Sumber Foto Website Kantor Bupati Lingga

Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Empat PD Tidak Sesuai Ketentuan

LPKAPNEWS.COM, LINGGA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau mengungkapkan belanja perjalanan dinas di 4 Perangkat Daerah Kabupaten Lingga tidak sesuai ketentuan. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp350.228.395, di mana Rp112.675.532 telah dipulihkan, dan Rp237.552.863 masih tertunggak — sebagian besar berasal dari Sekretariat DPRD.

Rekapitulasi per Perangkat Daerah

No

Nama PD

Kelebihan Bayar (Rp)

Telah Dipulihkan (Rp)

Belum Dipulihkan (Rp)

1

Sekretariat Daerah

26.225.160

17.085.160

9.140.000

2

Inspektorat

1.500.000

1.500.000

0

3

BKPSDM

1.190.000

1.190.000

0

4

Sekretariat DPRD

321.313.235

92.900.372

228.412.863

JUMLAH

350.228.395

112.675.532

237.552.863

Rincian Jenis Pelanggaran

a. Duplikasi Pembayaran — Sekretariat DPRD

Rp4.950.000 dibayarkan untuk dua atau lebih penugasan perjalanan dinas pada waktu yang sama

Diketahui dengan membandingkan tanggal pelaksanaan pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan bukti pertanggungjawaban

b. Pembayaran Ganda Biaya Transportasi Lokal — Sekretariat DPRD & Setda

Uraian

Nilai (Rp)

Sekretariat DPRD (42 pelaksana)

200.676.000

Sekretariat Daerah (2 pelaksana)

9.140.000

JUMLAH

Rp209.816.000

Ketentuan yang dilanggar:

Uang harian sudah mencakup biaya transportasi lokal, makan, dan uang saku — tidak boleh dibayarkan terpisah

Satuan biaya taksi hanya berlaku untuk perjalanan dari/ke terminal, bandara, pelabuhan, bukan antar lokasi kegiatan di kota tujuan

Pembayaran taksi tambahan untuk rute penginapan → tempat kegiatan = tidak sah

c. Biaya Tambahan Tiket Pesawat Melebihi Ketentuan — Sekretariat DPRD

Rp22.786.863 mencakup biaya asuransi perlindungan penuh, pemilihan kursi, dan fasilitas tambahan lainnya yang bukan standar biaya perjalanan dinas menurut Perbup Lingga dan Perpres No. 72 Tahun 2025

Dasar Hukum yang Dilanggar

Aturan

Isi Ketentuan

PP No. 12/2019 — Pasal 121 (2)

Pejabat yang menandatangani dokumen pembayaran bertanggung jawab atas kebenaran material

Perpres No. 72 Tahun 2025

Uang harian sudah mencakup transportasi lokal; biaya taksi hanya untuk ke/dari gerbang transportasi utama

Perbup Lingga No. 5 Tahun 2024

Dilarang menerima biaya perjalanan dinas rangkap; biaya tiket hanya meliputi harga layanan standar, tidak termasuk biaya tambahan pribadi

Permendagri No. 77/2020

PPK wajib memverifikasi bukti pertanggungjawaban; PPTK wajib memantau pelaksanaan kegiatan

Sisa yang Wajib Dipulihkan

PD

Nilai (Rp)

Sekretariat DPRD

228.412.863

Sekretariat Daerah

9.140.000

TOTAL

Rp237.552.863

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan Bupati Lingga untuk:

Memperketat pengawasan & verifikasi atas seluruh pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Pemkab Lingga

Menginstruksikan PPK memeriksa kesesuaian tanggal SPPD, menghindari duplikasi, dan menolak pembayaran biaya yang sudah termasuk dalam uang harian

Memproses penagihan penuh Rp237.552.863 — Rp228.412.863 dari Sekretariat DPRD dan Rp9.140.000 dari Sekretariat Daerah — serta menyetorkannya ke Kas Daerah

Pemkab Lingga telah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau