Sumber foto website kantor wali kota batam

LPKAPNEWS.COM, BATAM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Reguler Tahun Anggaran 2025 di Kota Batam. Dari anggaran Rp103.101.091.476,00 (realisasi Rp97.951.238.443,73 atau 95,01%), terdapat ketidaksesuaian penggunaan dana sebesar Rp2.107.090.568,00 yang telah disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah per 21 Mei 2026, Rabu 30 September 2026.

Dua Permasalahan Utama

1. Pembayaran Honor Melebihi Batas Maksimal

Sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 (berlaku 9 Mei 2025), pembayaran honor dibatasi paling banyak 20% dari total alokasi BOSP Reguler. Namun:

97 satuan pendidikan (73 SDN dan 24 SMPN) masih mengalokasikan honor melebihi batas 20%

Kepala sekolah menyusun RKAS berpedoman pada aturan lama (Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang membolehkan hingga 50%) dan belum menyesuaikan dengan peraturan baru

2. Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Petunjuk Teknis

Penyimpangan terjadi pada 124 satuan pendidikan (79 SD dan 45 SMP) dengan rincian:

Jenjang

Jumlah Sekolah

Nilai Penyimpangan

Penyetoran ke Kas Daerah

SD Negeri

79

Rp1.172.247.889

Rp1.172.247.889

SMP Negeri

45

Rp934.842.679

Rp934.842.679

Total

124

Rp2.107.090.568

Rp2.107.090.568

Bentuk ketidaksesuaian:

Pembayaran tagihan listrik dan air melalui pihak ketiga lebih tinggi dari nilai riil tagihan penyedia resmi

Belanja makan minum rapat tidak dilengkapi nota asli, undangan, daftar hadir, dan dokumentasi

Pemberian honor pembina ekstrakurikuler kepada guru berstatus ASN — padahal aturan membatasi hanya untuk guru non-ASN yang belum menerima tunjangan profesi

Penyebab dan Rekomendasi

Kelemahan bersumber pada pengawasan Dinas Pendidikan dan Tim Pembinaan & Pengawasan BOSP yang belum memadai, serta keterlambatan kepala sekolah menyesuaikan dengan aturan baru.

BPK merekomendasikan Wali Kota Batam agar memerintahkan Dinas Pendidikan untuk:

Memperketat pengawasan dan sosialisasi aturan BOSP terbaru

Memastikan pembayaran honor tidak melampaui batas 20% dan dihentikan bagi guru ASN

Memutakhirkan serta memperkuat peran Tim Pembinaan & Pengawasan dalam verifikasi berkala

Wali Kota Batam menyetujui seluruh temuan dan akan menindaklanjuti.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau