Resume Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi per 31 Desember 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian
LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi merilis temuan kelemahan sistem
pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada
Pemerintah Provinsi Jambi dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran
2023. Meskipun laporan keuangan Pemprov Jambi memperoleh opini Wajar Tanpa
Pengecualian melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 25.A/LHP/XVIII.JMB/6/2024
bertanggal 19 Juni 2024, pemeriksaan mendalam masih mencatat sejumlah hal yang
perlu diperbaiki, Selasa 29 September 2026.
Pemeriksaan dilaksanakan sesuai
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan. Pengujian ditujukan untuk memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, namun tidak dirancang
guna memberikan pendapat terpisah atas efektivitas pengendalian intern maupun
tingkat kepatuhan secara menyeluruh.
Tiga Pokok Temuan
Ada tiga persoalan utama yang
terungkap dalam pemeriksaan ini:
Pengawasan atas Penerimaan Pajak Bahan
Bakar Belum Optimal — Pengawasan dan pengendalian terhadap data penjualan bahan
bakar kendaraan bermotor sebagai dasar penetapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBBKB) di pihak penyedia belum berjalan efektif. Hal ini berpotensi
menyebabkan kekurangan penerimaan daerah minimal sebesar Rp470,64 juta.
Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Modal
di Dinas PUPR — Ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta sanksi keuangan
yang belum dipungut pada dua paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan
di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kelebihan pembayaran
yang terjadi mencapai Rp633,23 juta.
Tanggungan Utang BLUD RSUD Raden
Mattaher Menumpuk — Utang belanja pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Raden
Mattaher tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan karena belum didukung
alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang rasional sesuai
kebutuhan. Kondisi ini menyebabkan utang belanja terus bertambah dan belum
terselesaikan dari tahun ke tahun.
Rekomendasi BPK
Berdasarkan temuan tersebut, BPK
merekomendasikan Gubernur Jambi untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:
Memerintahkan Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memperketat pengawasan pemungutan PBBKB
serta melakukan rekonsiliasi ulang guna menindaklanjuti potensi kerugian
penerimaan senilai Rp470,64 juta;
Memerintahkan Kepala Dinas PUPR
menindaklanjuti pemulihan kelebihan pembayaran dan menyetorkan seluruh dana
sebesar Rp633,23 juta ke kas daerah sesuai ketentuan berlaku;
Mengkoordinasikan dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi agar penyusunan anggaran
disesuaikan secara rasional dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk
pemenuhan biaya operasional serta pelunasan tanggungan biaya pelayanan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada tahun-tahun sebelumnya.
BPK mengingatkan seluruh pengguna
informasi agar memanfaatkan hasil pemeriksaan ini secara bertanggung jawab,
baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan publik, dengan tetap berpegang
pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Editor Angcelherman
Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi
Jambi
