Sumber foto website Wali Kota Tg Pinang

Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya Dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2023, BPK memantau tindak lanjut Pemerintah Kota Tanjungpinang terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Kota Tanjungpinang Tahun 2006 s.d. 2023.

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memantau tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota Tanjungpinang selama 18 tahun berturut-turut, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2006 hingga 2023. Dari total 1.242 rekomendasi, sebanyak 1.131 atau 91% telah diselesaikan sesuai, namun 45 rekomendasi belum ditindaklanjuti — seluruhnya berasal dari temuan Tahun 2023. Sebanyak 13 rekomendasi dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti karena kondisi tertentu, tersebar di tahun 2006–2011, Kamis 1 Oktober 2026.

Ringkasan Status Tindak Lanjut s.d. Semester II Tahun 2023

Kategori

Jumlah

Persentase

Rekomendasi selesai/sesuai

1.131

91,06%

Belum sesuai/dalam proses

53

4,27%

Belum ditindaklanjuti sama sekali

45

3,62%

Tidak dapat ditindaklanjuti

13

1,05%

JUMLAH REKOMENDASI

1.242

100%

Seluruh 45 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti berasal dari 18 temuan pada LHP Tahun 2023. Rekomendasi dari tahun-tahun sebelumnya sudah mayoritas terselesaikan — sejak LHP 2014 tidak ada lagi yang belum diproses, kecuali beberapa yang dinyatakan tidak dapat dilaksanakan.

Capaian Baik — Rekomendasi 2022 Sudah Sepenuhnya Diselesaikan

Pemko Tanjungpinang telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi pada LHP Tahun 2022, antara lain:

Penertiban Pajak Reklame — BPPRD dan Satgas Pengawas telah menindaklanjuti reklame permanen maupun insidentil tanpa izin dan belum dikenakan pajak, serta mengevaluasi SOP pengawasan;

Kesesuaian Honorarium Narasumber — Sekretariat Daerah telah menyosialisasikan Perpres No. 33 Tahun 2020 dan Perwali No. 1 Tahun 2022 kepada pejabat dan pengelola keuangan di lingkungan Setda, Dinkes PPKB, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Masih Berproses — Tiga Isu Utama Belum Selesai

Temuan yang belum sepenuhnya tertangani mencakup:

Penatausahaan Retribusi Persampahan Belum Tertib — Belum ada SOP terpadu yang mengatur pendataan wajib retribusi, penerbitan ketetapan, sanksi keterlambatan, serta rekonsiliasi data antara juru pungut, bendahara, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan — Sembilan perangkat daerah masih belum memiliki mekanisme pengendalian penugasan ganda dalam satu waktu serta kartu kendali perjalanan dinas. Sekretariat Daerah diminta menerbitkan SOP seragam dan menyosialisasikannya ke seluruh instansi terkait.

Kekurangan Volume Pekerjaan di Empat OPD — Masih terdapat 15 paket pekerjaan di Dinas PUPR, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perdagangan dan Perindustrian, serta Pariwisata dan Kebudayaan dengan pemeriksaan hasil pekerjaan yang belum memadai. Diperlukan SOP pemeriksaan fisik berbasis pengukuran riil dan dokumentasi lengkap.

Tanggung Jawab Tindak Lanjut

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang No. 15 Tahun 2004, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. BPK mendorong kedua pihak mempercepat penyelesaian 45 rekomendasi yang belum diproses, sekaligus memastikan rekomendasi yang sudah selesai tidak berulang kembali pada pemeriksaan tahun berikutnya.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau