Sumber Foto Website Kantor Bupati Tanah Datar

Kekurangan Pembayaran Pajak atas Pekerjaan Swakelola Pada Dinas PekerjaanUmum Penataan Ruang dan Pertanahan

LPKAPNEWS.COM, TANAH DATAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat menemukan kekurangan penyetoran pajak atas tiga pekerjaan pemeliharaan yang dilaksanakan secara swakelola pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Tanah Datar untuk Tahun Anggaran 2025. Total kekurangan pembayaran mencapai Rp51.009.625,00 — dan telah disetor ke kas negara pada Mei 2026, Selasa 29 September 2026.

A. Gambaran Pekerjaan yang Diperiksa

Dinas PUPRP mengalokasikan anggaran Belanja Pemeliharaan sebesar Rp4.999.959.200,00 dengan realisasi Rp4.849.008.458,00 (96,98%). Tiga pekerjaan pemeliharaan yang diperiksa secara uji petik:

No

Nama Pekerjaan

Nomor Kontrak

Nilai Kontrak (Rp)

1

Pemeliharaan Gedung Indo Jolito TA 2025

600.2.10.2/03/SWK-CK/PUPRP-2025 beserta adendum

230.000.000,00

2

Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati TA 2025

600.2.10.2/04.01/SWK-CK/PUPRP-2025 beserta adendum

449.493.200,00

3

Operasi & Pemeliharaan Drainase dan Trotoar

600.2.10.2/01/SKW-CK/PUPRP-2025

260.000.000,00

B. Rincian Kekurangan Penyetoran Pajak

Berdasarkan ketentuan PMK No. 231/PMK.03/2019 sebagaimana diubah dengan PMK No. 59/PMK.03/2022, instansi pemerintah wajib memungut dan menyetorkan PPh Pasal 22 serta PPN atas transaksi pembelian barang/jasa. Hasil pemeriksaan menunjukkan selisih antara pajak yang terutang menurut billing dan yang telah disetorkan:

No

Nama Pekerjaan

Pajak Terutang (Rp)

Sudah Disetor (Rp)

Kurang Setor (Rp)

1

Gedung Indo Jolito

14.656.216

0

14.656.216

2

Rumah Dinas Bupati & Wabup

28.348.358

2.213.993

26.134.365

3

Drainase & Trotoar

11.630.585

1.411.541

10.219.044

TOTAL

54.635.159

3.625.534

51.009.625

C. Dasar Ketentuan yang Dilanggar

Ketentuan

Pokok Aturan

PMK No. 231/PMK.03/2019 (jo. PMK No. 59/PMK.03/2022) — Pasal 12 ayat (1)

Instansi wajib memungut PPh Pasal 22 @1,5% atas pembelian barang kepada rekanan

PMK No. 231/PMK.03/2019 — Pasal 16 ayat (1)

Instansi ditunjuk sebagai pemungut PPN atas penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak

PMK No. 231/PMK.03/2019 — Pasal 18 ayat (1)

PPN tidak dipungut hanya jika pembayaran ≤ Rp2.000.000 dan bukan pecahan transaksi

Karena ketiga pekerjaan bernilai ratusan juta rupiah, pemungutan pajak wajib dilakukan secara penuh — tidak dapat dikecualikan.

D. Penyebab & Dampak

Penyebab:

Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran kurang optimal mengawasi pelaksanaan kegiatan;

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kurang teliti memverifikasi perhitungan pajak yang dibuat Tim Pelaksana Swakelola.

Dampak:

Kekurangan penerimaan negara sebesar Rp51.009.625;

Dana yang belum disetorkan berisiko disalahgunakan.

E. Tindak Lanjut & Rekomendasi

Status Penyetoran: Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas PUPRP telah menyetorkan seluruh kekurangan sebesar Rp51.009.625,00 ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) pada tanggal 6, 7, dan 16 Mei 2026.

Rekomendasi BPK kepada Bupati Tanah Datar:

Memerintahkan Kepala Dinas PUPRP meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas seluruh kegiatan;

Menginstruksikan PPK dan PPTK terkait agar lebih cermat memverifikasi perhitungan dan penyetoran pajak atas pekerjaan swakelola sebelum pembayaran dilakukan.

Editor Angcelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Barat