Sumber Foto Website Kantor Gubernur Sumbar

LPKAPNEWS.COM, PADANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengungkapkan sejumlah kelemahan signifikan dalam Sistem Pengendalian Intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025. Secara keseluruhan terdapat 20 temuan pemeriksaan, di mana sektor pendapatan menjadi salah satu fokus utama yang memerlukan perhatian serius, Jum;at 18 September 2026.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran per 31 Desember 2025, anggaran pendapatan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp2.118.471.018.085,00 dengan realisasi Rp2.056.281.596.209,75 atau 97,06 persen. Jika dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp2.338.112.925.264,00, terjadi penurunan sebesar Rp281.831.329.054,25 atau 12,05 persen.

Penurunan ini terlihat pada beberapa jenis pajak utama. Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor hanya mencapai 95,70 persen dari anggaran, turun tajam dari tahun sebelumnya. Pajak Air Permukaan hanya terealisasi 83,11 persen, sementara Pajak Alat Berat bahkan nihil sama sekali. Sementara itu, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan hanya mencapai 68,14 persen dari target yang ditetapkan.

Dari pemeriksaan mendalam, BPK menemukan dua permasalahan utama yang menyebabkan tidak optimalnya penerimaan pajak daerah tersebut.

Pertama, penetapan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan baru kurang tepat

Temuan menunjukkan adanya kekurangan penetapan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp10.032.175,00 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar Rp62.934.064,00. Ketidakcocokan ini terjadi karena data nilai jual kendaraan yang telah dimasukkan ke dalam sistem sebelum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 berlaku, tidak disesuaikan kembali setelah peraturan tersebut diterbitkan pada Maret 2025. Selain itu, proses penetapan pajak pada aplikasi E-Samsat masih dilakukan secara manual per tipe kendaraan sehingga rentan tidak sesuai ketentuan. Hingga April 2026, sistem tersebut baru disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Kondisi ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur dasar pengenaan pajak berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot dampak penggunaan kendaraan. Akibat kelalaian tersebut, penerimaan negara daerah berkurang sebesar Rp72.966.239,00.

Kedua, rekonsiliasi dan penyetoran penerimaan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan belum memadai

Realisasi penerimaan opsen pajak tersebut hanya mencapai 68,14 persen dari target Rp15,6 miliar. BPK mencatat selisih data penerimaan antara pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi minimal sebesar Rp1.220.360.583,33. Pemerintah provinsi bersifat pasif, hanya menerima transfer dari kabupaten/kota tanpa melakukan verifikasi menyeluruh maupun pemetaan potensi pajak yang belum dipungut. Hingga akhir pemeriksaan, rekonsiliasi data Triwulan IV Tahun 2025 belum dilaksanakan.

Kasus di Kabupaten Lima Puluh Kota menunjukkan adanya potensi pajak mineral yang belum dipungut sebesar Rp1.883.798.836,70, yang berarti kehilangan opsen pajak terkait sebesar Rp470.203.341,58. Secara total, potensi penerimaan yang belum diperoleh mencapai minimal Rp1.690.563.924,91.

Kelemahan ini disebabkan belum adanya mekanisme rekonsiliasi terjadwal, kurangnya koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, serta pengawasan yang belum optimal dari Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.

Atas seluruh temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan sepakat dan berkomitmen menindaklanjuti. BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan Kepala Bapenda untuk memperketat pengawasan melalui sistem E-Samsat, menetapkan jadwal rekonsiliasi data penerimaan secara berkala, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menagih potensi penerimaan yang hilang, serta meningkatkan ketelitian dalam penyesuaian basis data perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.

BPK menegaskan, seluruh temuan ini didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah dan diharapkan segera ditindaklanjuti guna mengembalikan hak keuangan daerah serta meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan di masa mendatang.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar