Sumber Foto Website Kantor Bupati Lingga

Pembayaran Belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tidak Sesuai Dengan Ketentuan

LPKAPNEWS.COM, LINGGA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau mengungkapkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada 6 satuan pendidikan di Kabupaten Lingga tidak sesuai ketentuan. Total penyimpangan mencapai Rp313.912.110, di mana Rp260.610.110 telah dipulihkan, dan Rp53.302.000 masih tertunggak — seluruhnya berasal dari SMP Negeri 2 Singkep, Rabu 7 Oktober 2026.

Rekapitulasi per Satuan Pendidikan

No

Nama Satuan Pendidikan

Kelebihan Bayar (Rp)

Telah Dipulihkan (Rp)

Belum Dipulihkan (Rp)

1

SD Negeri 005 Singkep Barat

91.873.750

91.873.750

0

2

SMP Negeri 2 Singkep

183.563.760

130.261.760

53.302.000

3

SD Negeri 001 Singkep Barat

7.291.500

7.291.500

0

4

SMP Negeri 2 Lingga Utara

2.908.000

2.908.000

0

5

SD Negeri 014 Lingga Utara

10.140.000

10.140.000

0

6

SMP Negeri 2 Singkep Barat

18.135.100

18.135.100

0

JUMLAH

313.912.110

260.610.110

53.302.000

Rincian Penyimpangan — SMP Negeri 2 Singkep

a. Kelebihan Pembayaran Honorarium & Transportasi — Rp17.350.000

Honorarium dan biaya transportasi dibayarkan melebihi tarif Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan melalui Perbup Lingga No. 22 Tahun 2024

Dana BOS Reguler membatasi penggunaan untuk honorarium paling banyak 50% dari total alokasi — kelebihan ini melampaui batas tarif satuan maupun ketentuan persentase

b. Belanja Makanan & Minuman Tidak Sesuai — Rp35.952.000

Makan-minum untuk rapat internal guru dibebankan ke Dana BOS padahal bukan kegiatan prioritas

Jamuan tamu dibayarkan tanpa adanya tamu — digunakan untuk konsumsi pribadi guru dan Kepala Sekolah

Dana BOS dilarang digunakan untuk kebutuhan pribadi pendidik maupun kelompok tertentu sesuai Juknis Kemendikbud No. 8 Tahun 2025

c. Item Lainnya

Pertanggungjawaban belanja alat tulis kantor (ATK), alat kebersihan tidak sesuai kondisi senyatanya — barang tidak ada atau jumlah tidak sesuai

Dasar Hukum yang Dilanggar

Aturan

Ketentuan

Permendikbud No. 8 Tahun 2025 — Pasal 60

Dilarang membiayai kebutuhan pribadi guru, kegiatan bukan prioritas, serta kepentingan pribadi/kelompok

Permendagri No. 3 Tahun 2023

Dana BOSP harus diverifikasi; belanja sesuai rencana kegiatan dan ketentuan teknis pendidikan

Perbup Lingga No. 22 Tahun 2024

Honorarium & transportasi wajib mengikuti tarif SSH yang ditetapkan

PP No. 12/2019 — Pasal 141 (1)

Setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah sesuai hak yang diperoleh pihak penerima

Penyebab & Rekomendasi

Penyebab:

Kepala Disdikpora & Tim BOS Kabupaten kurang teliti dalam pengawasan

Kepala Sekolah tidak memverifikasi belanja sesuai realitas

Bendahara BOS tidak mematuhi ketentuan saat pencairan

Rekomendasi BPK:

Tingkatkan pengawasan & verifikasi atas seluruh penggunaan Dana BOSP di sekolah-sekolah

Instruksikan Tim BOS Kabupaten melakukan pemeriksaan berkala bukti pertanggungjawaban

Segera proses penagihan Rp53.302.000 dari SMP Negeri 2 Singkep dan setorkan ke Kas Daerah Kabupaten Lingga

Pemkab Lingga telah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau