Sumber foto diskominfo natuna

LPKAPNEWS.COM, NATUNA — Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau menemukan kelebihan pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras atas anak yang tidak memenuhi syarat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna sebesar Rp58.312.500,00.

Kelebihan pembayaran tersebut terjadi kepada 23 pegawai di 9 Perangkat Daerah (PD) yang masih menerima tunjangan padahal anak mereka telah berusia melebihi batas ketentuan maksimal 25 tahun, sudah tidak bersekolah, telah bekerja, maupun sudah berstatus menikah.

Berdasarkan peraturan, setiap perubahan data anak yang mempengaruhi besaran tunjangan — seperti usia, status pendidikan, atau status perkawinan — wajib dilaporkan pegawai dengan mengajukan usulan perubahan data melalui Formulir Model C kepada Bagian Umum dan Kepegawaian PD masing-masing, untuk kemudian disampaikan kepada pengelola gaji di BPKPD guna verifikasi dan penyesuaian.

Namun dalam pelaksanaannya, pengawasan atas perubahan data anak dinilai belum berjalan optimal. Pengelola Gaji BPKPD mengakui aplikasi SIMGAJI yang digunakan belum dilengkapi fitur pengendalian otomatis yang dapat memutus pemberian tunjangan ketika anak telah melewati batas usia maksimal. Sementara itu, pejabat di 9 PD terkait menyatakan bahwa pemutusan tunjangan selama ini hanya bergantung pada kesadaran dan pelaporan mandiri masing-masing pegawai melalui Surat Keterangan untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4), sehingga rentan terjadi keterlambatan maupun kelalaian.

Temuan ini menegaskan perlunya perbaikan sistem informasi kepegawaian dan pengawasan gaji secara berkala dan menyeluruh, agar tunjangan keluarga benar-benar dibayarkan kepada yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau