Sumber Foto Website Kantor Bupati Agam

Pengamanan dan Pencatatan Kendaraan Dinas Bermotor Belum DilaksanakanDengan Tertib

LPKAPNEWS.COM, LUBUK BASUNG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan ketidaktertiban dalam pengamanan hukum serta pencatatan kendaraan dinas bermotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam per akhir Tahun 2024. Terdapat kendaraan yang pajaknya habis masa berlaku, tidak memiliki dokumen lengkap, hingga tidak tercatat dalam daftar aset daerah, Senin 28 September 2026.

Saldo Aset Tetap Peralatan dan Mesin Kabupaten Agam per 31 Desember 2024 tercatat Rp436,25 miliar, mencakup kendaraan dinas jabatan maupun operasional yang tersebar di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pemeriksaan uji petik menghasilkan tiga temuan utama.

Pertama, pajak kendaraan bermotor pada 89 unit kendaraan di 14 SKPD sudah habis masa berlakunya. Hal ini disebabkan ketidaksesuaian data kendaraan dengan dokumen STNK sehingga menyulitkan proses pembayaran, serta keterbatasan anggaran untuk pemeliharaan dan pembayaran pajak kendaraan yang digunakan perorangan.

Kedua, sebanyak 51 unit kendaraan di 11 SKPD tidak dilengkapi dokumen STNK dan/atau tanda bukti pembayaran pajak. Ketiadaan dokumen tersebut membuat status keabsahan kendaraan tidak dapat dipastikan, dan sebagian dokumen diketahui hilang oleh pemegang kendaraan.

Ketiga, sebanyak 61 unit kendaraan di 5 SKPD tidak ditemukan dalam Kartu Inventaris Barang Peralatan dan Mesin, padahal kendaraan tersebut digunakan untuk operasional dinas. Sebagian besar merupakan kendaraan hibah dari pemerintah pusat maupun provinsi yang proses penyerahannya belum selesai secara administrasi sehingga belum dicatat sebagai aset daerah.

Kondisi ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang mewajibkan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang melakukan pengamanan berupa kelengkapan dokumen kepemilikan termasuk BPKB, STNK, serta pembayaran pajak tepat waktu, dan mencatat seluruh aset yang dikuasai ke dalam daftar barang pengguna.

Akibatnya, muncul risiko keselamatan berkendara karena dokumen tidak sah, risiko penghapusan kendaraan dari daftar registrasi kepolisian, tambahan beban keuangan daerah berupa denda keterlambatan pajak, serta risiko kehilangan aset yang tidak tercatat.

Permasalahan ini terjadi karena pengawasan kepala SKPD terhadap ketertiban administrasi kendaraan belum optimal, serta penyediaan anggaran pemeliharaan yang belum memadai. Para kepala SKPD terkait telah menyatakan sepakat dan akan menindaklanjuti temuan tersebut.

BPK merekomendasikan Bupati Agam agar memerintahkan kepala SKPD untuk:

Meningkatkan pengawasan atas kelengkapan dokumen kepemilikan, pembayaran pajak, serta pencatatan kendaraan;

Menyelesaikan status kendaraan hasil penyerahan dari instansi lain dan mencatatnya ke dalam daftar aset;

Melakukan inventarisasi menyeluruh serta menyediakan anggaran pemeliharaan yang memadai;

Menginstruksikan pemegang kendaraan yang dokumennya tidak lengkap untuk melaporkan dan melengkapi kepada Pengguna Barang.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Barat