Sumber Foto Website Kantor Bupati Bintan

LPKAPNEWS.COM, BINTAN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan berbagai kelemahan signifikan dalam pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Bintan per 31 Desember 2025. Saldo Aset Tetap tercatat Rp2.113.787.213.082,72, namun pencatatan, pengamanan administrasi, pemanfaatan, hingga pengendalian belum tertib sesuai ketentuan, Rabu 23 September 2026.

Saldo Aset Tetap per 31 Desember 2025

No

Jenis Aset Tetap

Saldo 31 Des 2024 (Rp)

Saldo 31 Des 2025 (Rp)

Perubahan (Rp)

1

Tanah

348.645.788.011,00

347.060.299.232,00

(1.585.488.779,00)

2

Peralatan dan Mesin

652.417.276.100,00

692.952.042.616,69

+40.534.766.516,69

3

Gedung dan Bangunan

1.316.702.949.507,65

1.364.466.666.164,60

+47.763.716.656,95

4

Jalan, Irigasi & Jaringan

1.808.106.200.729,75

1.849.346.054.664,64

+41.239.853.934,89

5

Aset Tetap Lainnya

62.592.685.525,67

66.526.262.145,67

+3.933.576.620,00

6

Konstruksi Dalam Pengerjaan

8.359.693.377,01

10.880.774.300,55

+2.521.080.923,54

7

Akumulasi Penyusutan

(2.092.092.950.021,65)

(2.217.444.886.041,43)

(125.351.936.019,78)

TOTAL

2.104.731.643.229,43

2.113.787.213.082,72

+9.055.569.853,29

Permasalahan Utama Temuan BPK

1. Pencatatan & Kelengkapan Data Belum Lengkap

Daftar Barang Milik Daerah (BMD) belum memuat informasi lengkap:

Tanah: Belum lengkap luas, lokasi, koordinat, nama pemilik, cara perolehan

Peralatan & Mesin: Belum lengkap merk/tipe, nomor polisi, rangka, BPKB

Gedung & Bangunan: Belum lengkap luas, lantai, koordinat, status tanah

Jalan, Irigasi & Jaringan: Belum lengkap lokasi, koordinat, cara perolehan

Pengurus Barang Perangkat Daerah belum melakukan pembaruan data secara berkala.

2. Pengamanan Administrasi Lemah

Tanah: 61 bidang tanah bersertifikat dokumen fisiknya tidak dapat ditemukan; 13 bidang dikuasai oleh pensiunan PNS, pegawai instansi lain, dan pihak luar tanpa dasar hukum yang jelas

Kendaraan: 93 BPKB dan 115 STNK hilang/tidak tersimpan di BKAD; minimal 42 kendaraan belum membayar pajak per 31 Desember 2025; 24 kendaraan tidak diketahui keberadaannya; kendaraan dipinjamkan ke instansi lain dengan perjanjian yang sudah kedaluwarsa dan belum dikembalikan

Dokumen & Status: 372 bidang tanah belum bersertifikat; 81 bidang tanah bernilai Rp1,00; bangunan liar berdiri di atas tanah milik Pemkab Bintan; IMB/PBG gedung kantor belum diurus; status penggunaan aset gedung belum diusulkan

3. Pencatatan Ganda Aset Jalan

Tiga ruas jalan tercatat sekaligus dalam aset Pemkab Bintan dan Badan Pengusahaan (BP) Bintan, sehingga berisiko tumpang tindih pengelolaan, pembangunan, dan pengawasan:

Nama Ruas Jalan

Panjang

Nilai Perolehan (Rp)

Jalan Rekoh–Kemalai

4.400 m

7.258.877.499,00

Jalan Raden Patah

3,25 km

3.766.375.113,00

Jembatan Jalan Rekoh–Belak

4,4 km

625.365.432,00

4. Pemanfaatan Kantin Sekolah Di Luar APBD

74 satuan pendidikan (SD dan SMP) memiliki kantin dengan 190 kios; 75 kios dikelola tanpa izin/perjanjian tertulis; 115 hanya dengan kesepakatan Kepala Sekolah, tidak dilaporkan ke Dinas Pendidikan

Pendapatan sewa kantin Tahun 2025 tercatat minimal Rp207.854.000 dikelola langsung di sekolah, tidak disetorkan ke RKUD; sisa dana belum digunakan Rp33.114.300 juga belum disetor

Tarif retribusi pemanfaatan aset untuk kantin belum diatur dalam Perda, sehingga tidak ada standar dan pengawasan

Dampak & Risiko

Data BMD belum dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan

Potensi sengketa hukum atas tanah yang dikuasai pihak lain dan sertifikat hilang

Risiko kehilangan aset kendaraan yang tidak diketahui keberadaannya

Belanja tidak tertib dan pendapatan daerah tidak optimal

Tumpang tindih kewenangan pengelolaan jalan antara Pemkab Bintan dan BP Bintan

Rekomendasi BPK

Bupati Bintan diperintahkan untuk:

Menginstruksikan Sekda selaku Pengelola Barang menelusuri 61 sertifikat tanah hilang, melengkapi BPKB/STNK, memperpanjang/menarik kendaraan pinjam pakai, berkoordinasi dengan BP Bintan atas pencatatan ganda, serta menyusun aturan pemanfaatan kantin sekolah

Memerintahkan Kepala BKAD memperkuat inventarisasi dan pengendalian aset

Menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan mengawasi seluruh pemanfaatan kantin, melaporkan ke Sekda, dan menyetorkan sisa dana Rp33.114.300 ke RKUD

Meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah menertibkan bangunan liar, mengurus IMB/PBG, mengusulkan status penggunaan aset, serta melengkapi dokumen kepemilikan dan pajak kendaraan

Bupati Bintan menyetujui temuan dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepri