Sumber Foto Website Kantor Wali Kota Bukit Tinggi

Pelaksanaan Perjanjian Sewa Lahan PT KAI (Persero) Tidak Sesuai Ketentuan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2025 mengungkapkan adanya Perjanjian dengan PT KAI (Persero) (KAI) tentang Persewaan Aset Tanah PT KAI (Persero) Divre II Sumbar (Ex. Emplasemen Stasiun Bukittinggi) untuk Penampungan Pedagang Pasar Bawah/Eks Pedagang Kuliner Stasiun/Parkir.

LPKAPNEWS.COM, BUKITTINGGI — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan dua permasalahan utama dalam pelaksanaan perjanjian sewa lahan milik PT KAI (Persero) untuk kawasan kuliner "Stasiun Lambuang": luasan tanah yang dibayarkan tidak sesuai kenyataan di lapangan, serta aset daerah senilai Rp17,45 miliar belum diamankan menyusul permintaan penghentian kerja sama, Senin 5 Oktober 2026.

A. Ringkasan Perjanjian

Hal

Keterangan

Nomor & Tanggal

KL.701/III/25/KA-2022, 31 Maret 2022 + 2 Adendum

Objek Sewa

Tanah seluas 20.000 m², Ex-Empalemen Stasiun Bukittinggi, Kel. Tarok Dipo

Jangka Waktu

1 April 2022 – 31 Maret 2027 (semula 3 tahun, diperpanjang jadi 5 tahun)

Nilai Sewa Total

Rp10.784.661.516 (termasuk PPN 11%)

Pengelola

Dinas KUKMP → dialihkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian mulai 2023

Pemanfaatan

Kawasan Kuliner Stasiun Lambuang — penampungan pedagang & parkir

B. Luas Tanah yang Dibayarkan Lebih Besar dari Luas Riil

Berdasarkan pemeriksaan fisik bersama tim teknis, pemantauan koordinat dengan ArcGIS, dan konfirmasi kepada PT KAI, tanah yang benar-benar dapat dimanfaatkan hanya seluas 18.411,15 m², bukan 20.000 m² sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Terdapat selisih 1.588,85 m² yang tidak tersedia — sebagian masuk jalur rel kereta sesuai RDTR dan terdapat lahan yang merupakan jalan umum.

Akibatnya, Pemko Bukittinggi telah membayar sewa atas lahan yang tidak diterima:

Tahun

Pembayaran (termasuk PPN)

Kelebihan Bayar

2022

Rp2.270.461.483

Rp180.371.136

2023

Rp2.270.461.482

Rp180.371.136

2024

Rp2.175.848.283

Rp172.854.827

Total

—

Rp533.597.099 (termasuk PPN)

Tanpa PPN & PPh

—

Rp432.646.296

Kondisi ini melanggar Pasal 3 perjanjian yang menyebutkan objek sewa seluas 20.000 m², serta prinsip pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, dan taat aturan (PP No. 12/2019 Pasal 3 ayat 1). Kekurangan cermat pejabat penyusun perjanjian menjadi penyebab utama.

C. Aset Pembangunan Rp17,45 Miliar Belum Diamankan Saat Pengakhiran Kerja Sama

Sumber

Nilai

Keterangan

Pembangunan Tahun 2022–2023

Rp16.887.370.802,96

Kios kontainer, tenda membran, area parkir, gedung penunjang

Hibah CSR BNI

Rp567.500.000

Meja, kursi, neon box

Total BMD di atas lahan PT KAI

Rp17.454.870.802,96

Pada Mei 2025, Pemko Bukittinggi memutuskan tidak melanjutkan kerja sama karena tidak layak secara keuangan:

Biaya tahunan (sewa + PBB + operasional): Rp2.820.011.224

Pendapatan retribusi 2024: Rp152.789.300

Defisit per tahun: Rp2.667.221.924

PT KAI menanggapi dengan menegaskan ketentuan perjanjian:

Pengakhiran memerlukan Berita Acara Pengakhiran yang ditandatangani kedua belah pihak;

Pemko wajib mengosongkan fasilitas miliknya dan mengembalikan lahan dalam waktu 60 hari sejak diakhiri;

Semua biaya yang telah dibayarkan menjadi milik PT KAI jika pengakhiran disebabkan wanprestasi.

Hingga pemeriksaan selesai:

Belum ada kesepakatan tertulis mengenai pengakhiran;

Belum ada pengosongan/pemindahan aset senilai Rp17,45 miliar;

Belum dibahas pemanfaatan atau pemindahtanganan aset tersebut kepada PT KAI;

Surat Wali Kota penawaran kerja sama pemanfaatan aset belum ditindaklanjuti secara formal.

Kondisi ini berisiko menyebabkan:

Aset milik daerah tidak dapat dimanfaatkan secara optimal;

Kewajiban mengosongkan lahan dalam batas waktu berpotensi mendesak tanpa rencana pemindahan;

Nilai aset yang melekat di lahan dapat berisiko diserahkan tanpa kompensasi jika tidak segera disepakati.

D. Tanggapan Pemerintah Kota

Pemko Bukittinggi melalui Disperperin menyatakan:

Pengukuran tanah merupakan kewajiban PT KAI sesuai perjanjian;

Telah berupaya berkoordinasi mengenai lahan yang dikuasai pihak lain;

Komunikasi lebih lanjut akan diteruskan oleh pejabat yang menjabat saat ini.

E. Rekomendasi BPK

BPK memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk:

Memperhitungkan kelebihan biaya sewa Rp432.646.296 dalam penyelesaian hak dan kewajiban saat pengakhiran perjanjian, yaitu menagih atau mengkompensasi jumlah tersebut kepada/dengan PT KAI;

Menyusun langkah-langkah pengamanan BMD, meliputi:

Menyepakati status bangunan dan fasilitas yang dibangun di atas lahan PT KAI;

Menegosiasikan opsi pemanfaatan bersama, pemindahan, atau penyerahan dengan kompensasi;

Menyusun rencana pengosongan sesuai batas waktu perjanjian;

Membuat Berita Acara Pengakhiran yang memuat seluruh kesepakatan kedua belah pihak;

Melibatkan BPKP dan tim hukum daerah dalam penyusunan skema penyelesaian agar tidak merugikan keuangan daerah.

Ringkasan Dampak Keuangan

Masalah

Nilai Terdampak

Status

Kelebihan bayar sewa lahan tidak tersedia

Rp432.646.296

Belum diklaim/dikompensasi

Aset pembangunan di lahan PT KAI

Rp17.454.870.803

Belum diamankan, belum ada kesepakatan

Defisit operasional per tahun

Rp2.667.221.924

Telah terjadi berulang

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat