Realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada Empat PD Tidak Sesuai Ketentuan
LPKAPNEWS.COM, LINGGA
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau mengungkapkan
belanja perjalanan dinas di 4 Perangkat Daerah Kabupaten Lingga tidak sesuai
ketentuan. Total kelebihan pembayaran mencapai Rp350.228.395, di mana
Rp112.675.532 telah dipulihkan, dan Rp237.552.863 masih tertunggak — sebagian
besar berasal dari Sekretariat DPRD.
Rekapitulasi
per Perangkat Daerah
|
No |
Nama PD |
Kelebihan
Bayar (Rp) |
Telah
Dipulihkan (Rp) |
Belum
Dipulihkan (Rp) |
|
1 |
Sekretariat Daerah |
26.225.160 |
17.085.160 |
9.140.000 |
|
2 |
Inspektorat |
1.500.000 |
1.500.000 |
0 |
|
3 |
BKPSDM |
1.190.000 |
1.190.000 |
0 |
|
4 |
Sekretariat DPRD |
321.313.235 |
92.900.372 |
228.412.863 |
|
JUMLAH |
350.228.395 |
112.675.532 |
237.552.863 |
Rincian Jenis Pelanggaran
a. Duplikasi
Pembayaran — Sekretariat DPRD
Rp4.950.000
dibayarkan untuk dua atau lebih penugasan perjalanan dinas pada waktu yang sama
Diketahui
dengan membandingkan tanggal pelaksanaan pada Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) dengan bukti pertanggungjawaban
b. Pembayaran
Ganda Biaya Transportasi Lokal — Sekretariat DPRD & Setda
|
Uraian |
Nilai (Rp) |
|
Sekretariat DPRD (42 pelaksana) |
200.676.000 |
|
Sekretariat Daerah (2 pelaksana) |
9.140.000 |
|
JUMLAH |
Rp209.816.000 |
Ketentuan yang
dilanggar:
Uang harian
sudah mencakup biaya transportasi lokal, makan, dan uang saku — tidak boleh
dibayarkan terpisah
Satuan biaya
taksi hanya berlaku untuk perjalanan dari/ke terminal, bandara, pelabuhan,
bukan antar lokasi kegiatan di kota tujuan
Pembayaran
taksi tambahan untuk rute penginapan → tempat kegiatan = tidak sah
c. Biaya
Tambahan Tiket Pesawat Melebihi Ketentuan — Sekretariat DPRD
Rp22.786.863 mencakup
biaya asuransi perlindungan penuh, pemilihan kursi, dan fasilitas tambahan
lainnya yang bukan standar biaya perjalanan dinas menurut Perbup Lingga dan
Perpres No. 72 Tahun 2025
Dasar Hukum
yang Dilanggar
|
Aturan |
Isi Ketentuan |
|
PP No. 12/2019 — Pasal 121 (2) |
Pejabat yang menandatangani dokumen
pembayaran bertanggung jawab atas kebenaran material |
|
Perpres No. 72 Tahun 2025 |
Uang harian sudah mencakup transportasi
lokal; biaya taksi hanya untuk ke/dari gerbang transportasi utama |
|
Perbup Lingga No. 5 Tahun 2024 |
Dilarang menerima biaya perjalanan dinas
rangkap; biaya tiket hanya meliputi harga layanan standar, tidak termasuk
biaya tambahan pribadi |
|
Permendagri No. 77/2020 |
PPK wajib memverifikasi bukti
pertanggungjawaban; PPTK wajib memantau pelaksanaan kegiatan |
Sisa yang Wajib Dipulihkan
|
PD |
Nilai (Rp) |
|
Sekretariat DPRD |
228.412.863 |
|
Sekretariat Daerah |
9.140.000 |
|
TOTAL |
Rp237.552.863 |
Rekomendasi BPK
BPK
merekomendasikan Bupati Lingga untuk:
Memperketat
pengawasan & verifikasi atas seluruh pertanggungjawaban perjalanan dinas di
lingkungan Pemkab Lingga
Menginstruksikan
PPK memeriksa kesesuaian tanggal SPPD, menghindari duplikasi, dan menolak
pembayaran biaya yang sudah termasuk dalam uang harian
Memproses
penagihan penuh Rp237.552.863 — Rp228.412.863 dari Sekretariat DPRD dan
Rp9.140.000 dari Sekretariat Daerah — serta menyetorkannya ke Kas Daerah
Pemkab Lingga
telah menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti melalui rencana aksi.
Editor Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau
