Penganggaran Pendapatan Tidak Rasional & Manajemen Kas Tidak Tertib Picu Defisit Berulang
LPKAPNEWS.COM,
LUBUK BASUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera
Barat menemukan penganggaran pendapatan asli daerah yang tidak realistis serta
manajemen kas yang tidak tertib pada Pemerintah Kabupaten Agam Tahun Anggaran
2024. Kedua masalah ini menyebabkan defisit anggaran berulang dan penggunaan
dana transfer bersyarat untuk menutupi kekurangan dana operasional, Selasa 29
September 2026.
Defisit
anggaran konsolidasi Kabupaten Agam tercatat Rp8,18 miliar pada 2024 dan
Rp16,78 miliar pada 2023. Defisit tersebut ditutup dengan Sisa Lebih Pembiayaan
Anggaran (SiLPA), namun sebagian SiLPA berasal dari dana yang sudah ditentukan
peruntukannya, sehingga membebani ketersediaan dana tahun berikutnya.
Pendapatan Asli
Daerah Dianggarkan Terlalu Tinggi
Anggaran
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp219,62 miliar,
namun terealisasi hanya Rp164,72 miliar atau 75,0% dari target. Rincian
utamanya:
Pajak Daerah
dianggarkan Rp76,26 miliar, terealisasi Rp46,87 miliar atau 61,46%. Analisis
statistik menunjukkan proyeksi wajar tertinggi hanya Rp53,75 miliar. Beberapa
jenis pajak sangat jauh dari target: Pajak Hiburan hanya 32,19%, Pajak MBLB
tertinggi 12,02%, PBB-P2 tertinggi 26,46%, dan Pajak Sarang Burung Walit 0%.
Hasil
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (dividen PT Bank Nagari)
dianggarkan Rp20,28 miliar, terealisasi Rp13,72 miliar. Angka anggaran tidak
didukung analisis yang tepat meskipun realisasi 2024 adalah tertinggi sejak
2019.
Lain-lain PAD
dianggarkan Rp37,39 miliar, terealisasi Rp10,19 miliar. Sepuluh dari sebelas
objek pendapatan terealisasi di bawah 30%.
Selain itu,
pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi tidak mencapai target karena
pengurangan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak yang baru diketahui Desember 2024
serta penundaan penyaluran sebesar Rp27,07 miliar, sementara belanja terkait
sudah lebih dulu dilaksanakan.
Manajemen Kas
Tidak Tertib Picu Kekurangan Dana
Arus kas masuk
Pemda pada 2024 setelah dikurangi kewajiban pemulihan dana bersyarat Rp37,97
miliar menjadi Rp1.396,09 miliar, sementara arus kas keluar mencapai Rp1.443,70
miliar. Terjadi kekurangan kas sebesar Rp47,61 miliar. Untuk menutupinya,
Bendahara Umum Daerah melakukan penarikan dana SiLPA BLUD RSUD sebesar Rp10
miliar serta menggunakan dana transfer bersyarat sebesar Rp40,11 miliar yang
seharusnya untuk kegiatan tertentu. Per akhir 2024, masih ada tagihan belanja
yang belum dibayar sehingga diakui sebagai utang sebesar Rp74,68 miliar.
Kondisi ini
melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan anggaran
pendapatan disusun secara rasional dan terukur, serta belanja disesuaikan
dengan kemampuan keuangan daerah. Juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2007 tentang kewajiban penyusunan perencanaan kas dan penetapan saldo kas
minimal. Akibatnya, pendapatan tahun 2025 akan terpakai untuk mengembalikan
dana bersyarat yang sudah digunakan.
Masalah
berulang ini terjadi karena belum tercapainya kesepakatan postur APBD yang
sehat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta upaya penggalian pendapatan yang
belum optimal. Pemerintah Kabupaten Agam menyatakan akan menyusun dan
menyepakati APBD yang sesuai kemampuan keuangan serta menghindari penggunaan
dana bersyarat.
BPK
merekomendasikan Bupati Agam agar:
Menindaklanjuti
rekomendasi laporan kinerja sebelumnya sehingga penyebab defisit berulang dan
penggunaan dana tidak sesuai sumber dapat diatasi;
Melakukan
rasionalisasi APBD Tahun 2025 agar penggunaan dana bersyarat tidak terulang.
Editor
Angcelherman
Sumber BPK RI
Perwakilan Propinsi Sumatra Barat
