LPKAAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan sejumlah kelemahan
mendasar dalam perencanaan kegiatan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Prabumulih. Kelemahan tersebut
mencakup pelimpahan wewenang yang tidak sesuai, standar teknis yang tidak
memadai, ketiadaan konsolidasi paket pekerjaan, hingga tumpang tindih
pengerjaan, Selasa 29 September 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan
fisik di lapangan, Dinas PUPR Kota Prabumulih diketahui mengerjakan 91 paket
pembangunan jalan beton yang sesungguhnya merupakan jalan lokal atau
lingkungan, bukan jalan kolektor yang menjadi wewenang utamanya. Pekerjaan
tersebut menggunakan mutu beton K-175 dengan ketebalan perkerasan hanya 15
sentimeter, padahal sesuai ketentuan, jalan kolektor seharusnya direncanakan
dengan umur layanan 20 tahun dan mutu minimal K-250 dengan ketebalan paling
sedikit 20 sentimeter.
Di sisi lain, perencanaan pembangunan jalan lingkungan
di Dinas Perkim juga dinilai tidak memadai. Penetapan mutu dan ketebalan beton
hanya didasarkan pada kebiasaan tanpa perhitungan umur rencana. Masa
pelaksanaan pekerjaan sangat bervariasi, bahkan mencapai 210 hari kalender pada
beberapa paket, yang ditetapkan semata-mata mempertimbangkan kemampuan
penyedia. Kondisi ini berisiko membebani penyedia yang diketahui menangani enam
hingga 15 paket pekerjaan secara bersamaan, sehingga kualitas dan ketepatan
waktu penyelesaian terancam.
Terdapat pula ketidakwajaran biaya pengujian kualitas
bangunan. Pos pengujian core drill pada pekerjaan Dinas Perkim
ditetapkan sebesar Rp3.000.000 per paket tanpa analisis harga satuan yang
jelas, sementara pekerjaan sejenis di Dinas PUPR hanya seharga Rp300.000 per
paket.
BPK juga menemukan adanya kegagalan melakukan
konsolidasi paket pekerjaan. Sebanyak 33 paket di Dinas PUPR dan dua paket di
Dinas Perkim yang sejenis serta berlokasi berdekatan tidak digabungkan menjadi
satu paket pengadaan. Pemaketan dipisah-pisahkan mengikuti usulan masyarakat
maupun pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang belum diverifikasi, sehingga
peluang efisiensi biaya dan penyederhanaan proses pengadaan tidak tercapai.
Pembagian kewenangan antara kedua dinas pun belum
diatur secara tertulis. Kesepakatan lisan menetapkan batas lebar jalan 3 meter
sebagai batas wewenang, namun di lapangan terdapat 42 paket pekerjaan senilai
Rp7.546.680.000 untuk jalan di bawah 3 meter yang justru dikerjakan Dinas PUPR,
serta 21 ruas jalan senilai Rp3.699.403.000 yang seharusnya menjadi kewenangan
Dinas PUPR namun dikerjakan Dinas Perkim.
Kondisi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya serta Pedoman Pengadaan
Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaksanaan konsolidasi
pengadaan dan melarang pemecahan paket untuk menghindari proses tender.
Akibatnya, umur layanan jalan berisiko tidak tercapai, pelaksanaan pekerjaan
tidak efisien, persaingan harga tidak kompetitif, serta terjadi tumpang tindih
pelaksanaan.
Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim mengakui
temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Wali
Kota Prabumulih agar memerintahkan penyusunan Standar Operasional Prosedur yang
mengatur secara tegas pembagian tugas serta peningkatan pengawasan dan
pengendalian perencanaan pembangunan jalan sesuai kewenangan masing-masing.
Wali Kota Prabumulih telah menyatakan kesepakatan dan akan menindaklanjuti
seluruh rekomendasi dalam rencana aksi.
Editor
Angceelherman
Sumber
BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Selatan
