Pengamanan dan Pencatatan Kendaraan Dinas Bermotor Belum DilaksanakanDengan Tertib
LPKAPNEWS.COM,
LUBUK BASUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera
Barat menemukan ketidaktertiban dalam pengamanan hukum serta pencatatan
kendaraan dinas bermotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam per akhir
Tahun 2024. Terdapat kendaraan yang pajaknya habis masa berlaku, tidak memiliki
dokumen lengkap, hingga tidak tercatat dalam daftar aset daerah, Senin 28 September
2026.
Saldo Aset
Tetap Peralatan dan Mesin Kabupaten Agam per 31 Desember 2024 tercatat Rp436,25
miliar, mencakup kendaraan dinas jabatan maupun operasional yang tersebar di
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemeriksaan uji petik
menghasilkan tiga temuan utama.
Pertama, pajak
kendaraan bermotor pada 89 unit kendaraan di 14 SKPD sudah habis masa
berlakunya. Hal ini disebabkan ketidaksesuaian data kendaraan dengan dokumen
STNK sehingga menyulitkan proses pembayaran, serta keterbatasan anggaran untuk
pemeliharaan dan pembayaran pajak kendaraan yang digunakan perorangan.
Kedua, sebanyak
51 unit kendaraan di 11 SKPD tidak dilengkapi dokumen STNK dan/atau tanda bukti
pembayaran pajak. Ketiadaan dokumen tersebut membuat status keabsahan kendaraan
tidak dapat dipastikan, dan sebagian dokumen diketahui hilang oleh pemegang
kendaraan.
Ketiga,
sebanyak 61 unit kendaraan di 5 SKPD tidak ditemukan dalam Kartu Inventaris
Barang Peralatan dan Mesin, padahal kendaraan tersebut digunakan untuk
operasional dinas. Sebagian besar merupakan kendaraan hibah dari pemerintah
pusat maupun provinsi yang proses penyerahannya belum selesai secara
administrasi sehingga belum dicatat sebagai aset daerah.
Kondisi ini
melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan
Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang melakukan pengamanan berupa
kelengkapan dokumen kepemilikan termasuk BPKB, STNK, serta pembayaran pajak
tepat waktu, dan mencatat seluruh aset yang dikuasai ke dalam daftar barang
pengguna.
Akibatnya,
muncul risiko keselamatan berkendara karena dokumen tidak sah, risiko
penghapusan kendaraan dari daftar registrasi kepolisian, tambahan beban
keuangan daerah berupa denda keterlambatan pajak, serta risiko kehilangan aset
yang tidak tercatat.
Permasalahan
ini terjadi karena pengawasan kepala SKPD terhadap ketertiban administrasi
kendaraan belum optimal, serta penyediaan anggaran pemeliharaan yang belum
memadai. Para kepala SKPD terkait telah menyatakan sepakat dan akan
menindaklanjuti temuan tersebut.
BPK merekomendasikan
Bupati Agam agar memerintahkan kepala SKPD untuk:
Meningkatkan
pengawasan atas kelengkapan dokumen kepemilikan, pembayaran pajak, serta
pencatatan kendaraan;
Menyelesaikan
status kendaraan hasil penyerahan dari instansi lain dan mencatatnya ke dalam
daftar aset;
Melakukan
inventarisasi menyeluruh serta menyediakan anggaran pemeliharaan yang memadai;
Menginstruksikan
pemegang kendaraan yang dokumennya tidak lengkap untuk melaporkan dan
melengkapi kepada Pengguna Barang.
Editor
Angcelherman
Sumber BPK RI
Perwakilan Propinsi Sumatra Barat
