Pelaksanaan Perjanjian Sewa Lahan PT KAI (Persero) Tidak Sesuai Ketentuan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun 2025 mengungkapkan adanya Perjanjian dengan PT KAI (Persero) (KAI) tentang Persewaan Aset Tanah PT KAI (Persero) Divre II Sumbar (Ex. Emplasemen Stasiun Bukittinggi) untuk Penampungan Pedagang Pasar Bawah/Eks Pedagang Kuliner Stasiun/Parkir.
LPKAPNEWS.COM, BUKITTINGGI — Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menemukan dua permasalahan utama dalam
pelaksanaan perjanjian sewa lahan milik PT KAI (Persero) untuk kawasan kuliner
"Stasiun Lambuang": luasan tanah yang dibayarkan tidak sesuai
kenyataan di lapangan, serta aset daerah senilai Rp17,45 miliar belum diamankan
menyusul permintaan penghentian kerja sama, Senin 5 Oktober 2026.
A. Ringkasan Perjanjian
|
Hal |
Keterangan |
|
Nomor &
Tanggal |
KL.701/III/25/KA-2022,
31 Maret 2022 + 2 Adendum |
|
Objek Sewa |
Tanah seluas
20.000 m², Ex-Empalemen Stasiun Bukittinggi, Kel. Tarok Dipo |
|
Jangka Waktu |
1 April 2022
– 31 Maret 2027 (semula 3 tahun, diperpanjang jadi 5 tahun) |
|
Nilai Sewa
Total |
Rp10.784.661.516
(termasuk PPN 11%) |
|
Pengelola |
Dinas KUKMP
→ dialihkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian mulai 2023 |
|
Pemanfaatan |
Kawasan Kuliner Stasiun Lambuang — penampungan
pedagang & parkir |
B. Luas Tanah yang Dibayarkan Lebih Besar dari Luas
Riil
Berdasarkan pemeriksaan fisik bersama tim teknis,
pemantauan koordinat dengan ArcGIS, dan konfirmasi kepada PT KAI, tanah
yang benar-benar dapat dimanfaatkan hanya seluas 18.411,15 m², bukan 20.000 m²
sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Terdapat selisih 1.588,85 m² yang tidak
tersedia — sebagian masuk jalur rel kereta sesuai RDTR dan terdapat lahan yang
merupakan jalan umum.
Akibatnya, Pemko Bukittinggi telah membayar sewa atas
lahan yang tidak diterima:
|
Tahun |
Pembayaran (termasuk PPN) |
Kelebihan Bayar |
|
2022 |
Rp2.270.461.483 |
Rp180.371.136 |
|
2023 |
Rp2.270.461.482 |
Rp180.371.136 |
|
2024 |
Rp2.175.848.283 |
Rp172.854.827 |
|
Total |
— |
Rp533.597.099
(termasuk PPN) |
|
Tanpa PPN
& PPh |
— |
Rp432.646.296 |
Kondisi ini melanggar Pasal 3 perjanjian yang
menyebutkan objek sewa seluas 20.000 m², serta prinsip pengelolaan keuangan
daerah yang tertib, efisien, ekonomis, dan taat aturan (PP No. 12/2019 Pasal 3
ayat 1). Kekurangan cermat pejabat penyusun perjanjian menjadi penyebab utama.
C. Aset Pembangunan Rp17,45 Miliar Belum Diamankan
Saat Pengakhiran Kerja Sama
|
Sumber |
Nilai |
Keterangan |
|
Pembangunan
Tahun 2022–2023 |
Rp16.887.370.802,96 |
Kios
kontainer, tenda membran, area parkir, gedung penunjang |
|
Hibah CSR
BNI |
Rp567.500.000 |
Meja, kursi,
neon box |
|
Total BMD di
atas lahan PT KAI |
Rp17.454.870.802,96 |
Pada Mei 2025, Pemko Bukittinggi memutuskan tidak
melanjutkan kerja sama karena tidak layak secara keuangan:
Biaya tahunan (sewa + PBB + operasional):
Rp2.820.011.224
Pendapatan retribusi 2024: Rp152.789.300
Defisit per tahun: Rp2.667.221.924
PT KAI menanggapi dengan menegaskan ketentuan
perjanjian:
Pengakhiran memerlukan Berita Acara Pengakhiran yang
ditandatangani kedua belah pihak;
Pemko wajib mengosongkan fasilitas miliknya dan
mengembalikan lahan dalam waktu 60 hari sejak diakhiri;
Semua biaya yang telah dibayarkan menjadi milik PT KAI
jika pengakhiran disebabkan wanprestasi.
Hingga pemeriksaan selesai:
Belum ada kesepakatan tertulis mengenai pengakhiran;
Belum ada pengosongan/pemindahan aset senilai Rp17,45
miliar;
Belum dibahas pemanfaatan atau pemindahtanganan aset
tersebut kepada PT KAI;
Surat Wali Kota penawaran kerja sama pemanfaatan aset
belum ditindaklanjuti secara formal.
Kondisi ini berisiko menyebabkan:
Aset milik daerah tidak dapat dimanfaatkan secara
optimal;
Kewajiban mengosongkan lahan dalam batas waktu
berpotensi mendesak tanpa rencana pemindahan;
Nilai aset yang melekat di lahan dapat berisiko
diserahkan tanpa kompensasi jika tidak segera disepakati.
D. Tanggapan Pemerintah Kota
Pemko Bukittinggi melalui Disperperin menyatakan:
Pengukuran tanah merupakan kewajiban PT KAI sesuai
perjanjian;
Telah berupaya berkoordinasi mengenai lahan yang
dikuasai pihak lain;
Komunikasi lebih lanjut akan diteruskan oleh pejabat
yang menjabat saat ini.
E. Rekomendasi BPK
BPK memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan
Perindustrian untuk:
Memperhitungkan kelebihan biaya sewa Rp432.646.296
dalam penyelesaian hak dan kewajiban saat pengakhiran perjanjian, yaitu menagih
atau mengkompensasi jumlah tersebut kepada/dengan PT KAI;
Menyusun langkah-langkah pengamanan BMD, meliputi:
Menyepakati status bangunan dan fasilitas yang
dibangun di atas lahan PT KAI;
Menegosiasikan opsi pemanfaatan bersama, pemindahan,
atau penyerahan dengan kompensasi;
Menyusun rencana pengosongan sesuai batas waktu
perjanjian;
Membuat Berita Acara Pengakhiran yang memuat seluruh
kesepakatan kedua belah pihak;
Melibatkan BPKP dan tim hukum daerah dalam penyusunan
skema penyelesaian agar tidak merugikan keuangan daerah.
Ringkasan Dampak Keuangan
|
Masalah |
Nilai Terdampak |
Status |
|
Kelebihan
bayar sewa lahan tidak tersedia |
Rp432.646.296 |
Belum
diklaim/dikompensasi |
|
Aset
pembangunan di lahan PT KAI |
Rp17.454.870.803 |
Belum
diamankan, belum ada kesepakatan |
|
Defisit
operasional per tahun |
Rp2.667.221.924 |
Telah
terjadi berulang |
Editor Angcelherman
