Sumber Foto Website Kantor Gubernur Jambi

Resume Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya,

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi per 31 Desember 2023, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian

LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi merilis temuan kelemahan sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Provinsi Jambi dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023. Meskipun laporan keuangan Pemprov Jambi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 25.A/LHP/XVIII.JMB/6/2024 bertanggal 19 Juni 2024, pemeriksaan mendalam masih mencatat sejumlah hal yang perlu diperbaiki, Selasa 29 September 2026.

Pemeriksaan dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Pengujian ditujukan untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, namun tidak dirancang guna memberikan pendapat terpisah atas efektivitas pengendalian intern maupun tingkat kepatuhan secara menyeluruh.

Tiga Pokok Temuan

Ada tiga persoalan utama yang terungkap dalam pemeriksaan ini:

Pengawasan atas Penerimaan Pajak Bahan Bakar Belum Optimal — Pengawasan dan pengendalian terhadap data penjualan bahan bakar kendaraan bermotor sebagai dasar penetapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di pihak penyedia belum berjalan efektif. Hal ini berpotensi menyebabkan kekurangan penerimaan daerah minimal sebesar Rp470,64 juta.

Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Modal di Dinas PUPR — Ditemukan kekurangan volume pekerjaan serta sanksi keuangan yang belum dipungut pada dua paket belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Kelebihan pembayaran yang terjadi mencapai Rp633,23 juta.

Tanggungan Utang BLUD RSUD Raden Mattaher Menumpuk — Utang belanja pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Raden Mattaher tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan karena belum didukung alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang rasional sesuai kebutuhan. Kondisi ini menyebabkan utang belanja terus bertambah dan belum terselesaikan dari tahun ke tahun.

Rekomendasi BPK

Berdasarkan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Jambi untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:

Memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memperketat pengawasan pemungutan PBBKB serta melakukan rekonsiliasi ulang guna menindaklanjuti potensi kerugian penerimaan senilai Rp470,64 juta;

Memerintahkan Kepala Dinas PUPR menindaklanjuti pemulihan kelebihan pembayaran dan menyetorkan seluruh dana sebesar Rp633,23 juta ke kas daerah sesuai ketentuan berlaku;

Mengkoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi agar penyusunan anggaran disesuaikan secara rasional dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, termasuk pemenuhan biaya operasional serta pelunasan tanggungan biaya pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada tahun-tahun sebelumnya.

BPK mengingatkan seluruh pengguna informasi agar memanfaatkan hasil pemeriksaan ini secara bertanggung jawab, baik untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan publik, dengan tetap berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Jambi