LPKAPNEWS.COM, PELALAWAN – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 menemukan sebanyak 11 temuan terkait
kelemahan Sistem Pengendalian Intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan. Salah satu permasalahan utama yang disorot adalah kesalahan
penyusunan anggaran pada pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.
Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2023,
Pemkab Pelalawan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp830,47 miliar
dengan realisasi Rp704,96 miliar (84,89 persen). Sementara itu, Belanja Modal
dianggarkan Rp340,57 miliar terealisasi Rp283,17 miliar (83,15 persen).
Melalui pengujian sampel, ditemukan tiga bentuk kesalahan pengalokasian
anggaran:
Sebesar Rp4,94 miliar belanja barang habis pakai dan jasa konsultansi
justru dicatat sebagai Belanja Modal, padahal seharusnya masuk Belanja Barang
dan Jasa;
Sebesar Rp8,17 miliar belanja jasa konsultan, pemeliharaan gedung, serta
aset bernilai di atas batas kapitalisasi justru dicatat sebagai Belanja Barang
dan Jasa, padahal masuk kategori Belanja Modal;
Sebesar Rp7,56 miliar anggaran Dana BOS untuk satuan pendidikan swasta
seharusnya dialokasikan pada Belanja Hibah, namun justru dimasukkan ke dalam
Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.
Kesalahan ini menyebabkan penyajian Belanja Modal lebih saji sebesar Rp4,94
miliar dan Belanja Barang dan Jasa juga lebih saji sebesar Rp8,17 miliar.
Kondisi ini terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Bupati
Pelalawan Nomor 82 Tahun 2022, serta Buletin Teknis Akuntansi Nomor 21.
Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan mengakui permasalahan tersebut dan
menyebutkan salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman personel
terhadap kode klasifikasi anggaran. Selain itu, temuan juga menegaskan bahwa
Kepala SKPD kurang teliti dalam menyusun rancangan anggaran dan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) belum optimal melakukan verifikasi.
Pihak Pemkab Pelalawan menyatakan setuju dengan temuan tersebut dan akan
menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK menyarankan Bupati memerintahkan seluruh
pimpinan SKPD untuk mengevaluasi ketepatan klasifikasi belanja pada tahun
anggaran berikutnya serta melaporkan hasilnya kepada Bupati. Sementara itu,
penyesuaian pencatatan pada Laporan Operasional dan Neraca telah dilakukan oleh
Bidang Akuntansi BPKAD.
Sumber, BPK RI Perwakilan Riau
