Sumber Foto Website Kantor Gubernur Jambi

Bangunan Sarana Olahraga Golf Jambi yang Berdiri pada Tanah Milik Pemerintah Provinsi Jambi Tidak Jelas Statusnya

LPKAPNEWS.COM, JAMBI — Pemeriksaan BPK menemukan bangunan Sarana Olahraga Golf Jambi yang berdiri di atas tanah milik Pemprov Jambi tanpa kejelasan status kepemilikan. Perjanjian sewa pakai telah kedaluwarsa sejak 2013 dan tidak mengatur kepemilikan bangunan yang dibangun oleh pihak penyewa, Minggu 11 Oktober 2026.

Aset Gedung dan Bangunan Pemprov Jambi per 31 Desember 2023 disajikan sebesar Rp2.412.190.447.479,19, naik 6,06% dari tahun sebelumnya.

Ringkasan Kasus

Uraian

Keterangan

Lokasi

Jl. A. Thalib, Kel. Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota Jambi

Status Tanah

Milik Pemprov Jambi

Pengguna Saat Ini

PGJ

Perjanjian Asal

No. 546/SPP.Gub/PAKD/2011 & No. 27/PGJ/XII/2011 — Sewa Pakai

Masa Berlaku

Hingga 2013 → sudah kedaluwarsa

Pembangun Bangunan

PGJ

Izin Pembangunan

Tidak diketahui ada izin tertulis dari Pemprov Jambi

Pengaturan Kepemilikan Bangunan dalam Perjanjian

Tidak diatur

Masalah Utama

Perjanjian sewa pakai habis sejak 2013, namun tanah dan bangunan masih digunakan PGJ;

Bangunan dibangun pihak penyewa tanpa aturan kepemilikan yang jelas dalam perjanjian;

Tidak ada bukti izin resmi pembangunan dari Pemprov Jambi;

Status bangunan tidak tercatat sebagai aset Pemprov Jambi, namun berdiri di atas tanah milik daerah.

Dasar Ketidaksesuaian

PP No. 71 Tahun 2010 (PSAP 7): Aset tetap diakui saat hak kepemilikan/penguasaannya berpindah secara hukum dan nilainya dapat diukur andal. Tanpa kejelasan perpindahan hak, bangunan tersebut tidak dapat dicatat sebagai aset Pemprov maupun sebagai aset pihak lain.

Permendagri No. 19 Tahun 2016: Pengelola & Pengguna Barang wajib mengamankan BMD secara fisik, administratif, dan hukum; mencatat, menginventarisasi, serta mengawasi aset yang berada di bawah penguasaan.

Perda Jambi No. 6 Tahun 2019: Pengamanan BMD meliputi fisik, administrasi, dan hukum — status bangunan belum memenuhi ketiga aspek tersebut.

Dampak

Berpotensi sengketa kepemilikan di masa mendatang;

Nilai aset pada Neraca belum mencerminkan seluruh aset yang berdiri di atas tanah milik Pemprov;

Pemprov berisiko kehilangan penguasaan atau pengakuan atas bangunan yang secara fisik berada di atas tanah milik daerah.

Penyebab

Kepala BPKPD selaku Pejabat Penatausahaan Barang tidak menetapkan status bangunan yang didirikan pihak penyewa di atas tanah milik Pemprov;

Setelah perjanjian kedaluwarsa, belum ada tindak lanjut untuk memperbarui perjanjian, menegaskan kepemilikan, atau menata kembali pemanfaatan tanah dan bangunan.

Tanggapan

Kepala BPKPD menyetujui temuan dan berkomitmen mengkaji perjanjian serta menindaklanjuti;

Gubernur Jambi menyetujui temuan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

Rekomendasi BPK

Gubernur Jambi diperintahkan untuk memerintahkan Kepala BPKPD:

Mengkaji secara menyeluruh perjanjian kerjasama pemanfaatan tanah tahun 2011 serta seluruh fakta terkait pembangunan bangunan;

Menetapkan secara tegas status kepemilikan bangunan Sarana Olahraga Golf Jambi, apakah milik Pemprov atau milik pihak lain;

Menindaklanjuti hasil penetapan: mencatat sebagai aset, menyelesaikan hak dan kewajiban antar-pihak, atau mengatur pemanfaatan lanjutan dengan perjanjian baru yang memuat secara jelas kepemilikan, masa berlaku, dan hak Pemprov Jambi.

Editor Angcelherman

Sumber Laporan ini disusun berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jambi