Sumber Foto Website Kantor Bupati Agam

Penganggaran Pendapatan Tidak Rasional & Manajemen Kas Tidak Tertib Picu Defisit Berulang

LPKAPNEWS.COM, LUBUK BASUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan penganggaran pendapatan asli daerah yang tidak realistis serta manajemen kas yang tidak tertib pada Pemerintah Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024. Kedua masalah ini menyebabkan defisit anggaran berulang dan penggunaan dana transfer bersyarat untuk menutupi kekurangan dana operasional, Selasa 29 September 2026.

Defisit anggaran konsolidasi Kabupaten Agam tercatat Rp8,18 miliar pada 2024 dan Rp16,78 miliar pada 2023. Defisit tersebut ditutup dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), namun sebagian SiLPA berasal dari dana yang sudah ditentukan peruntukannya, sehingga membebani ketersediaan dana tahun berikutnya.

Pendapatan Asli Daerah Dianggarkan Terlalu Tinggi

Anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp219,62 miliar, namun terealisasi hanya Rp164,72 miliar atau 75,0% dari target. Rincian utamanya:

Pajak Daerah dianggarkan Rp76,26 miliar, terealisasi Rp46,87 miliar atau 61,46%. Analisis statistik menunjukkan proyeksi wajar tertinggi hanya Rp53,75 miliar. Beberapa jenis pajak sangat jauh dari target: Pajak Hiburan hanya 32,19%, Pajak MBLB tertinggi 12,02%, PBB-P2 tertinggi 26,46%, dan Pajak Sarang Burung Walit 0%.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (dividen PT Bank Nagari) dianggarkan Rp20,28 miliar, terealisasi Rp13,72 miliar. Angka anggaran tidak didukung analisis yang tepat meskipun realisasi 2024 adalah tertinggi sejak 2019.

Lain-lain PAD dianggarkan Rp37,39 miliar, terealisasi Rp10,19 miliar. Sepuluh dari sebelas objek pendapatan terealisasi di bawah 30%.

Selain itu, pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi tidak mencapai target karena pengurangan alokasi Dana Bagi Hasil Pajak yang baru diketahui Desember 2024 serta penundaan penyaluran sebesar Rp27,07 miliar, sementara belanja terkait sudah lebih dulu dilaksanakan.

Manajemen Kas Tidak Tertib Picu Kekurangan Dana

Arus kas masuk Pemda pada 2024 setelah dikurangi kewajiban pemulihan dana bersyarat Rp37,97 miliar menjadi Rp1.396,09 miliar, sementara arus kas keluar mencapai Rp1.443,70 miliar. Terjadi kekurangan kas sebesar Rp47,61 miliar. Untuk menutupinya, Bendahara Umum Daerah melakukan penarikan dana SiLPA BLUD RSUD sebesar Rp10 miliar serta menggunakan dana transfer bersyarat sebesar Rp40,11 miliar yang seharusnya untuk kegiatan tertentu. Per akhir 2024, masih ada tagihan belanja yang belum dibayar sehingga diakui sebagai utang sebesar Rp74,68 miliar.

Kondisi ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan anggaran pendapatan disusun secara rasional dan terukur, serta belanja disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang kewajiban penyusunan perencanaan kas dan penetapan saldo kas minimal. Akibatnya, pendapatan tahun 2025 akan terpakai untuk mengembalikan dana bersyarat yang sudah digunakan.

Masalah berulang ini terjadi karena belum tercapainya kesepakatan postur APBD yang sehat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, serta upaya penggalian pendapatan yang belum optimal. Pemerintah Kabupaten Agam menyatakan akan menyusun dan menyepakati APBD yang sesuai kemampuan keuangan serta menghindari penggunaan dana bersyarat.

BPK merekomendasikan Bupati Agam agar:

Menindaklanjuti rekomendasi laporan kinerja sebelumnya sehingga penyebab defisit berulang dan penggunaan dana tidak sesuai sumber dapat diatasi;

Melakukan rasionalisasi APBD Tahun 2025 agar penggunaan dana bersyarat tidak terulang.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Barat