Ditemukan 23 Temuan, Pengelolaan Anggaran Belum Sepenuhnya Memadai

LPKAPNEWS.COM, KAMPAR — Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024 mengungkapkan sejumlah permasalahan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern serta tingkat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terangkum dalam 23 temuan pemeriksaan. Salah satu bidang yang menjadi sorotan utama adalah penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan anggaran daerah yang dinilai belum sepenuhnya memadai.

Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kampar menganggarkan Belanja Daerah sebesar Rp3.312.217.677.835,00, dengan realisasi mencapai Rp3.075.162.600.392,77 atau setara dengan 92,84%. Rincian realisasi belanja adalah sebagai berikut:

Jenis Belanja

    Anggaran (Rp)

    Realisasi (Rp)

    Persentase

Belanja Operasional

    2.380.877.607.216,22

    2.217.953.573.630,77

    93,16%

Belanja Modal

    502.498.445.596,78

    430.352.699.857,00

    85,64%

Belanja Tak Terduga

    1.486.084.358,00

    122.578.409,00

    8,25%

Belanja Transfer

    427.355.540.664,00

    426.733.748.496,00

    99,85%

JUMLAH

    3.312.217.677.835,00

    3.075.162.600.392,77

    92,84%

Hasil pemeriksaan melalui uji petik terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan realisasi anggaran menemukan dua permasalahan pokok.

Pertama: Kesalahan Penganggaran pada 20 SKPD

Pemeriksaan menunjukkan adanya kesalahan pengalokasian kode rekening belanja pada 20 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di mana pengeluaran yang seharusnya masuk dalam kategori Belanja Modal untuk perolehan aset tetap justru dibebankan pada Belanja Barang dan Jasa. Nilai yang salah klasifikasi tersebut mencapai Rp69.457.842.679,00.

Pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui adanya kesalahan kode rekening dan menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh keterbatasan waktu yang sangat sempit dalam proses penginputan serta verifikasi DPA, sehingga verifikasi menjadi kurang teliti.

Kedua: Realisasi Dana BOS Melampaui Pagu Anggaran

Permasalahan kedua muncul pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik pada Belanja Barang dan Jasa BOS maupun Belanja Hibah Dana BOSP-BOS, di mana realisasi pengeluaran melebihi anggaran yang telah ditetapkan.

Belanja Barang dan Jasa BOS dianggarkan sebesar Rp88.187.040.193,00, namun direalisasikan sebesar Rp92.357.551.029,00 atau 104,73% dari pagu.

Belanja Hibah Dana BOSP-BOS dianggarkan sebesar Rp19.907.300.000,00, direalisasikan sebesar Rp20.054.792.000,00 atau 100,74% dari pagu.

Kelebihan belanja tersebut disebabkan oleh ketidaksinkronan antara data yang diinput Dinas Pendidikan ke dalam aplikasi SIPD dengan data yang diinput sekolah-sekolah pada aplikasi RKAS. Kedua sistem tidak saling terintegrasi, sementara penginputan anggaran di SIPD dilakukan berdasarkan perkiraan angka dan dalam waktu yang sangat terbatas. Sampai pemeriksaan berakhir, baru teridentifikasi 11 sekolah pada dana BOS dan 2 sekolah pada BOSP-BOS yang melakukan kesalahan penginputan.

Melanggar Aturan dan Membebani Keuangan Daerah

Kondisi-kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, yang membedakan secara tegas definisi serta kriteria pengelompokan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Selain itu, pelampauan pagu anggaran juga melanggar Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang melarang setiap pejabat melakukan pengeluaran APBD apabila anggarannya tidak tersedia atau tidak mencukupi.

Akibat permasalahan tersebut, pengendalian pelaksanaan anggaran menjadi tidak tertib, terjadi pelanggaran disiplin anggaran, serta realisasi Belanja Barang dan Jasa menjadi lebih saji sebesar Rp69.457.842.679,00. Secara keseluruhan, pelampauan pagu anggaran mencapai Rp4.317.586.978,00, yang secara langsung membebani keuangan daerah.

Akar permasalahan ini antara lain adalah belum optimalnya peran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam melakukan verifikasi anggaran, kurangnya ketelitian SKPD dalam menyusun anggaran, serta belum maksimalnya pengawasan Dinas Pendidikan terhadap pengelolaan anggaran di satuan pendidikan di bawahnya.

Rekomendasi BPK

Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar melalui BPKAD dan Dinas Pendidikan telah menyatakan sepakat dan bersedia menindaklanjuti perbaikan. BPK pun merekomendasikan kepada Bupati Kampar agar segera memerintahkan:

TAPD untuk meningkatkan ketelitian dan keoptimalan dalam melakukan verifikasi terhadap usulan anggaran dari seluruh perangkat daerah;

Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran agar lebih teliti dan akurat dalam menyusun serta menetapkan alokasi anggaran sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku; dan

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga untuk memperketat pengawasan serta verifikasi anggaran yang disusun oleh satuan pendidikan pada aplikasi RKAS guna mencegah terjadinya ketidaksinkronan data dan pelampauan anggaran di masa mendatang.

Sumber, BPK RI Perwakilan Riau