Kekurangan Pembayaran Pajak atas Pekerjaan Swakelola Pada Dinas PekerjaanUmum Penataan Ruang dan Pertanahan
LPKAPNEWS.COM,
TANAH DATAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat
menemukan kekurangan penyetoran pajak atas tiga pekerjaan pemeliharaan yang
dilaksanakan secara swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan
Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Tanah Datar untuk Tahun Anggaran 2025. Total
kekurangan pembayaran mencapai Rp51.009.625,00 — dan telah disetor ke kas
negara pada Mei 2026, Selasa 29 September 2026.
A. Gambaran
Pekerjaan yang Diperiksa
Dinas PUPRP
mengalokasikan anggaran Belanja Pemeliharaan sebesar Rp4.999.959.200,00 dengan
realisasi Rp4.849.008.458,00 (96,98%). Tiga pekerjaan pemeliharaan yang
diperiksa secara uji petik:
|
No |
Nama Pekerjaan |
Nomor Kontrak |
Nilai Kontrak (Rp) |
|
1 |
Pemeliharaan Gedung Indo Jolito TA 2025 |
600.2.10.2/03/SWK-CK/PUPRP-2025 beserta adendum |
230.000.000,00 |
|
2 |
Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati TA
2025 |
600.2.10.2/04.01/SWK-CK/PUPRP-2025 beserta adendum |
449.493.200,00 |
|
3 |
Operasi & Pemeliharaan Drainase dan Trotoar |
600.2.10.2/01/SKW-CK/PUPRP-2025 |
260.000.000,00 |
B. Rincian
Kekurangan Penyetoran Pajak
Berdasarkan
ketentuan PMK No. 231/PMK.03/2019 sebagaimana diubah dengan PMK No.
59/PMK.03/2022, instansi pemerintah wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22
serta PPN atas transaksi pembelian barang/jasa. Hasil pemeriksaan menunjukkan
selisih antara pajak yang terutang menurut billing dan yang telah disetorkan:
|
No |
Nama Pekerjaan |
Pajak Terutang (Rp) |
Sudah Disetor (Rp) |
Kurang Setor (Rp) |
|
1 |
Gedung Indo Jolito |
14.656.216 |
0 |
14.656.216 |
|
2 |
Rumah Dinas Bupati & Wabup |
28.348.358 |
2.213.993 |
26.134.365 |
|
3 |
Drainase & Trotoar |
11.630.585 |
1.411.541 |
10.219.044 |
|
TOTAL |
54.635.159 |
3.625.534 |
51.009.625 |
C. Dasar
Ketentuan yang Dilanggar
|
Ketentuan |
Pokok Aturan |
|
PMK No. 231/PMK.03/2019 (jo. PMK No. 59/PMK.03/2022)
— Pasal 12 ayat (1) |
Instansi wajib memungut PPh Pasal 22 @1,5% atas
pembelian barang kepada rekanan |
|
PMK No. 231/PMK.03/2019 — Pasal 16 ayat (1) |
Instansi ditunjuk sebagai pemungut PPN atas
penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak |
|
PMK No. 231/PMK.03/2019 — Pasal 18 ayat (1) |
PPN tidak dipungut hanya jika pembayaran ≤
Rp2.000.000 dan bukan pecahan transaksi |
Karena
ketiga pekerjaan bernilai ratusan juta rupiah, pemungutan pajak wajib dilakukan
secara penuh — tidak dapat dikecualikan.
D. Penyebab
& Dampak
Penyebab:
Kepala Dinas
selaku Pengguna Anggaran kurang optimal mengawasi pelaksanaan kegiatan;
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang
teliti memverifikasi perhitungan pajak yang dibuat Tim Pelaksana Swakelola.
Dampak:
Kekurangan
penerimaan negara sebesar Rp51.009.625;
Dana yang
belum disetorkan berisiko disalahgunakan.
E. Tindak
Lanjut & Rekomendasi
Status
Penyetoran: Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas PUPRP telah
menyetorkan seluruh kekurangan sebesar Rp51.009.625,00 ke Rekening Kas Umum
Negara (RKUN) pada tanggal 6, 7, dan 16 Mei 2026.
Rekomendasi
BPK kepada Bupati Tanah Datar:
Memerintahkan
Kepala Dinas PUPRP meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas seluruh
kegiatan;
Menginstruksikan
PPK dan PPTK terkait agar lebih cermat memverifikasi perhitungan dan penyetoran
pajak atas pekerjaan swakelola sebelum pembayaran dilakukan.
Editor
Angcelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Barat
