LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan kelebihan pembayaran
tunjangan anak dan tunjangan beras atas anak yang tidak memenuhi syarat di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna sebesar Rp58.312.500,00.
Kelebihan pembayaran tersebut terjadi kepada 23
pegawai di 9 Perangkat Daerah (PD) yang masih menerima tunjangan padahal anak
mereka telah berusia melebihi batas ketentuan maksimal 25 tahun, sudah tidak
bersekolah, telah bekerja, maupun sudah berstatus menikah.
Berdasarkan peraturan, setiap perubahan data anak yang
mempengaruhi besaran tunjangan — seperti usia, status pendidikan, atau status
perkawinan — wajib dilaporkan pegawai dengan mengajukan usulan perubahan data
melalui Formulir Model C kepada Bagian Umum dan Kepegawaian PD masing-masing,
untuk kemudian disampaikan kepada pengelola gaji di BPKPD guna verifikasi dan
penyesuaian.
Namun dalam pelaksanaannya, pengawasan atas perubahan
data anak dinilai belum berjalan optimal. Pengelola Gaji BPKPD mengakui aplikasi
SIMGAJI yang digunakan belum dilengkapi fitur pengendalian otomatis yang dapat
memutus pemberian tunjangan ketika anak telah melewati batas usia maksimal.
Sementara itu, pejabat di 9 PD terkait menyatakan bahwa pemutusan tunjangan
selama ini hanya bergantung pada kesadaran dan pelaporan mandiri masing-masing
pegawai melalui Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4),
sehingga rentan terjadi keterlambatan maupun kelalaian.
Temuan ini menegaskan perlunya perbaikan sistem
informasi kepegawaian dan pengawasan gaji secara berkala dan menyeluruh, agar
tunjangan keluarga benar-benar dibayarkan kepada yang berhak sesuai ketentuan
yang berlaku.
Sumber: BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau
.webp)