Sumber Foto Website Kantor Bupati Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua KPK Setyo Budiyanto baru-baru ini memperingatkan seluruh Kepala Daerah di Indonesia agar tidak lagi memberikan dana hibah kepada instansi vertikal penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Larangan tegas ini disampaikan guna mencegah potensi benturan kepentingan antara Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, Rabu 9 September 2026.

Namun, di tengah himbauan dan peringatan keras tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun justru terbukti melanggar aturan yang sama — dan hal itu bukan sekadar dugaan, melainkan temuan resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau.

📌 Fakta Temuan BPK

Dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025, BPK mencatat bahwa Pemkab Karimun memberikan hibah kepada instansi vertikal — dalam hal ini Kepolisian Resor Karimun — sebanyak 4 kali dalam satu tahun anggaran, padahal aturan dengan tegas membatasi pemberian hibah kepada Pemerintah Pusat hanya 1 kali dalam satu tahun.

Keempat paket hibah tersebut bernilai Rp12.353.000.000,00 (lebih dari 12 miliar rupiah), dengan rincian untuk:

Peningkatan sarana dan prasarana kantor;

Revitalisasi asrama polisi;

Pengadaan mesin kapal;

Peningkatan ketahanan pangan.

⚖️ Jelas Melanggar Aturan

BPK menegaskan praktik ini sangat menyimpang dari sejumlah peraturan, antara lain:

Permendagri No. 77 Tahun 2020 — menyatakan hibah kepada Pemerintah Pusat hanya dapat diberikan 1 kali dalam setahun;

Peraturan Bupati Karimun No. 25 Tahun 2021 (sebagaimana diubah) — memuat ketentuan yang sama persis: maksimal 1 kali per tahun;

Serta prinsip pengelolaan kas dan keseimbangan anggaran dalam PP No. 39/2007 dan PP No. 12/2019.

💸 Dampak: Beban Utang Membeludak

Akibat pola pemberian hibah yang tidak terkendali tersebut — tanpa memeriksa apakah penerima sudah pernah menerima hibah di tahun yang sama — Pemkab Karimun menghadapi ketidakkemampuan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, dan menimbulkan utang jangka pendek sebesar Rp108.016.651.523,29 (lebih dari 108 miliar rupiah) yang membebani anggaran dan program kerja tahun berikutnya.

BPK menilai kejanggalan ini terjadi karena TAPD tidak menyesuaikan belanja dengan kemampuan pendapatan daerah, serta BPKAD kurang ketat dalam menjaga ketersediaan kas.

📊 Gambaran Besar Hibah Pemkab Karimun TA 2025

Secara keseluruhan, Pemkab Karimun menganggarkan belanja hibah Tahun 2025 sebesar Rp63,66 miliar, dengan realisasi Rp51,14 miliar (80,33%). Dari jumlah tersebut, hibah kepada Pemerintah Pusat/instansi vertikal saja menyerap Rp16,32 miliar.

✅ Sikap Bupati & Rekomendasi BPK

Menanggapi temuan tersebut, Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan seluruh temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan. BPK meminta agar:

Sekda selaku Ketua TAPD memperketat pengawasan belanja sesuai kemampuan keuangan daerah;

Kepala BPKAD memperketat pengendalian penerbitan SPD dengan memperhatikan ketersediaan kas;

Disusun SOP yang jelas dan rinci terkait manajemen kas dan pemberian hibah agar pelanggaran serupa tidak terulang.

📢 Penutup

Di saat Pemkot Tanjungpinang juga dikabarkan akan menggelontorkan hibah sebesar Rp7,794 miliar kepada instansi vertikal, peringatan KPK seakan menjadi lampu merah yang terus diabaikan oleh sejumlah Pemerintah Daerah di Kepulauan Riau.

Kini mata publik tertuju pada langkah nyata Bupati Karimun: apakah kesimpulan atas temuan BPK sekadar "sependapat di atas kertas", atau benar-benar menjadi titik balik agar aturan dijunjung tinggi, kas daerah dijaga, dan peringatan KPK tidak sekadar dibaca lalu dilupakan.

💡 Catatan untuk Bupati: Narasi ini disusun agar Bapak dapat merenungkan kembali — peringatan KPK itu demi menjaga Bapak sendiri dan menjaga keuangan daerah. Lebih baik memperbaiki dari sekarang daripada di kemudian hari menjadi sorotan yang lebih jauh lagi,

Sumber BPK RI Perwakilan Kepri/2026.