Bangunan Sarana Olahraga Golf Jambi yang Berdiri pada Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jambi Tidak Jelas Statusnya
LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK menemukan bangunan Sarana Olahraga Golf Jambi yang
berdiri di atas tanah milik Pemprov Jambi tanpa kejelasan status kepemilikan.
Perjanjian sewa pakai telah kedaluwarsa sejak 2013 dan tidak mengatur
kepemilikan bangunan yang dibangun oleh pihak penyewa, Minggu 11 Oktober 2026.
Aset Gedung dan Bangunan Pemprov Jambi per 31 Desember
2023 disajikan sebesar Rp2.412.190.447.479,19, naik 6,06% dari tahun
sebelumnya.
Ringkasan Kasus
|
Uraian |
Keterangan |
|
Lokasi |
Jl. A. Thalib, Kel.
Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi |
|
Status Tanah |
Milik Pemprov Jambi |
|
Pengguna Saat Ini |
PGJ |
|
Perjanjian Asal |
No.
546/SPP.Gub/PAKD/2011 & No. 27/PGJ/XII/2011 — Sewa Pakai |
|
Masa Berlaku |
Hingga 2013 → sudah
kedaluwarsa |
|
Pembangun Bangunan |
PGJ |
|
Izin Pembangunan |
Tidak diketahui ada izin
tertulis dari Pemprov Jambi |
|
Pengaturan Kepemilikan Bangunan dalam Perjanjian |
Tidak diatur |
Masalah Utama
Perjanjian sewa pakai habis sejak 2013, namun tanah
dan bangunan masih digunakan PGJ;
Bangunan dibangun pihak penyewa tanpa aturan
kepemilikan yang jelas dalam perjanjian;
Tidak ada bukti izin resmi pembangunan dari Pemprov
Jambi;
Status bangunan tidak tercatat sebagai aset Pemprov
Jambi, namun berdiri di atas tanah milik daerah.
Dasar Ketidaksesuaian
PP No. 71 Tahun 2010 (PSAP 7): Aset tetap diakui saat
hak kepemilikan/penguasaannya berpindah secara hukum dan nilainya dapat diukur
andal. Tanpa kejelasan perpindahan hak, bangunan tersebut tidak dapat dicatat
sebagai aset Pemprov maupun sebagai aset pihak lain.
Permendagri No. 19 Tahun 2016: Pengelola &
Pengguna Barang wajib mengamankan BMD secara fisik, administratif, dan hukum;
mencatat, menginventarisasi, serta mengawasi aset yang berada di bawah
penguasaan.
Perda Jambi No. 6 Tahun 2019: Pengamanan BMD meliputi
fisik, administrasi, dan hukum — status bangunan belum memenuhi ketiga aspek
tersebut.
Dampak
Berpotensi sengketa kepemilikan di masa mendatang;
Nilai aset pada Neraca belum mencerminkan seluruh aset
yang berdiri di atas tanah milik Pemprov;
Pemprov berisiko kehilangan penguasaan atau pengakuan
atas bangunan yang secara fisik berada di atas tanah milik daerah.
Penyebab
Kepala BPKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang tidak
menetapkan status bangunan yang didirikan pihak penyewa di atas tanah milik
Pemprov;
Setelah perjanjian kedaluwarsa, belum ada tindak
lanjut untuk memperbarui perjanjian, menegaskan kepemilikan, atau menata
kembali pemanfaatan tanah dan bangunan.
Tanggapan
Kepala BPKPD menyetujui temuan dan berkomitmen
mengkaji perjanjian serta menindaklanjuti;
Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
Rekomendasi BPK
Gubernur Jambi diperintahkan untuk memerintahkan
Kepala BPKPD:
Mengkaji secara menyeluruh perjanjian kerjasama
pemanfaatan tanah tahun 2011 serta seluruh fakta terkait pembangunan bangunan;
Menetapkan secara tegas status kepemilikan bangunan
Sarana Olahraga Golf Jambi, apakah milik Pemprov atau milik pihak lain;
Menindaklanjuti hasil penetapan: mencatat sebagai
aset, menyelesaikan hak dan kewajiban antar-pihak, atau mengatur pemanfaatan
lanjutan dengan perjanjian baru yang memuat secara jelas kepemilikan, masa
berlaku, dan hak Pemprov Jambi.
Editor
Angcelherman
Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil
pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi
