LPKAPNEWS.COM, KAMPAR
— Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun
Anggaran 2024 mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait kelemahan Sistem
Pengendalian Intern serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan, yang terangkum dalam 23 temuan pemeriksaan. Salah satu
bidang yang menjadi sorotan utama adalah penyusunan laporan keuangan dan
pengelolaan anggaran daerah yang dinilai belum sepenuhnya memadai.
Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp3.312.217.677.835,00, dengan realisasi mencapai Rp3.075.162.600.392,77 atau setara dengan 92,84%. Rincian realisasi belanja adalah sebagai berikut:
|
Jenis Belanja |
Anggaran (Rp) |
Realisasi
(Rp) |
Persentase |
|
Belanja
Operasional |
2.380.877.607.216,22 |
2.217.953.573.630,77 |
93,16% |
|
Belanja Modal |
502.498.445.596,78 |
430.352.699.857,00 |
85,64% |
|
Belanja Tak
Terduga |
1.486.084.358,00 |
122.578.409,00 |
8,25% |
|
Belanja Transfer |
427.355.540.664,00 |
426.733.748.496,00 |
99,85% |
|
JUMLAH |
3.312.217.677.835,00 |
3.075.162.600.392,77 |
92,84% |
Hasil pemeriksaan
melalui uji petik terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan realisasi
anggaran menemukan dua permasalahan pokok.
Pertama: Kesalahan
Penganggaran pada 20 SKPD
Pemeriksaan
menunjukkan adanya kesalahan pengalokasian kode rekening belanja pada 20 Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di mana pengeluaran yang seharusnya masuk dalam
kategori Belanja Modal untuk perolehan aset tetap justru dibebankan pada
Belanja Barang dan Jasa. Nilai yang salah klasifikasi tersebut mencapai Rp69.457.842.679,00.
Pihak Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui adanya kesalahan kode
rekening dan menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu yang
sangat sempit dalam proses penginputan serta verifikasi DPA, sehingga
verifikasi menjadi kurang teliti.
Kedua: Realisasi
Dana BOS Melampaui Pagu Anggaran
Permasalahan kedua
muncul pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik pada
Belanja Barang dan Jasa BOS maupun Belanja Hibah Dana BOSP-BOS, di mana
realisasi pengeluaran melebihi anggaran yang telah ditetapkan.
Belanja Barang dan
Jasa BOS dianggarkan sebesar Rp88.187.040.193,00, namun direalisasikan sebesar Rp92.357.551.029,00
atau 104,73% dari pagu.
Belanja Hibah Dana
BOSP-BOS dianggarkan sebesar Rp19.907.300.000,00, direalisasikan sebesar Rp20.054.792.000,00
atau 100,74% dari pagu.
Kelebihan belanja
tersebut disebabkan oleh ketidaksinkronan antara data yang diinput Dinas
Pendidikan ke dalam aplikasi SIPD dengan data yang diinput sekolah-sekolah pada
aplikasi RKAS. Kedua sistem tidak saling terintegrasi, sementara penginputan
anggaran di SIPD dilakukan berdasarkan perkiraan angka dan dalam waktu yang
sangat terbatas. Sampai pemeriksaan berakhir, baru teridentifikasi 11 sekolah
pada dana BOS dan 2 sekolah pada BOSP-BOS yang melakukan kesalahan penginputan.
Melanggar Aturan
dan Membebani Keuangan Daerah
Kondisi-kondisi
tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang membedakan secara tegas definisi
serta kriteria pengelompokan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.
Selain itu, pelampauan pagu anggaran juga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 yang melarang setiap pejabat melakukan pengeluaran APBD apabila
anggarannya tidak tersedia atau tidak mencukupi.
Akibat permasalahan
tersebut, pengendalian pelaksanaan anggaran menjadi tidak tertib, terjadi
pelanggaran disiplin anggaran, serta realisasi Belanja Barang dan Jasa menjadi
lebih saji sebesar Rp69.457.842.679,00. Secara keseluruhan, pelampauan pagu
anggaran mencapai Rp4.317.586.978,00, yang secara langsung membebani keuangan
daerah.
Akar permasalahan
ini antara lain adalah belum optimalnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) dalam melakukan verifikasi anggaran, kurangnya ketelitian SKPD dalam
menyusun anggaran, serta belum maksimalnya pengawasan Dinas Pendidikan terhadap
pengelolaan anggaran di satuan pendidikan di bawahnya.
Rekomendasi BPK
Menanggapi temuan
tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui BPKAD dan Dinas Pendidikan telah
menyatakan sepakat dan bersedia menindaklanjuti perbaikan. BPK pun
merekomendasikan kepada Bupati Kampar agar segera memerintahkan:
TAPD untuk
meningkatkan ketelitian dan keoptimalan dalam melakukan verifikasi terhadap
usulan anggaran dari seluruh perangkat daerah;
Kepala SKPD selaku
Pengguna Anggaran agar lebih teliti dan akurat dalam menyusun serta menetapkan
alokasi anggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku; dan
Dinas Pendidikan,
Kepemudaan dan Olahraga untuk memperketat pengawasan serta verifikasi anggaran
yang disusun oleh satuan pendidikan pada aplikasi RKAS guna mencegah terjadinya
ketidaksinkronan data dan pelampauan anggaran di masa mendatang.
Sumber, BPK RI
Perwakilan Riau
