Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2023, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kota Tanjungpinang Tahun 2006 s.d. 2023.
LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) telah memantau tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan terhadap
Pemerintah Kota Tanjungpinang selama 18 tahun berturut-turut, dari Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2006 hingga 2023. Dari total 1.242 rekomendasi,
sebanyak 1.131 atau 91% telah diselesaikan sesuai, namun 45 rekomendasi belum
ditindaklanjuti — seluruhnya berasal dari temuan Tahun 2023. Sebanyak 13
rekomendasi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena kondisi tertentu,
tersebar di tahun 2006–2011, Kamis 1 Oktober 2026.
Ringkasan Status Tindak Lanjut s.d. Semester II Tahun
2023
|
Kategori |
Jumlah |
Persentase |
|
Rekomendasi selesai/sesuai |
1.131 |
91,06% |
|
Belum sesuai/dalam proses |
53 |
4,27% |
|
Belum ditindaklanjuti sama sekali |
45 |
3,62% |
|
Tidak dapat ditindaklanjuti |
13 |
1,05% |
|
JUMLAH REKOMENDASI |
1.242 |
100% |
Seluruh 45 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti
berasal dari 18 temuan pada LHP Tahun 2023. Rekomendasi dari tahun-tahun
sebelumnya sudah mayoritas terselesaikan — sejak LHP 2014 tidak ada lagi yang
belum diproses, kecuali beberapa yang dinyatakan tidak dapat dilaksanakan.
Capaian Baik — Rekomendasi 2022 Sudah Sepenuhnya
Diselesaikan
Pemko Tanjungpinang telah menindaklanjuti seluruh
rekomendasi pada LHP Tahun 2022, antara lain:
Penertiban Pajak Reklame — BPPRD dan Satgas Pengawas
telah menindaklanjuti reklame permanen maupun insidentil tanpa izin dan belum
dikenakan pajak, serta mengevaluasi SOP pengawasan;
Kesesuaian Honorarium Narasumber — Sekretariat Daerah
telah menyosialisasikan Perpres No. 33 Tahun 2020 dan Perwali No. 1 Tahun 2022
kepada pejabat dan pengelola keuangan di lingkungan Setda, Dinkes PPKB, serta
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Masih Berproses — Tiga Isu Utama Belum Selesai
Temuan yang belum sepenuhnya tertangani mencakup:
Penatausahaan Retribusi Persampahan Belum Tertib —
Belum ada SOP terpadu yang mengatur pendataan wajib retribusi, penerbitan
ketetapan, sanksi keterlambatan, serta rekonsiliasi data antara juru pungut,
bendahara, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan —
Sembilan perangkat daerah masih belum memiliki mekanisme pengendalian penugasan
ganda dalam satu waktu serta kartu kendali perjalanan dinas. Sekretariat Daerah
diminta menerbitkan SOP seragam dan menyosialisasikannya ke seluruh instansi
terkait.
Kekurangan Volume Pekerjaan di Empat OPD — Masih
terdapat 15 paket pekerjaan di Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Perdagangan dan Perindustrian, serta Pariwisata dan Kebudayaan dengan
pemeriksaan hasil pekerjaan yang belum memadai. Diperlukan SOP pemeriksaan
fisik berbasis pengukuran riil dan dokumentasi lengkap.
Tanggung Jawab Tindak Lanjut
Sesuai Pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004,
pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi tanggung jawab Pemerintah
Kota Tanjungpinang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BPK mendorong kedua
pihak mempercepat penyelesaian 45 rekomendasi yang belum diproses, sekaligus
memastikan rekomendasi yang sudah selesai tidak berulang kembali pada
pemeriksaan tahun berikutnya.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau
