LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Kepulauan Riau menemukan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2025 di Kota Batam.
Dari anggaran Rp103.101.091.476,00 (realisasi Rp97.951.238.443,73 atau 95,01%),
terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana sebesar Rp2.107.090.568,00 yang telah
disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah per 21 Mei 2026, Rabu 30 September 2026.
Dua Permasalahan Utama
1. Pembayaran Honor Melebihi Batas Maksimal
Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (berlaku 9
Mei 2025), pembayaran honor dibatasi paling banyak 20% dari total alokasi BOSP
Reguler. Namun:
97 satuan pendidikan (73 SDN dan 24 SMPN) masih
mengalokasikan honor melebihi batas 20%
Kepala sekolah menyusun RKAS berpedoman pada aturan
lama (Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang membolehkan hingga 50%) dan
belum menyesuaikan dengan peraturan baru
2. Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Petunjuk
Teknis
Penyimpangan terjadi pada 124 satuan pendidikan (79 SD
dan 45 SMP) dengan rincian:
|
Jenjang |
Jumlah Sekolah |
Nilai Penyimpangan |
Penyetoran ke Kas Daerah |
|
SD Negeri |
79 |
Rp1.172.247.889 |
Rp1.172.247.889 |
|
SMP Negeri |
45 |
Rp934.842.679 |
Rp934.842.679 |
|
Total |
124 |
Rp2.107.090.568 |
Rp2.107.090.568 |
Bentuk ketidaksesuaian:
Pembayaran tagihan listrik dan air melalui pihak
ketiga lebih tinggi dari nilai riil tagihan penyedia resmi
Belanja makan minum rapat tidak dilengkapi nota asli,
undangan, daftar hadir, dan dokumentasi
Pemberian honor pembina ekstrakurikuler kepada guru
berstatus ASN — padahal aturan membatasi hanya untuk guru non-ASN yang belum
menerima tunjangan profesi
Penyebab dan Rekomendasi
Kelemahan bersumber pada pengawasan Dinas Pendidikan
dan Tim Pembinaan & Pengawasan BOSP yang belum memadai, serta keterlambatan
kepala sekolah menyesuaikan dengan aturan baru.
BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar
memerintahkan Dinas Pendidikan untuk:
Memperketat pengawasan dan sosialisasi aturan BOSP
terbaru
Memastikan pembayaran honor tidak melampaui batas 20%
dan dihentikan bagi guru ASN
Memutakhirkan serta memperkuat peran Tim Pembinaan
& Pengawasan dalam verifikasi berkala
Wali Kota Batam menyetujui seluruh temuan dan akan
menindaklanjuti.
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau
