
dari sekarang daripada di kemudian hari menjadi sorotan yang lebih jauh lagi,
Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2026.
