LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun atas
nama Kepala Kantor Wahyu Tri Handoyo, S.Si., M.Eng., menanggapi permohonan
informasi publik yang diajukan Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah
(LPKAP) terkait dasar penerbitan dua sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas
nama Jono Seng dengan jawaban yang dinilai belum menyentuh substansi
permintaan. Senin 14 September 2026.
Dalam surat balasan bernomor B/MP.01.02/425-21.02/IX/2026
tertanggal 08 September 2026, BPN Karimun hanya menyampaikan dasar hukum umum
dan daftar persyaratan permohonan sertifikat HGB menurut Peraturan Menteri
ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021, tanpa menyajikan data maupun dokumen spesifik
terkait kedua sertifikat yang dimaksud — yaitu HGB No. 01317 dan HGB No. 01318
yang diterbitkan tanggal 14 Juni 2023, masing-masing seluas 16.520 m² dan
19.550 m² di Desa Sungai Raya, Kecamatan Meral, Karimun.
Dua Alasan Penolakan yang Disampaikan BPN
BPN Karimun mengemukakan dua alasan utama untuk tidak memberikan
rincian yang diminta:
Terkait data fisik dan data yuridis — menyatakan bahwa salinan
dokumen pendaftaran tanah hanya dapat diberikan kepada Instansi Pemerintah
dengan izin tertulis Kepala Kantor Wilayah, merujuk pada Pasal 192 ayat (3) dan
(4) Permenagr/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Terkait rincian hak pemilik — menggolongkannya sebagai informasi
yang berkaitan dengan hak pribadi, sehingga dikecualikan dari layanan informasi
publik sesuai Pasal 20 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 32 Tahun 2021.
Pemohon: Jawaban Belum Menjawab
LPKAP melalui surat permohonan nomor LPKAP/101/KU/a/IX/2026
tanggal 07 September 2026 sebenarnya meminta secara spesifik: dasar hukum
penerbitan kedua sertifikat, asal-usul tanah, kelengkapan syarat administrasi,
proses pemeriksaan lapangan, hingga laporan hasil penelitian berkas sebelum
sertifikat diterbitkan — bukan sekadar aturan umum yang berlaku untuk semua
permohonan.
Permohonan diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan tujuan pemantauan kinerja dan
transparansi pelayanan publik, bukan untuk kepentingan sengketa perdata.
Dengan jawaban yang bersifat umum tersebut, BPN Karimun pada
dasarnya belum memenuhi permintaan data spesifik. Hal ini menimbulkan
pertanyaan: apakah prosedur penerbitan kedua sertifikat tersebut telah berjalan
lengkap dan sesuai ketentuan, atau justru data pendukungnya belum siap atau
tidak dapat ditampilkan kepada publik?
Posisi Hukum yang Menjadi Persoalan
Pertentangan yang tampak jelas terletak pada penafsiran atas
informasi yang diminta:
BPN Karimun berpendapat bahwa rincian dokumen pendaftaran dan data
pemilik bersifat terbatas atau dikecualikan demi perlindungan hak pribadi.
Pemohon informasi berpendapat bahwa yang diminta adalah proses,
kelengkapan syarat, dasar keputusan, dan kepatuhan prosedur penerbitan sertifikat
— hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan kinerja instansi,
sehingga seharusnya terbuka untuk umum, bukan informasi pribadi yang
dilindungi.
Ketentuan lama tahun 1997 yang dipakai sebagai dasar pembatasan akses dokumen pendaftaran juga dinilai perlu selaras dengan semangat keterbukaan informasi publik yang berlaku sejak tahun 2008.
Langkah Selanjutnya
Karena jawaban yang diterima belum menyajikan informasi spesifik
yang diminta, LPKAP berencana mengajukan surat keberatan kepada BPN Karimun
dalam waktu dekat. Apabila keberatan tidak ditindaklanjuti dengan baik, jalur
penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan ke Komisi Informasi Provinsi
Kepulauan Riau.
Transparansi penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Karimun
menjadi hal yang penting dipantau mengingat nilai tanah yang terus meningkat
dan risiko pelanggaran prosedur yang dapat merugikan kepentingan negara maupun
masyarakat.
Editor
Angcelherman
Sumber
Rangkuman balasan surat BPN ke LPKAP
