Kesalahan Klasifikasi Anggaran Warnai Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Pelalawan 2023

LPKAPNEWS.COM, PELALAWAN – Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2023 menemukan sebanyak 11 temuan terkait kelemahan Sistem Pengendalian Intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satu permasalahan utama yang disorot adalah kesalahan penyusunan anggaran pada pos Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.

Berdasarkan data Laporan Realisasi Anggaran (LRA) per 31 Desember 2023, Pemkab Pelalawan menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp830,47 miliar dengan realisasi Rp704,96 miliar (84,89 persen). Sementara itu, Belanja Modal dianggarkan Rp340,57 miliar terealisasi Rp283,17 miliar (83,15 persen).

Melalui pengujian sampel, ditemukan tiga bentuk kesalahan pengalokasian anggaran:

Sebesar Rp4,94 miliar belanja barang habis pakai dan jasa konsultansi justru dicatat sebagai Belanja Modal, padahal seharusnya masuk Belanja Barang dan Jasa;

Sebesar Rp8,17 miliar belanja jasa konsultan, pemeliharaan gedung, serta aset bernilai di atas batas kapitalisasi justru dicatat sebagai Belanja Barang dan Jasa, padahal masuk kategori Belanja Modal;

Sebesar Rp7,56 miliar anggaran Dana BOS untuk satuan pendidikan swasta seharusnya dialokasikan pada Belanja Hibah, namun justru dimasukkan ke dalam Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal.

Kesalahan ini menyebabkan penyajian Belanja Modal lebih saji sebesar Rp4,94 miliar dan Belanja Barang dan Jasa juga lebih saji sebesar Rp8,17 miliar. Kondisi ini terbukti tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Nomor 84 Tahun 2022, Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 82 Tahun 2022, serta Buletin Teknis Akuntansi Nomor 21.

Kepala BPKAD Kabupaten Pelalawan mengakui permasalahan tersebut dan menyebutkan salah satu penyebab utamanya adalah kurangnya pemahaman personel terhadap kode klasifikasi anggaran. Selain itu, temuan juga menegaskan bahwa Kepala SKPD kurang teliti dalam menyusun rancangan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum optimal melakukan verifikasi.

Pihak Pemkab Pelalawan menyatakan setuju dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK menyarankan Bupati memerintahkan seluruh pimpinan SKPD untuk mengevaluasi ketepatan klasifikasi belanja pada tahun anggaran berikutnya serta melaporkan hasilnya kepada Bupati. Sementara itu, penyesuaian pencatatan pada Laporan Operasional dan Neraca telah dilakukan oleh Bidang Akuntansi BPKAD.

Sumber, BPK RI Perwakilan Riau