Sumber Foto Website Wali Kota Prabumulih

LPKAAPNEWS.COM, PRABUMULIH — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan sejumlah kelemahan mendasar dalam perencanaan kegiatan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Prabumulih. Kelemahan tersebut mencakup pelimpahan wewenang yang tidak sesuai, standar teknis yang tidak memadai, ketiadaan konsolidasi paket pekerjaan, hingga tumpang tindih pengerjaan, Selasa 29 September 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan peninjauan fisik di lapangan, Dinas PUPR Kota Prabumulih diketahui mengerjakan 91 paket pembangunan jalan beton yang sesungguhnya merupakan jalan lokal atau lingkungan, bukan jalan kolektor yang menjadi wewenang utamanya. Pekerjaan tersebut menggunakan mutu beton K-175 dengan ketebalan perkerasan hanya 15 sentimeter, padahal sesuai ketentuan, jalan kolektor seharusnya direncanakan dengan umur layanan 20 tahun dan mutu minimal K-250 dengan ketebalan paling sedikit 20 sentimeter.

Di sisi lain, perencanaan pembangunan jalan lingkungan di Dinas Perkim juga dinilai tidak memadai. Penetapan mutu dan ketebalan beton hanya didasarkan pada kebiasaan tanpa perhitungan umur rencana. Masa pelaksanaan pekerjaan sangat bervariasi, bahkan mencapai 210 hari kalender pada beberapa paket, yang ditetapkan semata-mata mempertimbangkan kemampuan penyedia. Kondisi ini berisiko membebani penyedia yang diketahui menangani enam hingga 15 paket pekerjaan secara bersamaan, sehingga kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian terancam.

Terdapat pula ketidakwajaran biaya pengujian kualitas bangunan. Pos pengujian core drill pada pekerjaan Dinas Perkim ditetapkan sebesar Rp3.000.000 per paket tanpa analisis harga satuan yang jelas, sementara pekerjaan sejenis di Dinas PUPR hanya seharga Rp300.000 per paket.

BPK juga menemukan adanya kegagalan melakukan konsolidasi paket pekerjaan. Sebanyak 33 paket di Dinas PUPR dan dua paket di Dinas Perkim yang sejenis serta berlokasi berdekatan tidak digabungkan menjadi satu paket pengadaan. Pemaketan dipisah-pisahkan mengikuti usulan masyarakat maupun pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang belum diverifikasi, sehingga peluang efisiensi biaya dan penyederhanaan proses pengadaan tidak tercapai.

Pembagian kewenangan antara kedua dinas pun belum diatur secara tertulis. Kesepakatan lisan menetapkan batas lebar jalan 3 meter sebagai batas wewenang, namun di lapangan terdapat 42 paket pekerjaan senilai Rp7.546.680.000 untuk jalan di bawah 3 meter yang justru dikerjakan Dinas PUPR, serta 21 ruas jalan senilai Rp3.699.403.000 yang seharusnya menjadi kewenangan Dinas PUPR namun dikerjakan Dinas Perkim.

Kondisi tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya serta Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor 12 Tahun 2021, yang mewajibkan pelaksanaan konsolidasi pengadaan dan melarang pemecahan paket untuk menghindari proses tender. Akibatnya, umur layanan jalan berisiko tidak tercapai, pelaksanaan pekerjaan tidak efisien, persaingan harga tidak kompetitif, serta terjadi tumpang tindih pelaksanaan.

Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim mengakui temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti. BPK merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan penyusunan Standar Operasional Prosedur yang mengatur secara tegas pembagian tugas serta peningkatan pengawasan dan pengendalian perencanaan pembangunan jalan sesuai kewenangan masing-masing. Wali Kota Prabumulih telah menyatakan kesepakatan dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam rencana aksi.

Editor Angceelherman

Sumber BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatra Selatan