LPKAPNEWS.COM, PADANG – Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan
sejumlah kelemahan signifikan dalam Sistem Pengendalian Intern serta kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025. Secara keseluruhan terdapat 20
temuan pemeriksaan, di mana sektor pendapatan menjadi salah satu fokus utama yang
memerlukan perhatian serius, Jum;at 18 September 2026.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran
per 31 Desember 2025, anggaran pendapatan pajak daerah ditetapkan sebesar
Rp2.118.471.018.085,00 dengan realisasi Rp2.056.281.596.209,75 atau 97,06
persen. Jika dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp2.338.112.925.264,00,
terjadi penurunan sebesar Rp281.831.329.054,25 atau 12,05 persen.
Penurunan ini terlihat pada beberapa
jenis pajak utama. Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor hanya mencapai 95,70
persen dari anggaran, turun tajam dari tahun sebelumnya. Pajak Air Permukaan
hanya terealisasi 83,11 persen, sementara Pajak Alat Berat bahkan nihil sama sekali.
Sementara itu, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan hanya mencapai 68,14
persen dari target yang ditetapkan.
Dari pemeriksaan mendalam, BPK
menemukan dua permasalahan utama yang menyebabkan tidak optimalnya penerimaan
pajak daerah tersebut.
Pertama, penetapan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan baru kurang
tepat
Temuan menunjukkan adanya kekurangan
penetapan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp10.032.175,00 dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor sebesar Rp62.934.064,00. Ketidakcocokan ini terjadi karena
data nilai jual kendaraan yang telah dimasukkan ke dalam sistem sebelum
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 berlaku, tidak disesuaikan
kembali setelah peraturan tersebut diterbitkan pada Maret 2025. Selain itu,
proses penetapan pajak pada aplikasi E-Samsat masih dilakukan secara manual per
tipe kendaraan sehingga rentan tidak sesuai ketentuan. Hingga April 2026,
sistem tersebut baru disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Kondisi ini tidak sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2025 yang mengatur dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Jual Kendaraan
Bermotor dan bobot dampak penggunaan kendaraan. Akibat kelalaian tersebut,
penerimaan negara daerah berkurang sebesar Rp72.966.239,00.
Kedua, rekonsiliasi dan penyetoran
penerimaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum memadai
Realisasi penerimaan opsen pajak
tersebut hanya mencapai 68,14 persen dari target Rp15,6 miliar. BPK mencatat
selisih data penerimaan antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah
provinsi minimal sebesar Rp1.220.360.583,33. Pemerintah provinsi bersifat
pasif, hanya menerima transfer dari kabupaten/kota tanpa melakukan verifikasi
menyeluruh maupun pemetaan potensi pajak yang belum dipungut. Hingga akhir
pemeriksaan, rekonsiliasi data Triwulan IV Tahun 2025 belum dilaksanakan.
Kasus di Kabupaten Lima Puluh Kota
menunjukkan adanya potensi pajak mineral yang belum dipungut sebesar
Rp1.883.798.836,70, yang berarti kehilangan opsen pajak terkait sebesar
Rp470.203.341,58. Secara total, potensi penerimaan yang belum diperoleh
mencapai minimal Rp1.690.563.924,91.
Kelemahan ini disebabkan belum adanya
mekanisme rekonsiliasi terjadwal, kurangnya koordinasi dengan pemerintah
kabupaten/kota, serta pengawasan yang belum optimal dari Badan Pengelolaan
Pendapatan Daerah.
Atas seluruh temuan tersebut,
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan sepakat dan berkomitmen
menindaklanjuti. BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar
memerintahkan Kepala Bapenda untuk memperketat pengawasan melalui sistem
E-Samsat, menetapkan jadwal rekonsiliasi data penerimaan secara berkala,
berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menagih potensi penerimaan
yang hilang, serta meningkatkan ketelitian dalam penyesuaian basis data
perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
BPK menegaskan, seluruh temuan ini
didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah dan diharapkan segera
ditindaklanjuti guna mengembalikan hak keuangan daerah serta meningkatkan
kualitas pengelolaan pendapatan di masa mendatang.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi
Sumbar
