Sumber Foto Website Kantor BPN Karimun

LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun atas nama Kepala Kantor Wahyu Tri Handoyo, S.Si., M.Eng., menanggapi permohonan informasi publik yang diajukan Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah (LPKAP) terkait dasar penerbitan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Jono Seng dengan jawaban yang dinilai belum menyentuh substansi permintaan. Senin 14 September 2026.

Dalam surat balasan bernomor B/MP.01.02/425-21.02/IX/2026 tertanggal 08 September 2026, BPN Karimun hanya menyampaikan dasar hukum umum dan daftar persyaratan permohonan sertifikat HGB menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, tanpa menyajikan data maupun dokumen spesifik terkait kedua sertifikat yang dimaksud — yaitu HGB No. 01317 dan HGB No. 01318 yang diterbitkan tanggal 14 Juni 2023, masing-masing seluas 16.520 m² dan 19.550 m² di Desa Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun.

Dua Alasan Penolakan yang Disampaikan BPN

BPN Karimun mengemukakan dua alasan utama untuk tidak memberikan rincian yang diminta:

Terkait data fisik dan data yuridis — menyatakan bahwa salinan dokumen pendaftaran tanah hanya dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah dengan izin tertulis Kepala Kantor Wilayah, merujuk pada Pasal 192 ayat (3) dan (4) Permenagr/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.

Terkait rincian hak pemilik — menggolongkannya sebagai informasi yang berkaitan dengan hak pribadi, sehingga dikecualikan dari layanan informasi publik sesuai Pasal 20 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021.

Pemohon: Jawaban Belum Menjawab

LPKAP melalui surat permohonan nomor LPKAP/101/KU/a/IX/2026 tanggal 07 September 2026 sebenarnya meminta secara spesifik: dasar hukum penerbitan kedua sertifikat, asal-usul tanah, kelengkapan syarat administrasi, proses pemeriksaan lapangan, hingga laporan hasil penelitian berkas sebelum sertifikat diterbitkan — bukan sekadar aturan umum yang berlaku untuk semua permohonan.

Permohonan diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tujuan pemantauan kinerja dan transparansi pelayanan publik, bukan untuk kepentingan sengketa perdata.

Dengan jawaban yang bersifat umum tersebut, BPN Karimun pada dasarnya belum memenuhi permintaan data spesifik. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah prosedur penerbitan kedua sertifikat tersebut telah berjalan lengkap dan sesuai ketentuan, atau justru data pendukungnya belum siap atau tidak dapat ditampilkan kepada publik?

Posisi Hukum yang Menjadi Persoalan

Pertentangan yang tampak jelas terletak pada penafsiran atas informasi yang diminta:

BPN Karimun berpendapat bahwa rincian dokumen pendaftaran dan data pemilik bersifat terbatas atau dikecualikan demi perlindungan hak pribadi.

Pemohon informasi berpendapat bahwa yang diminta adalah proses, kelengkapan syarat, dasar keputusan, dan kepatuhan prosedur penerbitan sertifikat — hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kinerja instansi, sehingga seharusnya terbuka untuk umum, bukan informasi pribadi yang dilindungi.

Ketentuan lama tahun 1997 yang dipakai sebagai dasar pembatasan akses dokumen pendaftaran juga dinilai perlu selaras dengan semangat keterbukaan informasi publik yang berlaku sejak tahun 2008.

Langkah Selanjutnya

Karena jawaban yang diterima belum menyajikan informasi spesifik yang diminta, LPKAP berencana mengajukan surat keberatan kepada BPN Karimun dalam waktu dekat. Apabila keberatan tidak ditindaklanjuti dengan baik, jalur penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

Transparansi penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Karimun menjadi hal yang penting dipantau mengingat nilai tanah yang terus meningkat dan risiko pelanggaran prosedur yang dapat merugikan kepentingan negara maupun masyarakat.

Editor Angcelherman

Sumber Rangkuman balasan surat BPN ke LPKAP